Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 5 Tahun 2000
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
NOMOR 5 TAHUN 2000TENTANG
PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPlNSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN NOMOR 16 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA SELATAN | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka penerapan asas keadilan di bidang pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, khususnya terhadap kendaraan bermotor asal luar daerah yang tidak melakukan mutasi, akan tetapi beroperasi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, maka dipandang perlu untuk memberikan landasan hukum bagi aparat dalam mengambil tindakan;
| |
|
b.
|
bahwa sehubung dengan hal tersebut di atas, perlu mengadakan perubahan dan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
| |
|
c.
|
bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembar Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
| |
|
2.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| |
|
3.
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
| |
|
4.
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
| |
|
5.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
| |
|
6.
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
| |
|
7.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| |
|
8.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
| |
|
11.
|
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 70);
| |
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
| |
|
13.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 70).
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN NOMOR 16 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah propinsi Sumatera Selatan Tahun 1998 Nomor 1 Serie A), diubah sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
1.
|
Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 16A berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 16A
| |
|
|
(1)
|
Kendaraan Bermotor Asal Luar Daerah yang telah dan akan beroperasi di Provinsi Sumatera Selatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari terus menerus baik milik pribadi maupun Badan Usaha wajib dilaporkan kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan;
|
|
|
(2)
|
Kendaraan Bermotor Asal Luar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan untuk memutasikan kendaraannya.
|
|
|
|
|
|
2.
|
Di antara pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 32A berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 32A
| |
|
|
(1)
|
Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 16A Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling besar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
|
|
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
|
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 19 Mei 2000 GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto. H. ROSIHAN ARSYAD Diundangkan di Palembang pada tanggal 6 Juni 2000 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, MEWAKILI dto. H. AMRAN HARUN, S.H., C.N. LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2000 NOMOR 1 SERIE A | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.