Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 15 Tahun 2006
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI JASA HASIL PENELITIAN DAN PENILAIAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR DAN SURAT KETERANGAN BEBAS UJI BERKALA UNTUK YANG PERTAMA KALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA SELATAN, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan sebelum disetujui untuk diproduksi dan/atau dirakit secara massal atau di modifikasi, wajib dilakukan uji tipe fisik, penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM. 9 Tahun 2004 dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Hasil Penelitian dan Penilaian Fisik Kendaraan Bermotor dan Surat Keterangan Bebas Uji Berkala untuk yang Pertama Kali.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel Nomor 11 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 4 Seri D).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN dan GUBERNUR SUMATERA SELATAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA HASIL PENELITIAN DAN PENILAIAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR DAN SURAT KETERANGAN BEBAS UJI BERKALA UNTUK YANG PERTAMA KALI
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Sertifikat Registrasi Uji Tipe adalah sertifikat yang diberikan kepada setiap kendaraan bermotor yang telah mendapat Berita Acara Hasil Penelitian Penilaian Fisik Kendaraan Bermotor.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Berita Acara Hasil Penelitian dan Penilaian Fisik Kendaraan Bermotor adalah berita acara yang diberikan kepada setiap unit kendaraan yang telah memperoleh Surat Keterangan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor setelah diadakan pemeriksaan dan penelitian terhadap fisik dan teknis kendaraan bermotor.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Surat Keterangan Bebas Uji Berkala untuk yang pertama kali adalah Surat Keterangan yang diberikan kepada setiap unit kendaraan yang telah memperoleh Sertifikat Registrasi Uji Tipe, STNK dan BPKB yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya STNK.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Wajib Retribusi adalah setiap perusahaan karoseri yang melaksanakan rancang bangun dan rekayasa untuk setiap pemesanan karoseri kendaraan pada perusahaan karoseri yang telah memiliki Surat Keterangan Rancang Bangun.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Perusahaan karoseri adalah Perusahaan yang membuat karoseri kendaraan bermotor yang telah mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan RI.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan nama Retribusi Jasa Hasil Penelitian dan Penilaian Fisik Kendaraan Bermotor dipungut retribusi atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi di bidang pemberian jasa hasil penelitian dan penilaian fisik kendaraan bermotor dan Surat Keterangan Bebas Uji Berkala untuk yang pertama kali.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Objek Retribusi adalah pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi di bidang pembelian jasa hasil penelitian dan penilaian fisik kendaraan bermotor dan Surat Bebas Uji Berkala untuk yang pertama kali.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Subjek Retribusi adalah perusahaan yang membuat karoseri dan/atau perorangan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan Berita Acara Hasil Penelitian dan Penilaian Fisik Kendaraan Bermotor dan Surat Keterangan Bebas Uji Berkala untuk yang pertama kali.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Retribusi Jasa Hasil Penelitian dan Penilaian Fisik Kendaraan Bermotor dan Surat Keterangan Bebas Uji Berkala untuk yang pertama kali termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
BESARNYA RETRIBUSI Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Peraturan Daerah ini adalah untuk setiap unit kendaraan yang dilakukan penelitian fisik kendaraan bermotor dan pembebasan uji berkala untuk yang pertama kali.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Besarnya retribusi jasa pembebasan uji berkala untuk yang pertama kali adalah sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Besarnya retribusi rekomendasi untuk pengajuan Surat Keputusan Rancang Bangun Kendaraan Bermotor kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat sebesar Rp50.000,-.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penetapan besarnya retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada perhitungan biaya operasional petugas, biaya administrasi dan biaya pemeriksaan kendaraan bermotor.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah ini tidak dapat diborongkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penyetoran penerimaan retribusi harus dilakukan secara tunai.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pelaksanaan Penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh Pemegang Kas Khusus Penerima ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Setiap pembayaran retribusi oleh wajib retribusi diberikan tanda bukti pembayaran
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Setiap pembayaran retribusi dicatat dalam buku penerimaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
PENGAWASAN Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Gubernur dan secara teknis operasional dilakukan oleh Dinas Perhubungan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
PENYIDIKAN Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan, Pemerintah Provinsi diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana pada ayat (1) Pasal ini adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA Pasal 12 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 13 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Sertifikat Registrasi Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) merupakan salah satu syarat untuk pengajuan permohonan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang bersangkutan kepada instansi/pejabat yang berwenang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 14 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Sertifikat Uji Tipe, Sertifikat Registrasi Uji Tipe, Surat Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor dan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Pemeriksaan Mutu Kendaraan Bermotor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 16 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih Lanjut dengan Peraturan Gubernur sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 17 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 26 Desember 2006 GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto SYAHRIAL OESMAN Diundangkan di Palembang pada tanggal 27 Desember 2006 Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, dto H. INDRA RUSDI LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2006 NOMOR 15 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.