Perda Provinsi Papua Barat Nomor: 5 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT

NOMOR 5 TAHUN 2013


TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PAPUA BARAT,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka tertib dan efektifitas serta untuk memberdayakan pemberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah dimaksud;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5191);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembagian Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 31);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 50);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 69, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 66).
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT
dan
GUBERNUR PAPUA BARAT
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor diubah sebagai berikut:
 
 
 
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) tentang Tarif Progresif untuk Kendaraan Pribadi diubah besaran tarif Progresifnya, sehingga Pasal 6 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 6
(1)
Besarnya Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama dikenakan tarif sebesar 1,5% (satu koma lima persen);
 
b.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dikenakan tarif sebesar 2% (dua persen);
 
c.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor ketiga dikenakan tarif sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
 
d.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor keempat dikenakan tarif sebesar 3% (tiga persen);
 
e.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya dikenakan tarif sebesar 3,5% (tiga koma lima persen).
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
 
 
 
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 16 Desember 2013
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd.
ABRAHAM O. ATURURI

Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 18 Desember 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd.
ISHAK L. HALLATU

LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 5
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
NOMOR 5 TAHUN 2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 3 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
 
 
I.
UMUM
 
Dengan perkembangan di dalam pelaksanaan peraturan daerah ini maka banyak yang perlu disempurnakan dan diperbaiki sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga untuk menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah maka daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat Wajib Pajak seperti pengenaan pajak dan pungutan lain yang diatur dengan Peraturan Perundang-undangan. Pungutan Pajak Daerah harus juga melihat asas kemampuan wajib pajak, dimana pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang dapat diandalkan, oleh karena itulah pungutan terhadap objek ini senantiasa dapat diintensifkan dan penerimaan hasil pajak tersebut dapat dimanfaatkan dan dirasakan oleh masyarakat Wajib Pajak secara berdaya guna dan berhasil guna.
 
Dengan demikian peraturan daerah ini perlu dilakukan perubahan untuk penyempurnaan pengimplementasian dalam pelaksanaannya. Selanjutnya untuk meningkatkan efektifitas pengawasan pemungutan Daerah, mekanisme pengawasan diubah dari represif menjadi preventif bahwa setiap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah dan apabila Daerah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi akan dikenakan sanksi berupa penundaan dan/atau pemotongan dana alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil atau restitusi.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal 6
Di mana pada Pasal 6 semula Tarif Progresif untuk Kendaraan Pribadi adalah:
a.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama dikenakan tarif sebesar 1,5% (satu koma lima persen);
b.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dikenakan tarif sebesar 2% (dua persen);
c.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor ketiga dikenakan tarif sebesar 3% (tiga persen), dari kepemilikan 4 sampai 10 kenaikannya 1% (satu persen).
a.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama dikenakan tarif sebesar 1,5% (satu koma lima persen);
b.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dikenakan tarif sebesar 2% (dua persen);
c.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor ketiga dikenakan tarif sebesar 3% (tiga persen), dari kepemilikan 4 sampai 10 kenaikannya 1% (satu persen).
a.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama dikenakan tarif sebesar 1,5% (satu koma lima persen);
b.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dikenakan tarif sebesar 2% (dua persen);
c.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor ketiga dikenakan tarif sebesar 3% (tiga persen), dari kepemilikan 4 sampai 10 kenaikannya 1% (satu persen).
 
Oleh karena itu perlu diubah sesuai kemampuan Wajib Pajak yaitu:
a.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama dikenakan tarif sebesar 1,5% (satu koma lima persen);
b.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dikenakan tarif sebesar 2% (dua persen);
c.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor ketiga dikenakan tarif sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
d.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor keempat dikenakan tarif sebesar 3% (tiga persen);
e.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya dikenakan tarif sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);
a.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama dikenakan tarif sebesar 1,5% (satu koma lima persen);
b.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dikenakan tarif sebesar 2% (dua persen);
c.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor ketiga dikenakan tarif sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
d.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor keempat dikenakan tarif sebesar 3% (tiga persen);
e.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya dikenakan tarif sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);
a.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama dikenakan tarif sebesar 1,5% (satu koma lima persen);
b.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dikenakan tarif sebesar 2% (dua persen);
c.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor ketiga dikenakan tarif sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
d.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor keempat dikenakan tarif sebesar 3% (tiga persen);
e.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya dikenakan tarif sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);
maka kenaikan tarifnya antara kepemilikan kendaraan bermotor rata-rata 0,5% (nol koma lima persen).
Pasal II
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 75
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.