Perda Provinsi Jawa Timur Nomor: 5 Tahun 1991

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
NOMOR 5 TAHUN 1991
 
TENTANG

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
 
 
 
 
 
 
 
 
 

MENIMBANG

a.
Bahwa Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang sangat penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah;
b.
Bahwa dalam rangka pembaharuan sistem perpajakan Daerah, pengaturan Pajak Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 13 Tahun 1987 perlu diadakan penyesuaian dan penyempurnaan, sehingga dapat lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor, pelayanan masyarakat dan pendapatan Daerah;
c.
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dipandang perlu menetapkan kembali dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

MENGINGAT

1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang mengadakan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 dari hal Pembentukan Propinsi Jawa Timur;
3.
Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor 1934 yang telah diubah dan disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 8 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 nomor 101);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dengan Daerah-daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 77);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Drt tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1287);
6.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
7.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957 tentang Penyerahan Pajak Negara kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 10);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pedoman Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 97 Tahun 1991 tentang Tarip Pajak Kendaraan Bermotor;
12.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah dengan Surat Paksa;
13.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat Jawa Timur Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.
  
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN

PERATURAN DAERAH PROPINSI TINGKAT I JAWA TIMUR TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur;
c.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih, yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya dipergunakan untuk pengangkutan orang atau barang berikut kereta gandeng, termasuk kendaraan khususnya alat-alat berat atau alat -alat besar yang digunakan di darat dan digerakkan oleh motor dengan bahan bakar bensin, gas atau bahan bakar lainnya, tidak termasuk yang berjalan di atas rel;
d.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah Pajak yang dipungut atas pemilikan kendaraan bermotor;
e.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan data obyek dan Wajib Pajak sebagai dasar perhitungan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang terhutang menurut ketentuan peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku;
f.
Nota Pajak adalah perhitungan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor yang terhutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak berfungsi sebagai ketetapan pajak;
g.
Surat Ketetapan Pajak yang selanjutnya disingkat SKP adalah Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan secara jabatan;
h.
Surat Tagihan Pajak yang selanjutnya disingkat STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi berupa denda administrasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN WAJIB PAJAK
 

Pasal 2

Dengan nama Pajak Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas pemilikan kendaraan bermotor dalam Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah:
 
a.
Kendaraan bermotor yang berada dan terdaftar di Daerah;
 
b.
Kendaraan bermotor yang berada di daerah lebih dari 90 (sembilan puluh) hah berturut-turut;
(2)
Pemilik kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b pasal ini wajib melaporkan kendaraan bermotor tersebut kepada Gubernur Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor adalah:
a.
Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat, pemerintah Daerah Tingkat I, Pemerintah Daerah Tingkat II dan Pemerintah Desa;
b.
Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Perwakilan Diplomatic, Perwakilan Konsuler, Perwakilan Perserikatan Bangsa- bangsa serta Badan-badan khususnya Badan atau Organisasi Internasional dan Tenaga Ahli Asing yang diperbantukan kepada Pemerintah Republik Indonesia;
c.
Kendaraan bermotor milik Pabrikan atau importir kendaraan bermotor yang semata-mata tersedia untuk dipamerkan untuk dijual dan tidak dipergunakan dalam lalu lintas bebas;
d.
Kendaraan bermotor milik wisatawan Asing yang berada di Daerah dalam wilayah Indonesia untuk waktu yang tidak lebih lama dari 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut;
e.
Kendaraan bermotor yang dipergunakan sebagai pemadam kebakaran;
f.
Kendaraan bermotor yang tidak dipergunakan karena disegel atau disita oleh Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Wajib Pajak adalah Orang atau Badan yang memiliki kendaraan bermotor dan berdomisili di Daerah;
(2)
Yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak sebagaimana dimaksud ayat (l)pasal ini;
 
a.
Untuk pemilik perseorangan adalah orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya;
 
b.
Untuk Badan adalah pengurus atau kuasanya;
(3)
Dalam hal wajib Pajak perseorangan atau Badan menerima penyerahan kendaraan bermotor yang jumlah pajaknya baik sebagian maupun seluruhnya belum dilunasi, maka pihak yang menerima penyerahan bertanggung jawab atas pelunasan pajak tersebut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
DASAR PERHITUNGAN DAN TARIP PAJAK
 

Pasal 6

(1)
Untuk menghitungkan besarnya pajak yang terhutang taripnya ditetapkan berdasarkan jenis, tahun pembuatan, isi cylinder/tenaga kuda (HP), fungsi dan nilai jual kendaraan bermotor tersebut;
(2)
Besarnya tarip pajak sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Daerah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
MASA PAJAK DAN SURAT PEMBERITAHUAN
 

