Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 8 Tahun 2007
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA ADMINISTRASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan jenis retribusi selain yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk menyelenggarakan administrasi umum pemerintahan yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Daerah Provinsi diperlukan biaya yang cukup besar;
| ||
|
c.
|
bahwa biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan tersebut tidak dapat sepenuhnya ditutup dari penerimaan Pajak maupun dari penerimaan lainnya, sehingga perlu dibebankan sebagian atau seluruhnya kepada masyarakat dalam bentuk retribusi;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah Dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
| ||
|
12.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
| ||
|
13.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
| ||
|
14.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan lain-lain;
| ||
|
15.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
| ||
|
16.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
| ||
|
17.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Tahun 1987 Nomor 10 Seri D);
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan organisasi dan Tata kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2000 Nomor 51 Seri D);
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata kerja Dinas-dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2000 Nomor 52 Seri D);
| ||
|
21.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2000 Nomor 53 Seri D);
| ||
|
22.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2007 Nomor 1);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH dan GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA ADMINISTRASI.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
| ||
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
| ||
|
4.
|
Instansi Pemerintah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah; Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah; Dinas-Dinas Provinsi Kalimantan Tengah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
| ||
|
5.
|
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| ||
|
6.
|
Retribusi Penggantian Biaya Administrasi yang selanjutnya disebut retribusi adalah retribusi yang dipungut oleh Daerah sebagai pembayaran atas pelayananan administrasi pemerintahan.
| ||
|
7.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
| ||
|
8.
|
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh subjek dan/atau Wajib Retribusi untuk melaporkan data objek retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi terutang.
| ||
|
9.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
| ||
|
10.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke kas daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
| ||
|
11.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya yang terutang.
| ||
|
12.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKDRLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
| ||
|
13.
|
Penyidikan Tindak Pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 | |||
|
Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Administrasi dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penggantian biaya administrasi dalam rangka pelayanan administrasi pemerintahan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Objek Retribusi adalah pelayanan jasa administrasi kepada orang pribadi atau badan berupa:
| ||
|
|
a.
|
pemberian surat rekomendasi;
| |
|
|
b.
|
naskah dinas kutipan/turunan surat keputusan;
| |
|
|
c.
|
pemberian dokumen daerah;
| |
|
|
d.
|
penyediaan formulir legalisasi dan sejenisnya;
| |
|
(2)
|
Tidak termasuk objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan administrasi dalam rangka:
| ||
|
|
a.
|
surat-surat yang dikeluarkan atas permintaan dan untuk kepentingan instansi Pemerintah;
| |
|
|
b.
|
keputusan-keputusan, penetapan-penetapan dan petikan-petikan mengenai pengangkatan atau pemberhentian dan sebagainya dari seseorang pegawai negeri dan pensiunan;
| |
|
|
c.
|
barang-barang cetakan, tulisan ataupun sesuatu yang akan diserahkan kepada Pegawai Pemerintah Daerah dan Badan-badan Umum;
| |
|
|
d.
|
surat keterangan dan legalisasi salinan surat-surat bagi Pegawai Negeri dan Pensiunan;
| |
|
|
e.
|
surat-surat untuk usaha amal dan kepentingan pembangunan rumah ibadah atau usaha sosial lainnya.
| |
|
|
f.
|
Penerbitan dokumen dalam rangka pemungutan pajak dan retribusi daerah.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan administrasi.
| ||
|
(2)
|
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI DAN CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 5 | |||
|
Retribusi Penggantian Biaya Administrasi digolongkan dalam Retribusi Jasa Umum.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan golongan, jenis, kuantitas dan kualitas pelayanan administrasi.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 7 | |||
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi adalah untuk menutup biaya pencetakan surat/dokumen yang diperlukan dalam pelayanan administrasi.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Struktur tarif retribusi digolongkan menurut:
| ||
|
|
a.
|
golongan usaha;
| |
|
|
b.
|
jenis, kuantitas dan kualitas pelayanan administrasi.
| |
|
|
c.
|
per satuan pelayanan.
| |
|
(2)
|
Kualitas pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah berkenaan dengan jangka waktu pelayanan administrasi, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
| ||
|
(3)
|
Besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan biaya yang ditanggung oleh daerah untuk mencetak dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pelayanan jasa administrasi tersebut.
