Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 6 Tahun 2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
NOMOR 6 TAHUN 2006
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERIZINAN JASA SEKTOR PERHUBUNGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM. 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, pemberian perizinan angkutan sungai dan danau adalah merupakan kewenangan Bupati/Walikota;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut ketentuan pemberian izin usaha angkutan perairan pedalaman oleh Gubernur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Sektor Perhubungan perlu dihapus;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Perizinan Jasa Sektor Perhubungan.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
2.
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara 4138);
3.
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel Nomor 6 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 1 Seri D);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Sektor Perhubungan (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 1 Seri E).
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
dan
GUBERNUR SUMATERA SELATAN
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERIZINAN JASA SEKTOR PERHUBUNGAN.
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 1 Seri C) diubah sebagai berikut:
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 6 dihapus.
 
 
2.
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 9 setiap kata-kata "perhubungan darat, laut, udara" diubah menjadi "perhubungan laut dan udara".
 
 
3.
Bagian Kesatu Pasal 5 dihapus.
 
 
4.
Pasal 8 dan Pasal 9 setiap kata-kata "Pasal 5, 6 dan Pasal 7" diubah menjadi "Pasal 6 dan Pasal 7".
 
 
6.
Pasal 13 diubah sehingga berbunyi:
 
 
 
Pasal 13
 
Besarnya tarif retribusi izin pelayaran dan penunjang angkutan laut ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
a.
Surat Izin Usaha Bongkar Muat
Rp
500.000,-
b.
Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
Rp
500.000,-
c.
Surat Izin Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut
Rp
500.000,-
d.
Surat Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
Rp
400.000,-
e.
Surat Izin Usaha Pelayaran Rakyat
Rp
300.000,­
f.
Surat Izin Usaha Tally
Rp
400.000,-
g.
Surat Izin Usaha Usaha Depo Peti kemas
Rp
500.000,-
h.
Pembukaan Kantor Cabang Pelayaran Nasional, Khusus. Rakyat dan Usaha Penunjang Angkutan Laut
Rp
400.000,-
i.
Pendaftaran Operasional Perusahaan Pelayaran Nasional dan Pelayaran Khusus yang berkantor pusat di Sumatera Selatan
Rp
400.000,-
a.
Surat Izin Usaha Bongkar Muat
Rp
500.000,-
b.
Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
Rp
500.000,-
c.
Surat Izin Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut
Rp
500.000,-
d.
Surat Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
Rp
400.000,-
e.
Surat Izin Usaha Pelayaran Rakyat
Rp
300.000,­
f.
Surat Izin Usaha Tally
Rp
400.000,-
g.
Surat Izin Usaha Usaha Depo Peti kemas
Rp
500.000,-
h.
Pembukaan Kantor Cabang Pelayaran Nasional, Khusus. Rakyat dan Usaha Penunjang Angkutan Laut
Rp
400.000,-
i.
Pendaftaran Operasional Perusahaan Pelayaran Nasional dan Pelayaran Khusus yang berkantor pusat di Sumatera Selatan
Rp
400.000,-
a.
Surat Izin Usaha Bongkar Muat
Rp
500.000,-
b.
Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
Rp
500.000,-
c.
Surat Izin Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut
Rp
500.000,-
d.
Surat Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
Rp
400.000,-
e.
Surat Izin Usaha Pelayaran Rakyat
Rp
300.000,­
f.
Surat Izin Usaha Tally
Rp
400.000,-
g.
Surat Izin Usaha Usaha Depo Peti kemas
Rp
500.000,-
h.
Pembukaan Kantor Cabang Pelayaran Nasional, Khusus. Rakyat dan Usaha Penunjang Angkutan Laut
Rp
400.000,-
i.
Pendaftaran Operasional Perusahaan Pelayaran Nasional dan Pelayaran Khusus yang berkantor pusat di Sumatera Selatan
Rp
400.000,-
 
 
7.
Pasal 16 ayat (1) kata ''Pasal 5, 6" diubah menjadi "Pasal 6, kecuali huruf c".
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 29 September 2006
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
tto.
SYAHRIAL OESMAN

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 2 Oktober 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
dto.
H. SOFYAN REBUIN

LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2006 NOMOR 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.