Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 10 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
NOMOR 10 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-3604 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, ketentuan Pasal 1 angka 27 sampai dengan angka 30, ketentuan Bab II Pasal 3 huruf c dan Bab V Bagian Kesatu sampai dengan Pasal 51 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2012 dicabut karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya pada pembagian urusan pemerintahan bidang perdagangan;
b.
bahwa sesuai Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan tanggal 24 Oktober 2016 Nomor 188.341/02369/DPRD-SS/2016 Hal Izin Mem­perbaiki Raperda, pada prinsipnya menyetujui adanya penyempurnaan/perbaikan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tersebut;
c.
bahwa pencabutan beberapa ketentuan/pasal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan merubah ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
 
 
 

Mengingat

1. 
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 1);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
dan
GUBERNUR SUMATERA SELATAN 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan 

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 3) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Darah:
a.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 14);
b.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 1);
diubah sebagai berikut:
 
 
 
1.
Ketentuan Bab I Ketentuan Umum angka 3, angka 4, angka 5 dan angka 25 diubah, angka 23, angka 27 sampai dengan angka 32 dihapus.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
 
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
 
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
 
4.
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
5.
Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
7.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.
 
8.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
9.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
10.
Jasa Umum adalah Jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
11.
Jasa Sarana Rumah Sakit adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi berupa pemakaian sarana, fasilitas rumah sakit, bahan obat-obatan, bahan kimia, dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi medik dan pelayanan lainnya.
 
12.
Jasa Pelayanan adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pelaksana pelayanan kepada pengguna jasa rumah sakit yang terdiri dari pelayanan medik, pelayanan keperawatan, pelayanan penunjang dan pelayanan lainnya.
 
13.
Penjamin adalah orang, instansi atau Badan Hukum yang menjamin dan menanggung biaya atas pelayanan kesehatan pasien yang menjadi tanggungannya.
 
14.
Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
 
15.
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan pada pengguna jasa yang datang ke rumah sakit untuk keperluan penegakan diagnosis, pengobatan dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal atau menginap.
 
16.
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan terhadap pasien oleh unit pelaksana medis, perawat, dan paramedis untuk keperluan observasi, diagnosa, perawatan, pengobatan dan upaya pelayanan kesehatan lainnya dengan menginap di ruang rawat inap.
 
17.
Tindakan Medik Operatif adalah tindakan medik berupa pembedahan kepada pasien yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
 
18.
Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan medik kepada pasien tanpa pembedahan untuk membantu penegakan diagnosa dan pengobatan.
 
19.
Tindakan Keperawatan adalah tindakan perawat baik tindakan individu maupun kolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan tindakan maupun asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya yang meliputi implementasi keperawatan, observasi, pendidikan dan konseling kesehatan.
 
20.
Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan dengan penggunaan sarana dan prasarana dalam penegakan diagnostik dan pelayanan medik.
 
21.
Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik antara lain laundry dan transportasi antar jemput pasien.
 
22.
Bahan dan Alat adalah obat-obatan, bahan kimia, alat kesehatan habis pakai, bahan laboratorium dan bahan lainnya untuk digunakan langsung dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosa, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
 
23.
Dihapus.
 
24.
Pasien Tidak Mampu adalah pasien yang berasal dari keluarga berpenghasilan kecil/rendah yang dibuktikan dengan surat keterangan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
25.
BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
 
26.
Tarif INA-MDGs adalah tarif penderita dengan sistem paket sesuai dengan Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) terutama masyarakat miskin.
 
27.
Dihapus.
 
28.
Dihapus.
 
29.
Dihapus.
 
30.
Dihapus.
 
31.
Dihapus.
 
32.
Dihapus.
 
33.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
34.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
 
35.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
 
36.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
37.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
38.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
39.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
 
40.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
2.
Ketentuan Bab II Jenis Retribusi Pasal 3 huruf c dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 3
 
Jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
 
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
 
b.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
c.
Dihapus.
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 46 Dihapus.
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 47 Dihapus.
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 48 Dihapus.
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 49 Dihapus.
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 50 Dihapus.
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 51 Dihapus.
 
 
 
9.
Lampiran V Daftar Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Tera, tera Ulang dan Kalibrasi UTTP serta Pengujian Kuanta BDKT dihapus.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 11 Juli 2017
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
dto
H. ALEX NOERDIN

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 12 Juli 2017
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
dto.
H. JOKO IMAM SENTOSA

LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 10
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.