Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 41 Tahun 2001
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA SELATAN
NOMOR 41 TAHUN 2001 TENTANG
RETRIBUSI IZIN PENGANGKUTAN BARANG KHUSUS DAN BARANG BERBAHAYA DI SUNGAI DAN DANAU LINTAS KABUPATEN/KOTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan Otonomi Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat perlu menetapkan sumber-sumber Pendapatan Daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa retribusi Izin pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya di sungai dan danau adalah untuk menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas di sungai dan danau serta merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah;
| ||
|
c.
|
bahwa untuk menetapkan retribusi izin pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya di sungai dan danau lintas Kabupaten/Kota perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
| ||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1931 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| ||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
| ||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
| ||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| ||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2948);
| ||
|
7.
|
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3907);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara 3952);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| ||
|
11.
|
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.040. PW.07.03 Tahun 1984 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 1985 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 1986 Nomor 2 Serie D);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2 Serie D).
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI SUMATERA SELATAN | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
|
|
|
|
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGANGKUTAN BARANG KHUSUS DAN BARANG BERBAHAYA DI SUNGAI DAN DANAU LINTAS KABUPATEN/KOTA.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Propinsi adalah Propinsi Sumatera Selatan.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan.
| ||
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
| ||
|
4.
|
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Propinsi Sumatera Selatan.
| ||
|
5.
|
Izin Angkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya adalah izin yang diberikan untuk pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya di sungai dan danau pada lintas Kabupaten/Kota dalam Propinsi Sumatera Selatan.
| ||
|
6.
|
Retribusi Izin Angkutan Barang Khusus dan Barang BerÂbahaya yang selanjutnya disebut retribusi adalah biaya yang dipungut atas pemberian izin angkutan barang khusus dan barang berbahaya.
| ||
|
7.
|
Barang Khusus adalah barang-barang yang meliputi antara lain:
| ||
|
|
-
|
kayu gelondongan (logs), kayu olahan;
| |
|
|
-
|
barang curah;
| |
|
|
-
|
barang rel;
| |
|
|
-
|
ternak.
| |
|
8.
|
Barang Berbahaya adalah barang-barang yang meliputi antara lain:
| ||
|
|
-
|
bahan peledak;
| |
|
|
-
|
gas yang dikempa, dicairkan atau dilarut kan di bawah tekanan;
| |
|
|
-
|
cairan yang mudah menyala;
| |
|
|
-
|
barang padat yang mudah menyala;
| |
|
|
-
|
bahan yang dapat terbakar sendiri;
| |
|
|
-
|
bahan yang tidak terkena air mengeluarkan gas yang mudah menyala;
| |
|
|
-
|
bahan yang mengoksidasi;
| |
|
|
-
|
peroxida organik;
| |
|
|
-
|
zat beracun;
| |
|
|
-
|
bahan yang menimbulkan infeksi;
| |
|
|
-
|
bahan radio aktif;
| |
|
|
-
|
bahan/zat yang mengakibatkan korosi dan berbagai bahan atau zat yang berbahaya.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB II
OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2 | |||
|
Objek Retribusi adalah pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Propinsi di bidang perizinan pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Subjek Retribusi adalah Badan Hukum, Badan Usaha dan/atau orang pribadi yang memperoleh izin pengangkutan barang khusus dan/atau barang berbahaya.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya pemberian izin pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya.
| ||
|
(2)
|
Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi komponen biaya survei lapangan dan biaya transportasi dalam rangka pengendalian dan pengawasan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TARIF RETRIBUSI
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Tarif retribusi digolongkan berdasarkan per kilogram, per liter dan per meter kubik.
| ||
|
(2)
|
Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Rp25,- per kilogram, Rp10,- per liter, dan khusus untuk kayu.
| ||
|
|
-
|
kelompok kayu indah Rp10.000 per meter kubik;
| |
|
|
-
|
kelompok kayu meranti Rp7.500 per meter kubik;
| |
|
|
-
|
kelompok kayu rimba campur Rp5.000 per meter kubik.
| |
|
(3)
|
Retribusi Izin pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya dipungut setiap kali pengangkutan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Daerah ini tidak dapat diborongkan.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pelaksanaan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
(3)
|
Penyetoran penerimaan retribusi harus dilakukan secara tunai.
| ||
|
(4)
|
Pelaksanaan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh Bendaharawan Khusus Penerima ke Bank Sumsel selaku Pemegang Kas Pemerintah Propinsi selambat-lambatnya 1 x 24 jam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Setiap pembayaran retribusi oleh Wajib Retribusi diberikan tanda bukti pembayaran.
| ||
|
(2)
|
Setiap pembayaran retribusi dicatat dalam Buku Penerimaan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 8 | |||
|
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Gubernur dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PENYIDIKAN
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Selain Pejabat Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Propinsi diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.
| ||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan dan Meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan, keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti diri orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan;
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
| ||
|
(2)
|
Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11 | |||
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur sepanjang mengenai pelaksanaannya.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 12 Desember 2001 GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ROSIHAN ARYAD Diundangkan di Palembang pada tanggal 24 Desember 2001 SEKRETARIS DAERAH PROPINSI SUMATERA SELATAN, dto H. RADJAB SEMENDAWAI LEMBARAN DAERAH PROPINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2001 NOMOR 15 SERIE B | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.