Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor: 11 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH BARAT

NOMOR 11 TAHUN 2008

 
TENTANG
 
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ACEH BARAT NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
 
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH BARAT
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan Asli daerah (PAD), salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan penggalian potensi-potensi daerah baik yang telah menjadi objek pajak daerah maupun dengan menggali potensi daerah yang baru;
b.
bahwa Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian C sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini, sehingga dirasa perlu untuk disesuaikan;
c.
bahwa untuk maksud tersebut, perlu menetapkan dalam suatu Qanun.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya 4ian Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);
4.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang­-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
13.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tatacara Penyusunan Qanun.
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BARAT
dan
BUPATI ACEH BARAT
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN KABUPATEN ACEH BARAT TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ACEH BARAT NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan c diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
A.
Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Aceh Barat.
 
2.
Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
 
3.
Pemerintah Kabupaten adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
 
4.
Bupati adalah Bupati Aceh Barat.
 
5.
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Aceh Barat.
 
6.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat.
 
7.
Kas adalah kas Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
 
8.
Dinas adalah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Barat.
 
9.
Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C yang selanjutnya disebut Pajak adalah pungutan daerah atas pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C.
 
10.
Bahan Galian Golongan C adalah Bahan Galian Golongan C sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
11.
Eksploitasi Bahan Galian Golongan C adalah sarana pengambilan bahan galian golongan C dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
 
12.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut peraturan Perundang-undangan perpajakan Daerah.
 
13.
Surat Setoran Pajak daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah.
 
14.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
 
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar adalah yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
 
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
 
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
 
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
19.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau administrasi berupa bunga atau denda.
 
20.
Angkutan adalah sarana pengangkut material bahan galian golongan C.
 
 
 
 
B.
Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 ditambah 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 2A:
 
 
 
 
 
Pasal 2A
PAJAK BAHAN GALIAN GOLONGAN C DI LUAR NILAI TENDER PROYEK
 
Jenis dan tarif pajak bahan galian golongan C di luar nilai tender proyek berdasarkan sarana angkutan adalah sebagai berikut:
  
 
No.
JENIS MATERIAL
JENIS ANGKUTAN
TARIF PAJAK
1.
Kerikil/Pasir
L-300/Sejenisnya
Jenis Colt
Jenis Engkel
Jenis Interculer
Maksimal 2%/Kubik dari harga pasar
2.
Batu Koral
L-300/Sejenisnya
Jenis Colt
Jenis Engkel
Jenis Interculer
Maksimal 2%/Kubik dari harga pasar
3.
Tanah Urug
L-300/Sejenisnya
Jenis Colt
Jenis Engkel
Jenis Interculer
Maksimal 2%/Kubik dari harga pasar
4.
Batu Bata
L-300/Sejenisnya
Jenis Colt
Jenis Engkel
Jenis Interculer
Maksimal 2%/Kubik dari harga pasar
No.
JENIS MATERIAL
JENIS ANGKUTAN
TARIF PAJAK
1.
Kerikil/Pasir
L-300/Sejenisnya
Jenis Colt
Jenis Engkel
Jenis Interculer
Maksimal 2%/Kubik dari harga pasar
2.
Batu Koral
L-300/Sejenisnya
Jenis Colt
Jenis Engkel
Jenis Interculer
Maksimal 2%/Kubik dari harga pasar
3.
Tanah Urug
L-300/Sejenisnya
Jenis Colt
Jenis Engkel
Jenis Interculer
Maksimal 2%/Kubik dari harga pasar
4.
Batu Bata
L-300/Sejenisnya
Jenis Colt
Jenis Engkel
Jenis Interculer
Maksimal 2%/Kubik dari harga pasar
No.
JENIS MATERIAL
JENIS ANGKUTAN
TARIF PAJAK
1.
Kerikil/Pasir
L-300/Sejenisnya
Jenis Colt
Jenis Engkel
Jenis Interculer
Maksimal 2%/Kubik dari harga pasar
2.
Batu Koral
L-300/Sejenisnya
Jenis Colt
Jenis Engkel
Jenis Interculer
Maksimal 2%/Kubik dari harga pasar
3.
Tanah Urug
L-300/Sejenisnya
Jenis Colt
Jenis Engkel
Jenis Interculer
Maksimal 2%/Kubik dari harga pasar
4.
Batu Bata
L-300/Sejenisnya
Jenis Colt
Jenis Engkel
Jenis Interculer
Maksimal 2%/Kubik dari harga pasar
 
 
 
 

Pasal II

Qanun ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Barat.
 
 
 
 
Ditetapkan di Meulaboh
pada tanggal 27 Agustus 2008
BUPATI ACEH BARAT
ttd.
RAMLI. Ms

Diundangkan di Meulaboh
pada tanggal 27 Agustus 2008
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
ACEH BARAT
ttd.
BANTA PUTEH

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2008 NOMOR 11
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.