| ||
|
(4)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 9 | |||
|
Retribusi Penggantian Biaya Administrasi dipungut di Wilayah Daerah tempat pelayanan jasa administrasi diberikan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan administrasi.
| ||
|
(2)
|
Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
SURAT PENDAFTARAN Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD.
| ||
|
(2)
|
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya.
| ||
|
(3)
|
Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PENETAPAN RETRIBUSI Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau Kuasanya.
| ||
|
(3)
|
Bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
| ||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 14 | |||
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
| ||
|
(2)
|
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(3)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang sudah mendapatkan pengesahan oleh Pejabat pengelola keuangan Daerah.
| ||
|
(4)
|
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan/atau Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Retribusi dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
| ||
|
(2)
|
Penagihan retribusi melalui BUPLN dilaksanakan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KEBERATAN Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.
| ||
|
(4)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||
|
(5)
|
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
| ||
|
(6)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
| ||
|
(2)
|
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
| ||
|
(2)
|
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(4)
|
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
| ||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
| ||
|
(6)
|
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Gubernur dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
| ||
|
|
a.
|
nama dan alamat Wajib Retribusi;
| |
|
|
b.
|
masa retribusi;
| |
|
|
c.
|
besarnya kelebihan pembayaran;
| |
|
|
d.
|
alasan yang singkat dan jelas.
| |
|
(2)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
| ||
|
(3)
|
Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara penyetoran kembali dan bukti penyetoran juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi, antara lain, untuk mengangsur.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran; atau
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
| ||
|
(2)
|
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIX
PENYIDIKAN Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
(2)
|
Penyidik di bidang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diangkat oleh pejabat berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan;
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 26 | |||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan atau Keputusan Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 27 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 12 November 2007 GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, cap/ttd. AGUSTIN TERAS NARANG Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 12 November 2007 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, cap/ttd. THAMPUNAH SINSENG LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2007 NOMOR 8 | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA ADMINISTRASI | |||||||||||||
|
|
| ||||||||||||
|
I.
|
UMUM
| ||||||||||||
|
|
Sejalan dengan pemberian kewenangan kepada daerah yang semakin besar yang berimplikasi pada semakin besarnya kebutuhan daerah, diperlukan sumber-sumber dana untuk membiayai tambahan kebutuhan daerah tersebut.
Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah menjamin tersedianya dana untuk membiayai kewenangan daerah tersebut dengan menyediakan dana bagi hasil dan dana alokasi. Namun demikian, dalam kenyataannya dana tersebut belum memadai untuk membiayai kebutuhan tersebut. Untuk menjamin terselenggaranya fungsi-fungsi pemerintahan tersebut diperlukan sumber-sumber penerimaan yang dapat digali dari daerah dalam bentuk pengenaan retribusi atas penyediaan layanan jasa administrasi. Namun demikian, mengingat pelayanan jasa ketatausahaan merupakan urusan umum pemerintahan yang seharusnya dibiayai dari penerimaan umum, khususnya dari pajak, pengenaan retribusi atas pelayanan administrasi hanya semata-mata untuk mengganti biaya administrasi berkaitan dengan pelayanan tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi. | ||||||||||||
|
|
| ||||||||||||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||||||||||||
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Ayat ini memberikan kepastian hukum kepada Wajib Retribusi maupun Pemerintah Daerah dan dalam rangka tertib administrasi, oleh karena itu keberatan yang diajukan oleh Wajib Retribusi harus diberi keputusan oleh Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Surat Keberatan diterima.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kepala Daerah sebelum memberikan keputusan dalam hal kelebihan pembayaran retribusi harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Besarnya imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dihitung dari batas waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar sampai dengan saat dilakukannya pembayaran kelebihan.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Saat kedaluwarsa penagihan retribusi ini perlu ditetapkan untuk memberi kepastian hukum kapan utang retribusi tidak dapat ditagih lagi.
Ayat (2)
Huruf a
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
Huruf b
Yang dimaksud dengan pengakuan utang retribusi secara langsung adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
Yang dimaksud dengan pengakuan utang secara tidak langsung adalah Wajib Retribusi tidak secara nyata-nyata langsung menyatakan bahwa ia mengakui mempunyai utang retribusi kepada Pemerintah Daerah.
Contoh:
Pasal 24
Ayat (1)
Dengan adanya sanksi pidana, diharapkan timbulnya kesadaran Wajib Retribusi untuk memenuhi kewajibannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
| ||||||||||||
|
|
| ||||||||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 8
| |||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.