Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 10 Tahun 2006
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
| |||
|
|
|
|
|
Menirnbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Provinsi diberikan peran dalam penyelenggaraan pelayanan jasa ketatausahaan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
| ||
|
b.
|
bahwa penyelenggaraan pelayanan jasa ketatausahaan merupakan objek retribusi yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
| ||
|
9.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel Nomor 11 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 4 Seri D).
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN dan GUBERNUR SUMATERA SELATAN | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan;
| ||
|
2.
|
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan;
| ||
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan;
| ||
|
4.
|
Jasa Ketatausahaan adalah Jasa yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi di bidang ketatausahaan berupa penyediaan dan/atau pemberian blanko, formulir atau barang cetakan lainnya, surat izin, referensi, rekomendasi, berita acara, surat-surat keterangan, petikan, salinan/turunan, surat-surat atau peraturan perundang-undangan, pengesahan peta, gambar, bagan dan cetak biru yang terkait dengan perencanaan dan jasa ketatausahaan lainnya;
| ||
|
5.
|
Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan jasa ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan;
| ||
|
6.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2 | |||
|
Dengan nama Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan, dipungut Retribusi atas Pelayanan Jasa Ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Obyek Retribusi adalah Pelayanan Jasa Ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi yang meliputi penyediaan dan/atau pemberian:
| ||
|
|
a.
|
blanko, formulir atau barang cetakan lainnya;
| |
|
|
b.
|
surat izin, referensi, rekomendasi, berita acara dan surat-surat keterangan;
| |
|
|
c.
|
petikan, salinan/turunan surat-surat atau peraturan perundang-undangan;
| |
|
|
d.
|
pengesahan peta, gambar, bagan dan cetak biru;
| |
|
|
e.
|
jasa ketatausahaan lainnya.
| |
|
(2)
|
Tidak termasuk obyek retribusi adalah pelayanan ketatausahaan bagi Instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Badan-badan Sosial Non Komersial/Keagamaan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan jasa ketatausahaan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5 | |||
|
Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah tergolong ke dalam Retribusi Jasa Umum.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah Pelayanan Jasa Ketatausahaan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 7 | |||
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada kebijakan Daerah dengan mempertimbangkan pada biaya penyediaan jasa, pelayanan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8 | |||
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Ketatausahaan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
TEMPAT DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Retribusi terutang dipungut di tempat obyek retribusi berada.
| ||
|
(2)
|
Pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah, Dinas, Badan, Kantor dan Unit Kerja Provinsi ditunjuk sebagai Pemegang Kas dan/atau Pemegang Kas Pembantu Penerimaan Retribusi.
| ||
|
(3)
|
Pemegang Kas dan/atau Pemegang Kas Pembantu Penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
(4)
|
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi adalah Koordinator Retribusi Jasa Ketatausahaan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak dapat diborongkan.
| ||
|
(2)
|
Terhadap setiap pemungutan retribusi jasa ketatausahaan diberikan tanda bukti pembayaran yang ditempelkan pada dokumen administrasi yang bersangkutan.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
| ||
|
(4)
|
Penyetoran penerimaan retribusi harus dilakukan secara tunai.
| ||
|
(5)
|
Pelaksanaan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan oleh Pemegang Kas Khusus Penerima ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang.
| ||
|
(2)
|
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| ||
|
{2)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
PENYIDIKAN
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku;
| ||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| |
|
|
h.
|
memotret seorang yang terkait dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |
|
|
i,
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan;
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Setiap orang atau Badan yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
| ||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15 | |||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur sepanjang mengenai pelaksanaannya.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 6 November 2006 GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto SYAHRIAL OESMAN Diundangkan di Palembang pada tanggal 6 November 2006 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, dto H. SOFYAN REBUIN LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2006 NOMOR 10 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.