Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 11 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 11 TAHUN 2011
 
TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 1998 TENTANG PENETAPAN RUMAH SAKIT UMUM MATARAM MENJADI UNIT SWADANA DAERAH, PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT JIWA, BALAI LABORATORIUM KESEHATAN DAN BALAI KESEHATAN MATA MASYARAKAT DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM MATARAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Gubernur menetapkan instansi pemerintah yang telah memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif untuk menerapkan PPK-BLUD;
b.
bahwa berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Nusa Tenggara Barat telah memenuhi persyaratan sebagai BLUD;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah tarif layanan BLUD SKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Mataram menjadi Unit Swadana Daerah, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa, Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Kesehatan Mata Masyarakat dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Mataram;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4366);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD;
16.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 tentang Pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum;
17.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif dalam rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLUD);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 1);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
dan
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 1998 TENTANG PENETAPAN RUMAH SAKIT UMUM MATARAM MENJADI UNIT SWADANA DAERAH, PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT JIWA, BALAI LABORATORIUM KESEHATAN DAN BALAI KESEHATAN MATA MASYARAKAT DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM MATARAM.
 
 
 

Pasal 1

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
a.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 1998 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Mataram menjadi Unit Swadana Daerah (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 9);
b.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa, Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Kesehatan Mata Masyarakat (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 61); dan
c.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Mataram (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 66).
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
 
 
 
Ditetapkan di Mataram
pada tanggal 19 Oktober 2011
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
ttd.
H. M. ZAINUL MAJDI

Diundangkan di Mataram
pada tanggal 19 Oktober 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NTB,
ttd.
H. MUHAMMAD NUR

LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2011, NOMOR 44
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.