Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 17 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN

NOMOR 17 TAHUN 2002


TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 25 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, perlu diadakan penyesuaian dan penyempurnaan;
b.
bahwa dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah tersebut perlu diadakan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2001;
c.
bahwa perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2001 sebagaimana dimaksud huruf b perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3685, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 4 Seri A).
 
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 25 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN.
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2001 Nomor 4 Seri A), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Pasal 2 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
(2)
Objek Pajak adalah:
 
 
a.
pengambilan air bawah tanah dan/atau air permukaan;
 
 
b.
pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan;
 
 
c.
pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan.
 
 
 
 
2.
Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
Dikecualikan dari Objek Pajak adalah:
 
a.
pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan oleh Pemerintah Daerah;
 
b.
pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air permukaan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan usaha eksploitasi dan pemeliharaan pengairan serta mengusahakan air dan sumber-sumber air;
 
c.
pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian rakyat;
 
d.
pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga;
 
e.
pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
3.
Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
(1)
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil, atau memanfaatkan, atau mengambil dan memanfaatkan air bawah tanah dan/atau air permukaan.
 
 
 
 
4.
Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
(2)
Nilai perolehan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dinyatakan dalam rupiah yang dihitung menurut sebagian atau seluruh faktor-faktor:
 
 
a.
jenis sumber air;
 
 
b.
lokasi sumber air;
 
 
c.
volume air yang diambil, atau dimanfaatkan, atau diambil dan dimanfaatkan;
 
 
d.
kualitas air;
 
 
e.
luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
 
 
f.
musim pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air;
 
 
g.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air;
 
 
h.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
 
 
 
 
5.
Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
Tarif Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Air Bawah Tanah sebesar 20% (dua puluh persen);
 
b.
Air Permukaan sebesar 10% (sepuluh persen).
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 23 Desember 2002
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
dto
H. ROSIHAN ARSYAD

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI SUMATERA SELATAN,
dto
H. RADJAB SEMENDAWAI

LEMBARAN DAERAH PROPINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2002 NOMOR ....
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.