Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 10 Tahun 2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
NOMOR 10 TAHUN 2006
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 
 
 
 

Menirnbang

a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Provinsi diberikan peran dalam penyelenggaraan pelayanan jasa ketatausahaan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b.
bahwa penyelenggaraan pelayanan jasa ketatausahaan merupakan objek retribusi yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
2.
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5.
Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
9.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
10.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel Nomor 11 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 4 Seri D).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
dan
GUBERNUR SUMATERA SELATAN
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan;
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan;
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan;
4.
Jasa Ketatausahaan adalah Jasa yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi di bidang ketatausahaan berupa penyediaan dan/atau pemberian blanko, formulir atau barang cetakan lainnya, surat izin, referensi, rekomendasi, berita acara, surat-surat keterangan, petikan, salinan/turunan, surat-surat atau peraturan perundang-undangan, pengesahan peta, gambar, bagan dan cetak biru yang terkait dengan perencanaan dan jasa ketatausahaan lainnya;
5.
Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan jasa ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan;
6.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
 
BAB II
NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan, dipungut Retribusi atas Pelayanan Jasa Ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Obyek Retribusi adalah Pelayanan Jasa Ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi yang meliputi penyediaan dan/atau pemberian:
 
a.
blanko, formulir atau barang cetakan lainnya;
 
b.
surat izin, referensi, rekomendasi, berita acara dan surat­-surat keterangan;
 
c.
petikan, salinan/turunan surat-surat atau peraturan perundang-undangan;
 
d.
pengesahan peta, gambar, bagan dan cetak biru;
 
e.
jasa ketatausahaan lainnya.
(2)
Tidak termasuk obyek retribusi adalah pelayanan ketatausahaan bagi Instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Badan-badan Sosial Non Komersial/Keagamaan.
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan jasa ketatausahaan.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah tergolong ke dalam Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah Pelayanan Jasa Ketatausahaan.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada kebijakan Daerah dengan mempertimbangkan pada biaya penyediaan jasa, pelayanan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

Struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Ketatausahaan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
BAB VII
TEMPAT DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
 

Pasal 9

(1)
Retribusi terutang dipungut di tempat obyek retribusi berada.
(2)
Pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah, Dinas, Badan, Kantor dan Unit Kerja Provinsi ditunjuk sebagai Pemegang Kas dan/atau Pemegang Kas Pembantu Penerimaan Retribusi.
(3)
Pemegang Kas dan/atau Pemegang Kas Pembantu Penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur.
(4)
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi adalah Koordinator Retribusi Jasa Ketatausahaan.
 
 
 
 
BAB VIII
PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN
 

Pasal 10

(1)
Pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak dapat diborongkan.
(2)
Terhadap setiap pemungutan retribusi jasa ketatausahaan diberikan tanda bukti pembayaran yang ditempelkan pada dokumen administrasi yang bersangkutan.
(3)
Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(4)
Penyetoran penerimaan retribusi harus dilakukan secara tunai.
(5)
Pelaksanaan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan oleh Pemegang Kas Khusus Penerima ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 11

(1)
Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang.
(2)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
BAB X
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 12

(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
{2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
BAB XI
PENYIDIKAN
 

Pasal 13

(1)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku;
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
memotret seorang yang terkait dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
i,
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 14

(1)
Setiap orang atau Badan yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 15

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur sepanjang mengenai pelaksanaannya.
 
 
 
 

Pasal 16

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 6 November 2006
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
dto
SYAHRIAL OESMAN

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 6 November 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
dto
H. SOFYAN REBUIN

LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2006 NOMOR 10
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.