Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 1 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

NOMOR 1 TAHUN 2019

 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 01 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 08 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur perlu untuk disempurnakan serta disesuaikan terhadap kondisi pemungutan pajak di Provinsi Kalimantan Timur saat ini dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, terjadi perubahan status Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pajak Daerah perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
 
dan
 
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 01 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 Nomor 08) diubah sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 38 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Timur.
 
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
 
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur.
 
5.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
 
6.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
 
7.
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur.
 
8.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur.
 
9.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur.
 
10.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
11.
Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib dan/atau kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan keperluan pembiayaan Pembangunan Daerah yang sebesar­-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
 
12.
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
 
13.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakan oleh peralatan tehnik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
 
14.
Kendaraan bermotor umum, adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
 
15.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
 
16.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
 
17.
Jenis Kendaraan Bermotor adalah sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus, sebagaimana dimaksud di dalam pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
18.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
 
19.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair, gas dan padat yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
 
20.
Pajak Air Permukaan disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
 
21.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
 
22.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan perpajakan daerah.
 
23.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban pajak.
 
24.
Wajib Pungut adalah orang pribadi atau badan yang berkewajiban memungut PBBKB atas terjadinya transaksi penjualan bahan bakar kendaraan bermotor dari produsen dan/atau nama lain yang sejenis (penyedia) atas bahan bakar yang disalurkan atau dijual kepada lembaga penyalur dan konsumen langsung.
 
25.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
 
26.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, dan/atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
27.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
28.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah, yang disingkat SPOPD, adalah surat yang dibuat oleh Wajib Pajak untuk melaporkan objek pajak sebagai dasar perhitungan dan/atau pembayaran pajak.
 
29.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
 
30.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
 
31.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
32.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
 
33.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
 
34.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
 
35.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pajak pokok sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
36.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan atas pembetulan yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
 
37.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak Ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
38.
Dihapus.
 
39.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor, sebagaimana tercantum dalam tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku.
 
40.
Bobot, adalah koefisien yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
 
41.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data objek dan subjek pajak penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
42.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN atau BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi, kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
43.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
 
44.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Pajak Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
45.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
46.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
 
47.
Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; Juru Sita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.
 
48.
Identitas Wajib Pajak adalah identitas yang dimiliki wajib pajak berupa Single Identification Number (SIN), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam hal perpajakan.
 
49.
Kinerja tertentu adalah pencapaian realisasi penerimaan pajak daerah setiap bulan dalam satu tahun anggaran.
 
50.
Instansi Pemerintah adalah Pemerintah, TNI/POLRI, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
 
51.
Hari adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan Pemerintah.
 
2.
Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 4
 
(1)
Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
 
(2)
Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasionalkan disemua jenis jalan darat.
 
(3)
Dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
 
 
a.
kereta api;
 
 
b.
kendaraan bermotor yang semata-mata dipergunakan untuk pertahanan dan keamanan negara;
 
 
c.
kendaraan bermotor yang tidak digunakan karena disegel dan/atau dibekukan oleh Negara;
 
 
d.
kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah; dan
 
 
e.
kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
 
3.
Ketentuan Pasal 7 huruf a diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 7
 
Tarif PKB ditetapkan sebesar:
 
a.
1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk kepemilikan pertama Kendaraan Bermotor pribadi;
 
b.
1,0% (satu koma nol persen) untuk Kendaraan Bermotor umum;
 
c.
0,5% (nol koma lima persen) untuk kendaraan ambulance, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah;
 
d.
0,2% (nol koma dua persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
 
4.
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 8
 
(1)
Kepemilikan Kendaraan Bermotor pribadi kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif. 
 
(2)
Tarif Progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk:
 
 
a.
Roda 4 (empat) atau lebih:
 
 
 
-
kepemilikan kedua 2,25% (dua koma dua puluh lima persen);
 
 
 
-
kepemilikan ketiga 2,75% (dua koma tujuh puluh lima persen);
 
 
 
-
kepemilikan keempat 3,25% (tiga koma dua puluh lima persen);
 
 
 
-
kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,75% (tiga koma tujuh puluh lima persen).
 
 
b.
Roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) di atas 200 cc:
 
 
 
-
kepemilikan kedua 2,25% (dua koma dua puluh lima persen);
 
 
 
-
kepemilikan ketiga 2,75% (dua koma tujuh puluh lima persen);
 
 
 
-
kepemilikan keempat 3,25% (tiga koma dua puluh lima persen);
 
 
 
-
kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,75% (tiga koma tujuh puluh lima persen).
 
(3)
Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.
 
(4)
Penghitungan progresif terhadap kepemilikan kendaraan bermotor yaitu terhadap kepemilikan lebih dari 1 (satu) kendaraan bermotor roda 4 (empat) dan kepemilikan lebih dari 1 (satu) kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga).
 
