Perda Provinsi Lampung Nomor: 7 Tahun 2001

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG
NOMOR 7 TAHUN 2001
 
TENTANG
 
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 10 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN ANTAR AREA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR LAMPUNG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sebagai pelaksana Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, telah ditetapkan secara limitatif rincian kewenangan Pemerintah bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tersebut;
b.
bahwa salah satu kewenangan Pemerintah bidang lain sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah kewenangan bidang pengaturan ekspor impor dan pelaksanaan perkarantinaan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (4) huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
c.
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan dimaksud huruf b di atas, diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000 yang menetapkan bahwa pelaksanaan perkarantinaan tumbuhan tanaman pangan dan hortikultura serta hewan budidaya merupakan kewenangan Departemen Pertanian, pelaksanaan perkarantinaan tumbuhan dan hewan liar merupakan kewenangan Departemen Kehutanan dan pelaksanaan perkarantinaan ikan budidaya merupakan Kewenangan Departemen Kelautan dan Perikanan;
d.
bahwa sehubungan dengan huruf b dan c tersebut di atas, maka untuk tertib administrasi dan dalam rangka tertib penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta penegakan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Antar Area;
e.
bahwa untuk pelaksanaan maksud huruf d tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
3.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 62; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4095);
10.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden;
11.
Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000;
12.
Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2001;
13.
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000;
14.
Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2001;
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 10 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN ANTAR AREA.
 
 
 

Pasal 1

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Antar Area (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 29; Tambahan Lembaran Daerah Nomor 9) dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung Disahkan di Telukbetung pada tanggal 22 Oktober 2001
 
 
 
Disahkan di Telukbetung
Pada Tanggal 22 Oktober 2001
GUBERNUR LAMPUNG,
dto
Drs. OEMARSONO
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG
NOMOR 7 TAHUN 2001
 
TENTANG
 
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 10 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN ANTAR AREA
 
 
I.
UMUM
 
Bahwa pengaturan kewewenangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, tidak lain dimaksudkan sebagai koridor atau batasan baik bagi Pemerintah maupun Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dengan demikian berarti bahwa Pemerintah dan Provinsi hanya dapat menyelenggarakan kewenangan sebatas yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas.
 
Mengingat dalam penyelenggaraan Pemerintahan harus berdasarkan kepada kewenangan sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, maka suatu kebijakan Daerah yang bertentangan dengan jiwa, semangat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi harus ditinjau kembali.
 
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna menghindari adanya duplikasi dalam pelaksanaan suatu kewenangan antara Pemerintah dan Provinsi, maka pengaturan Retribusi Pelayanan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Antar Area sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2000 perlu ditinjau kembali keberadaannya.
 
Peninjauan kembali keberadaan Peraturan Daerah dimaksud, selain didasarkan pada pasal 2 ayat (4) huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom juga didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2001 dan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2001, yang menetapkan kewenangan perkarantinaan (hewan, ikan dan tumbuhan) adalah kewenangan Pemerintah Pusat yang tidak diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik dalam rangka desentralisasi maupun dekonsentrasi.
 
Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka dalam rangka tertib administrasi dan tertib penyelenggaraan Pemerintah Daerah dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan Antar Area yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1 dan Pasal 2
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.