Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 38 Tahun 2001

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
NOMOR 38 TAHUN 2001
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 
 
 

Menimbang

a,
bahwa pada Dinas Pertambangan dan Pengembangan Energi, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan terdapat aset peralatan eksplorasi, mobil derek, Balai Pelatihan Kesehatan dan Asrama, Ruang Pertemuan, Kelas Belajar yang belum diatur tarif retribusi pemakaiannya dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2001.
b.
bahwa besarnya tarif retribusi pemakaian alat-alat berat yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan perlu diadakan penyesuaian kembali dengan kondisi dan perkembangan perekonomian saat ini;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu diadakan perubahan kedua Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
d.
bahwa Perubahan Kedua Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 1999 tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
6.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 1989 tentang Pemberian Uang Perangsang kepada Instansi Pemungut Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 1989 Nomor 5 Serie B);
7.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 5 Serie B);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 1 Serie B);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2 Serie D).
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 5 Serie B) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor I Serie B) diubah lagi sebagai berikut:
1.
Diantara Lampiran II dan Lampiran III disisipkan 3 (tiga) Lampiran yaitu Lampiran II A, II B, II C dan II D masing-masing mengenai Tarif Retribusi Peralatan Eksplorasi Dinas Pertambangan dan Pengembangan Energi Provinsi Sumatera Selatan, Tarif Retribusi Penggunaan Jasa Mobil Derek, Tarif Retribusi Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, dan Tarif Retribusi Pemakaian Asrama, Ruang Pertemuan, kerja sama pelatihan, pembinaan, pengujian dan pelayanan kesehatan tenaga kerja dengan pihak III pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Lampiran III ditambah Nomor urut 61 sehingga lengkapnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 12 Desember 2001
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
dto.
H. ROSIHAN ARSYAD

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 24 Desember 2001
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
dto.
H. RADJAB SEMENDAWAI

LEMBARAN DAERAH PROPINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2001 NOMOR 12 SERIE B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.