Pasal 7

(1)
Masa pajak adalah 12 (dua belas) bulan berturut-turut yang merupakan tahun pajak, mulai pada saat pendaftaran kendaraan bermotor;
(2)
Kewajiban pajak yang berakhir sebelum 12 (dua belas) bulan, besarnya pajak yang terhutang dihitung berdasarkan jumlah bulan berjalan;
(3)
Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan restitusi kepada Gubernur Kepala Daerah di mana pajak karena daftar, atas kelebihan pembayaran pajak karena berkurangnya masa pajak;
(4)
Bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung sebagai satu bulan penuh kecuali kendaraan tersebut disegel.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT;
(2)
PT sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau orangyang diberi kuasa olehnya;
(3)
SPT sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini disampaikan paling lambat;
 
a.
14 (empat belas) hari setelah tanggal penyerahan kendaraan bermotor dalam hak milik untuk pemilikan bam;
 
b.
Sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak;
 
c.
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal fiskal antar Daerah bagi kendaraan bermotor pindahan dari luar daerah;
(4)
pabila kewajiban memasukkan SPT sebagaimana dimaksud ayat
(3)
pasal ini tidak dipenuhi tepat pada waktunya, maka dikenakan tambahan sebesar 25 % (dua puluh lima per seratus) dari pokok pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
SPT yang dimaksud pada pasal 8 ayat (1) harus memuat:
 
a.
Nama dan alamat lengkap pemilik;
 
b.
Jenis, tahun pembuatan, isi cylinder/tenaga kuda (HP), rungsi, warna, nomor rangka dan nomor mesin;
(2)
Bentuk dan isi SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KETETAPAN PAJAK
 

Pasal 10

(1)
Berdasarkan SPT sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2) dan (3), besarnya Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan menerbitkan Nota Pajak;
(2)
Dalam hal SPT tidak dimasukkan sebagaimana mestinya maka diterbitkan SKP, setelah Wajib Pajak diberikan teguran;
(3)
Bentuk, isi dan kualitas Nota Pajak, SKP dan STP ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Nota Pajak dapat diterbitkan untuk masa 1 (satu) bulan atas kendaraan bermotor yang menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Jika ternyata Pajak Kendaraan Bermotor kurang dibayar sebagai akibat pengisian SPT yang salah, maka pajak yang kurang dibayar ditagih dengan tagihan susulan dengan menerbitkan SKP sebelum lewat 3 (tiga) tahun dari awal masa pajak yang terhutang;
(2)
Ketetapan pajak yang ditetapkan menurut ayat (1) pasal ini, dikenakan tambahan sebesar 100 % (seratus per seratus) dari pajak yang kurang dibayar;
(3)
Gubernur Kepala Daerah berwenang mengurangkan atau membatalkan baik untuk seluruhnya maupun untuk sebagian tambahan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini dan pasal 8 ayat (4) berdasarkan kekhilafan atau kelalaian yang dapat dimaafkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Setiap terjadi perubahan Kendaraan Bermotor dalam suatu masa pajak baik perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin suatu kendaraan bermotor wajib dilaporkan untuk diadakan perhitungan kembali mengenai jumlah pajak untuk masa pajak yang bersangkutan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

Kesalahan tulis, kesalahan hitung atau kekeliruan penerapan ketentuan Peraturan Perpajakan Daerah yang terdapat dalam SKP dan Nota Pajak dapat dibetulkan oleh Gubernur Kepala Daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGlHAN
 

Pasal 15

(1)
Pajak Kendaraan Bermotor dilunasi sekaligus dimuka untuk masa 12 (dua belas) bulan, tepat pada saat pendaftaran atau selambat-lambatnya pada jatuh tempo pembayaran;
(2)
Keterlambatan pembayaran pajak yang melampaui masa jatuh tempo sebagaimana yang ditetapkan dalam Nota Pajak atau SKP dikenakan denda sebesar 5 % (lima per seratus) sebulan dari pokok pajak untuk setiap keterlambatan, selama-lamanya 12 (dua belas) bulan;
(3)
Keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (2) dan pasal 15 ayat (2), diterbitkan STP;
(4)
Pajak yang terhutang berdasarkan Nota Pajak, SKP dan STP harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterima oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah, sesuai dengan aturan pembayaran yang tercantum dalam Nota Pajak, SKP dan atau STP;
(2)
Kepada pemilik kendaraan bermotor yang telah membayar lunas seluruh pajaknya dimaksud pada ayat (1) pasal ini diberi tanda lunas pajak atau penning untuk masa pajak bagi kendaraan bermotor yang bersangkutan;
(3)
Bentuk, isi dan kualitas Tanda Lunas Pajak atau Penning dimaksud pada ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah;
(4)
Pajak Kendaraan Bermotor beserta denda sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (4), pasal 10, pasal 11 dan pasal 12 dibayar lunas sekaligus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

Apabila terjadi pemindahan kendaraan bermotor dari satu Daerah ke Daerah lain atau dari satu Cabang Dinas ke Cabang Dinas lain, maka Wajib Pajak yang bersangkutan harus memperlihatkan bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dari Daerah asalnya berupa Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

Jumlah pajak, tambahan pajak dan denda yang tercantum dalam Nota Pajak, SKP dan STP dapat ditagih dengan Surat Paksa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

Tata cara penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan diatur oleh Gubernur Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KEBERATAN DAN BANDING
 