5.
Ketentuan Pasal 27 angka 3 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 27
 
Tarif BBNKB ditetapkan masing-masing sebesar:
 
1.
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar:
 
 
a.
15% (lima belas persen)untuk kendaraan bermotor bukan umum;
 
 
b.
15% (lima belas persen) untuk kendaraan bermotor umum;
 
 
c.
5% (lima persen) untuk kendaraan bermotor pemerintah, TNI dan POLRI; dan
 
 
d.
0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum.
 
2.
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar:
 
 
a.
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
 
 
b.
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum; dan
 
 
c.
0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum.
 
3.
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas hibah atau waris ditetapkan sebesar:
 
 
a.
0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
 
 
b.
0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
 
 
c.
0,1% (nol koma satu persen) kendaraan bermotor pemerintah, TNI dan POLRI; dan
 
 
d.
0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum.
 
6.
Ketentuan Pasal 42 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 42
 
(1)
Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
 
(2)
Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor.
 
(3)
Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai wajib pungut.
 
(4)
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah produsen dan/atau importir bahan bakar kendaraan bermotor, baik untuk dijual maupun digunakan sendiri.
 
(5)
penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang menyalurkan Bahan Bakar kendaraan Bermotor kepada lembaga penyalur dan/atau konsumen.
 
7.
Ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 50
 
(1)
Setiap Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, wajib mengisi SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
(2)
SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat:
 
 
a.
nama dan alamat lengkap Wajib Pungut;
 
 
b.
wilayah penyaluran bahan bakar;
 
 
c.
jenis dan volume bahan bakar Kendaraan Bermotor yang diserahkan oleh penyedia bahan bakar Kendaraan Bermotor; dan
 
 
d.
jumlah PBBKB yang terutang.
 
(3)
SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
 
(4)
SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Gubernur selambat-lambatnya Tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.
 
(5)
Pemungutan PBBKB dilarang diborongkan.
 
8.
Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 51
 
Apabila kewajiban mengisi dan menyampaikan SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3) tidak dipenuhi maka dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
 
9.
Ketentuan Pasal 53 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 53
 
(1)
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor berkewajiban mencantumkan besaran PBBKB pada Delivery Order (DO) atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
(2)
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor berkewajiban untuk memisahkan besaran PBBKB pada saat pembayaran.
 
(3)
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor berkewajiban untuk menyetor PBBKB yang terutang pada Kas Daerah dengan menggunakan SSPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
(4)
PBBKB wajib disetorkan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya dari masa pajak yang terutang setelah berakhirnya masa pajak.
 
10.
Ketentuan Pasal 69 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 69
 
(1)
Setiap Wajib Pajak mengisi SPOPD atau bentuk lain yang dipersamakan.
 
(2)
SPOPD atau bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
 
(3)
SPOPD atau bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada Gubernur selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.
 
(4)
Apabila Wajib Pajak belum menyampaikan SPOPD atau bentuk yang lain yang dipersamakan melewati tanggal yang ditetapkan, maka untuk penetapan diambil dari pemakaian maksimal bulan sebelumnya.
 
(5)
Untuk Objek baru atau perubahan volume pemakaian, perhitungan pengambilan air permukaan dilakukan oleh Tim Teknis.
 
(6)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SPOPD atau bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
 
11.
Ketentuan Pasal 85 ayat (1) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 85 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 85
 
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atas penerbitan:
 
 
a.
SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan;
 
 
b.
SKPDKB;
 
 
c.
SKPDKBT; dan
 
 
d.
SKPDLB/SKPDN.
 
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
 
(3)
Keberatan harus diajukan sejak tanggal surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila wajib pajak menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
 
(4)
Keberatan dapat diajukan apabila wajib pajak telah membayar pajak paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari pajak yang terutang.
 
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2), (3), dan (4) tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
 
(6)
Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Gubernur atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
 
(7)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
 
(8)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya, sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak yang terutang.
 
(9)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
12.
Ketentuan Pasal 100 ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut:
 
 Pasal 100
 
(1)
Piutang pajak yang sudah kedaluwarsa dapat dilakukan penghapusan.
 
(2)
Penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur berdasarkan permohonan penghapusan piutang pajak dari Kepala Badan.
 
(3)
Permohonan penghapusan piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya memuat:
  a.nama dan alamat Wajib Pajak atau Penanggung Pajak;
  b.identitas wajib pajak;
  c.jumlah piutang pajak;
  d.tahun pajak; dan
  e.jenis pajak.
 
(4)
Berdasarkan permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Gubernur menetapkan penghapusan piutang pajak sampai dengan Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) per penanggung utang ditetapkan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
 
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 18 Februari 2019
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
H. ISRAN NOOR

Diundangkan di Samarinda
pada tanggal 18 Februari 2019
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
Hj. MEILIANA

LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 1.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.