Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 6 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
NOMOR 6 TAHUN 2013TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa kewenangan menetapkan Peraturan Daerah dan tarif Pajak Daerah adalah kewenangan Diskresi Pemerintah Daerah setelah dilakukan evaluasi dan klarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Keuangan;
| ||
|
b.
|
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri;
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0044);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR dan GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal l | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0044) diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Di antara angka 8 dan angka 9 disisipkan angka 8a dan angka 26 serta angka 27 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||
|
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
| |
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
| |
|
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.
| |
|
|
4.
|
Dinas Pendapatan dan Aset Daerah adalah Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
| |
|
|
5.
|
Dinas Pertambangan dan Energi adalah Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Nusa Tenggara Timur.
| |
|
|
6.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di Bidang Perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
|
7.
|
Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
| |
|
|
8.
|
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Nusa Tenggara Timur.
| |
|
|
8a.
|
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
| |
|
|
9.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarya kemakmuran rakyat.
| |
|
|
10.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Masa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak Investasi Kolektif dan Bentuk Usaha Tetap.
| |
|
|
11.
|
Subyek Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
| |
|
|
12.
|
Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
|
13.
|
Pajak yang terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
| |
|
|
14.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan yang mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetoran.
| |
|
|
15.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak dan/atau harta dan kewajiban, sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
| |
|
|
16.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
| |
|
|
17.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terhutang.
| |
|
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus bayar.
| |
|
|
19.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan yang dapat menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| |
|
|
20.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |
|
|
21.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |
|
|
22.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
|
23.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau STPD, Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan.
| |
|
|
24.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
| |
|
|
25.
|
Putusan Banding adalah Putusan Badan Peradilan Pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
| |
|
|
26.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen termasuk kendaraan yang beroperasi di atas air.
| |
|
|
27.
|
Kendaraan Bermotor Umum adalah semua kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran serta dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan Plat dasar Kuning Huruf Hitam.
| |
|
|
28.
|
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan bentuk penggunaannya.
| |
|
|
29.
|
Jenis Kendaraan Bermotor adalah Jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
|
30.
|
Tahun Pembuatan adalah Tahun Pembuatan pada Pabrikan atau tempat perakitan.
| |
|
|
31.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang diperoleh berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam Tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku.
| |
|
|
32.
|
Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu antara lain:
| |
|
|
|
a)
|
Kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia yang dipakai untuk perang dan/atau pertahanan keamanan;
|
|
|
|
b)
|
Kendaraan Bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipakai untuk pengamanan;
|
|
|
|
c)
|
Kendaraan Pemadam Kebakaran;
|
|
|
|
d)
|
Alat berat antara lain Bulldozer, Traktor, Mesin gilas (Stoomwaltz), forklift, Loader, excavator dan crane, serta Kendaraan khusus penyandang cacat.
|
|
|
33.
|
Surat Pemberitahuan Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat Super KPKB adalah Surat Pemberitahuan yang dapat diberikan oleh Gubernur dan/atau Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah kepada pemilik kendaraan bermotor 14 (empat belas) hari sebelum berakhir masa pajak.
| |
|
|
34.
|
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah seperti sungai, danau, rawa dan semua air permukaan lainnya antara lain: Situ, Embung, Ranu, Telaga, waduk dan mata air (water spring), tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
| |
|
|
35.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak Atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
|
36.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak Atas Penyerahan Hak Milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
|
37.
|
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk Kendaraan bermotor.
| |
|
|
38.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak Atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
39.
|
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak Atas Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan.
| |
|
|
40.
|
Pajak Rokok adalah Pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
| |
|
|
41.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau alat bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
|
42.
|
Tindak Pidana perpajakan daerah adalah tindakan yang dilakukan menyimpang dari peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
|
43.
|
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
44.
|
Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Gubernur untuk menerima setoran penerimaan pajak daerah.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 29 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 29
| ||
|
|
(1)
|
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
| |
|
|
(2)
|
Dihapus.
