Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor: 12 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
NOMOR 12 TAHUN 2007
 
TENTANG

RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2000 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian kembali;
b.
bahwa untuk melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a di atas, maka perlu menata kembali Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara 3209);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
6.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2001 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2001 Nomor 2 Seri D);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Negara Nomor 4593);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2001 tentang Dinas-dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2001 Nomor 3 Seri D);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2001 Nomor 4 Seri D);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2004 Nomor 2 Seri E Nomor 2).
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
dan
GUBERNUR SUMATERA UTARA
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
8.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut sistem komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan Daerah antara lain pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan pesta, pemakaian kendaraan/alat-alat berat milik Daerah.
10.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
11.
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan kekayaan Daerah.
12.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah selanjutnya dapat disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan objek retribusi dan Wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan di bidang Retribusi Daerah.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar selanjutnya dapat disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
16.
Surat Tagihan Retribusi Daerah selanjutnya dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
17.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
18.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
19.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek retribusi adalah pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan Daerah, terdiri dari:
 
a.
tanah untuk pemasangan papan reklame.
 
b.
tanah pembuatan jalan ke:
 
 
1)
perusahaan atau industri; dan
 
 
2)
pompa bensin.
 
c.
pemakaian tanah untuk:
 
 
1)
mendirikan warung, depot dan bangunan tidak permanen; dan
 
 
2)
pertanian;
 
d.
pemakaian gedung diklat;
 
e.
pemakaian gedung rumah dinas;
 
f.
pemakaian gedung kantor;
 
g.
pemakaian gedung lainnya;
 
h.
pemakaian alat-alat besar/berat yang berada di lingkungan:
 
 
1)
Dinas Jalan dan Jembatan, terdiri dari:
 
 
 
a)
Buldozer;
 
 
 
b)
Motor Grader;
 
 
 
c)
Wheel Loader;
 
 
 
d)
Road Roller;
 
 
 
e)
Tandem Roller;
 
 
 
f)
Pneumatic Tire;
 
 
 
g)
Vibration Roller;
 
 
 
h)
Dump Truck;
 
 
 
i)
Stone Crusher;
 
 
 
j)
Asphalt Sprayer;
 
 
 
k)
Asphalt Distributor;
 
 
 
l)
Crane on Track;
 
 
 
m)
Crane On Wheel;
 
 
 
n)
Air Compresor;
 
 
 
o)
Compactor; dan
 
 
 
p)
Mobil.
 
 
2)
Dinas Pengairan, terdiri dari:
 
 
 
a)
Motor Grader Caterpillar/120 G;
 
 
 
b)
Excavator Backhoe Caterpillar/E-200 B;
 
 
 
c)
Excavator Backhoe Caterpillar/E-140;
 
 
 
d)
Excavator Backhoe Caterpillar/E-70;
 
 
 
e)
Loader & Backhoe Caterpillar/428;
 
 
 
f)
Vibration Roller Mikasa;
 
 
 
g)
Dump Truck Isuzu Bison/TLD-56;
 
 
 
h)
Crawller Tractor Caterpillar/D-4 H; dan
 
 
 
i)
Crawller Tractor Caterpillar/D-3 C.
 
 
3)
Dinas Pertambangan dan Energi:
 
 
 
Mesin Bor XY-2B.
 
i.
pemakaian jasa pengujian laboratorium yang berada di lingkungan:
 
 
1)
Dinas Jalan dan Jembatan, terdiri dari:
 
 
 
a)
laboratorium tanah;
 
 
 
b)
laboratorium batuan;
 
 
 
c)
laboratorium beton;
 
 
 
d)
laboratorium aspal; dan
 
 
 
e)
laboratorium air;
 
 
2)
Dinas Perikanan dan Kelautan, terdiri dari:
 
 
 
a)
fisik;
 
 
 
b)
mikrobiologi;
 
 
 
c)
kimia;
 
 
 
d)
biologi (bio assy); dan
 
 
 
e)
biaya sertifikasi program manajemen mutu terpadu.
 
 
3)
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, terdiri dari:
 
 
 
a)
uji udara emisi;
 
 
 
b)
uji udara ambien;
 
 
 
c)
uji kebisingan;
 
 
 
d)
uji air dan limbah cair, meliputi:
 
 
 
 
fisika dan sifat agregat;
 
 
 
 
parameter logam;
 
 
 
 
anorganik non metalik;
 
 
 
 
organik agregat;
 
 
 
 
mikroorganisme;
 
 
 
 
khusus; dan
 
 
 
 
air laut.
 
 
 
e)
uji limbah padat dan biologi.
 
 
4)
Dinas Pertambangan dan Energi, meliputi:
 
 
 
a)
pemeriksaan pH air;
 
 
 
b)
pemeriksaan Daya Hantar Listrik (DHL) Air; dan
 
 
 
c)
pemeriksaan Kadar Unsur.
(2)
Tidak termasuk objek retribusi adalah pemakaian kekayaan Daerah yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, pemakaian kekayaan Daerah untuk pelayanan umum antara lain untuk pemeriksaan daging impor dan pengujian hasil mutu.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kekayaan Daerah dan jangka waktu pemakaian kekayaan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 7

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan kepada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian.
(2)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah ini, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 9

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Pelayanan Pemakaian Kekayaan Daerah diberikan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 10

Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan atau ditetapkan lain oleh Gubernur berdasarkan kontrak hak pemakaian.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
SURAT PENDAFTARAN
 

Pasal 12

(1)
Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD.
(2)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya.
(3)
Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 13

(1)
Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang maka dikeluarkan SKRDKBT.
(3)
Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 14

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan SKRDKBT.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 15

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 16

(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan SKRDKBT dan STRD.
(3)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 17

(1)
Retribusi berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, STRD dan surat keputusan keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Retribusi dan ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
(2)
Penagihan Retribusi melalui BUPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
KEBERATAN
 

Pasal 18

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau Pejabat yang dihunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(2)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3), tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(3)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah lewat dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 21

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(2)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Daerah ini, dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
(3)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Gubernur dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
 
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
masa retribusi;
 
c.
besarnya kelebihan pembayaran; atau
 
d.
alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh Pejabat atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 25

(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pengurangan/keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan kepada Wajib Retribusi antara lain pecinta alam, pramuka, lembaga sosial dan lembaga-lembaga lain yang melaksanakan kegiatan sosial.
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVIII
KADALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 26

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran, atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 27

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XX
PENYIDIKAN
 

Pasal 28

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah sebagaimana dimaksud Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti bagi orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak Pidana di bidang retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e;
 
h.
memotret seseorang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 29

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 30

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 31

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 30 Agustus 2007
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
dto.
RUDOLF M. PARDEDE

Diundangkan di Medan
pada tanggal 18 September 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI,
dto.
H. MUHYAN TAMBUSE

LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2007 NOMOR 12
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
NOMOR 12 TAHUN 2007

TENTANG

RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
 
I.
UMUM
 
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka perlu diatur kembali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud di atas serta menyesuaikan tarif dan besarnya Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan situasi dan kondisi pada saat ini.

Untuk maksud tersebut perlu diterbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai pengganti Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1 s/d 31
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 12
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.