| |
|
|
(3)
|
Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan Pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
| |
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 31
| ||
|
|
(1)
|
Pembelian bahan bakar oleh sektor industri, usaha pertambangan, kehutanan, kontraktor jalan dan sejenisnya yang digunakan untuk operasional kendaraan bermotor dipungut PBBKB.
| |
|
|
(2)
|
Pemungutan PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 34 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 34
| ||
|
|
(1)
|
Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD setiap bulan kepada Gubernur paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya atas penjualan BBM dan dilampiri rekapitulasi.
| |
|
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data volume penjualan bahan bakar, jumlah PBBKB yang telah disetor, termasuk koreksi atas data laporan bulan sebelumnya disertai dengan data pendukung lainnya.
| |
|
|
(3)
|
Penyedia Bahan Bakar, wajib menyampaikan data subyek PBBKB baru sesuai penggolongan sektor industri, usaha pertambangan, perkebunan, kontraktor jalan, transportasi dan perusahaan sejenisnya kepada Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 36
| ||
|
|
Gubernur mempunyai kewenangan mengadakan pengawasan dan pengendalian penggunaan Bahan Bakar pada Depo, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), yang akan menjual BBM pada semua sektor usaha kegiatan ekonomi yang berada di darat dan di laut.
| ||
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan Pasal 41 ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 41
| ||
|
|
(1)
|
Volume pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan, diukur dengan meter air (water meter).
| |
|
|
(2)
|
Meter air (water meter) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang pada setiap tempat pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
| |
|
|
(3)
|
Meter air (water meter) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disediakan oleh Pemerintah Daerah.
| |
|
|
(4)
|
Pencatatan volume pengambilan Air Permukaan dilakukan setiap tahun oleh Dinas Pertambangan dan Energi serta dilaporkan hasilnya kepada Dinas Pendapatan dan Aset Daerah selaku koordinator Pendapatan Daerah.
| |
|
|
(5)
|
Bagi Pengambilan Air Permukaan yang tidak/belum dipasang water meter dapat dihitung secara jabatan (ex officio).
| |
|
|
|
|
|
|
7.
|
Ketentuan Pasal 61 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ayat (2a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 61
| ||
|
|
(1)
|
PKB harus dibayar sekaligus dimuka untuk Masa Pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
(2)
|
PKB dan BBNKB untuk pertama kalinya dibayar pada saat diterbitkannya SKPD.
| |
|
|
(2a) |
PKB untuk masa pajak berikutnya dibayar paling lambat pada hari terakhir masa pajak sebelumnya.
| |
|
|
(3)
|
PBBKB harus dibayar pada saat penyerahan Bahan Bakar.
| |
|
|
(4)
|
Pemungut PBBKB wajib menyetor PBBKB, setiap tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
| |
|
|
(5)
|
PAP harus dibayar selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SKPD.
| |
|
|
(6)
|
Pajak Rokok dibayar pada saat pelunasan Cukai.
| |
|
|
(7)
|
Tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
| |
|
|
|
|
|
|
8.
|
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 75 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 75
| ||
|
|
(1)
|
Hasil Penerimaan PKB dan BBNKB diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota sebesar 30% (tiga puluh persen).
| |
|
|
(1a) |
Pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk PKB dan BBNKB dibagi sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan potensi dan sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan pemerataan.
| |
|
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bagi Hasil yang diperuntukan bagi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
|
9.
|
Ketentuan Pasal 76 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 76
| ||
|
|
(1)
|
Hasil Penerimaan PBBKB diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).
| |
|
|
(2)
|
Pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan potensi dan sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan pemerataan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kupang
pada tanggal 11 Desember 2013 GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR, ttd. FRANS LEBU RAYA Diundangkan di Kupang pada tanggal 11 Desember 2013 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, ttd. FRANSISKUS SALEM LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 006 | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
NOMOR 6 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
| |
|
I.
|
UMUM
|
|
Berdasarkan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kewenangan menetapkan Peraturan Daerah dan tarif Pajak Daerah adalah kewenangan Diskresi Pemerintah Daerah setelah dilakukan evaluasi dan klarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Keuangan.
Dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, perlu mengubah Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
| |
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 0061.
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.