Pasal 20

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur Kepala Daerah atas Ketetapan Pajak paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah Nota Pajak dan atau Surat Ketetapan Pajak diterima;
(2)
Gubernur Kepala Daerah berwenang menolak, atau menerima sebagian atau seluruhnya terhadap keberatan dimaksud ayat (1) pasal ini;
(3)
Pengajuan keberatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, tidak menangguhkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan;
(4)
Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tidak ada jawaban atau keputusan dari Gubernur Kepala Daerah, maka keberatan pajak dianggap diterima.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

Apabila Gubernur Kepala Daerah menolak keberatan pajak yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (2) Wajib Pajak dapat memohon banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah keputusan tersebut diterima, menurut cara yang ditentukan dalam Peraturan Majelis Pertimbangan Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
 

Pasal 22

(1)
Gubernur Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor;
(2)
Pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor setinggi- tingginya 50 % (lima puluh per seratus).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

Kendaraan bermotor yang dipergunakan sebagai Ambulance dan Mobil Jenasah dapat diberikan pembebasan dan atau keringanan pajak yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 24

Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
kedaluwarsa
 

Pasal 25

(1)
Kewenangan menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor dinyatakan kedaluwarsa setelah 5 (lima) tahun berturut-turut terhitung mulai saat kewajiban memasukkan SPT sebagaimana dimaksud pasal 8 Peraturan Daerah ini;
(2)
Tagihan atas Pajak Kendaraan Bermotor dinyatakan kedaluwarsa setelah 5 (lima) tahun berturut-turut terhitung mulai sejak jatuh tempo pajak dimaksud terhutang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
PENGAWASAN
 

Pasal 26

(1)
Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk;
(2)
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana pada ayat (1) pasal ini, petugas yang ditunjuk berwenang:
 
a.
Memeriksa Surat Bukti Pembayaran dan Tanda Lunas Pajak Kendaraan Bermotor;
 
b.
Memasuki semua tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor untuk memeriksa dan meneliti kendaraan;
 
c.
Meminta bantuan alat kekuasaan Negara untuk memeriksa tempat penyimpanan kendaraan bermotor apabila diperlukan;
(3)
Pemilik, pengurus, pengemudi dan pemakai tempat-tempat penyimpanan kendaraan bermotor wajib mengizinkan petugas untuk memasuki serta memberikan petunjuk dan keterangan yang dianggap perlu oleh Petugas sebagaimana tersebut pada ayat (2) pasal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 27

(1)
Barang siapa melanggar ketentuan pasal 8 ayat (1) dan (2) dan pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebesar-besarnya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
PENYIDIKAN
 

Pasal 28

Selain pejabat penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dapat dilakukan juga oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 Peraturan Daerah ini berwenang:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik umum memberitahukan hal tersebut kepada penuntut, tersangka atau keluarganya;
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
ketentuan PERALIHAN
 

Pasal 30

(1)
Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum dibayar, besarnya pajak terhutang didasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya;
(2)
Terhadap masa pajak kendaraan bermotor yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan didaftarkan pada saat atau sesudah Peraturan Daerah ini berlaku, maka dikenakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 31

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 32

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 13 Tahun 1987 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 33

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di: Surabaya
Tanggal: 11 Nopember 1991
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
ttd,
Ny. ASRI SOEBARJATI SOENARDI, SH

GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
ttd,
SOELARSO

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur tanggal 15 Januari 1992 Nomor 1 Seri A.
A.n. GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
Sekretaris Wilayah/Daerah
ttd
Drs. SOEPRAPTO
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
NOMOR 5 TAHUN 1991
 
TENTANG
 
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor pada saat ini merupakan penggabungan atas pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor 1934 dan Pajak Rumah Tangga Dasar III dan IV berdasarkan Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908.
 
Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan telah dicabut Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908, namun Peraturan Perundangan yang selama ini menjadi dasar bagi penyelenggaraan pungutan oleh Daerah khususnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor masih berlaku.
 
Dalam rangka memenuhi sumber-sumber pembiayaan pemerintahan dan pembangunan Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor diserahkan sebagai Pajak Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dengan Daerah-Daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri.
 
Sesuai peraturan perundangan, masing-masing Daerah telah mengatur pemungutan Pajak Kendaraan Kendaraan Bermotor melalui Peraturan Daerah.
 
Untuk mewujudkan tercapainya kesatuan ekonomi dalam rangka wawasan Nusantara, maka pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor oleh Daerah dilaksanakan dalam pola keterpaduan dan keseragaman secara Nasional.
 
Sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara perlu diadakan pembaharuan sistem perpajakan yang berlaku sehingga dapat mewujudkan perluasan dan peningkatan kesadaran kewajiban perpajakan serta meratakan pendapatan masyarakat.
 
Pembaharuan sistem perpajakan dimaksud dilaksanakan melalui penyederhanaan struktur pajak yang meliputi jenis dan keseragaman nama pajak, pola tarip dan tata cara pembayaran.
 
Sejalan dengan hal tersebut pengaturan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana ditetapkan terakhir dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 13 Tahun 1987 tentang Pajak Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan sehingga sistem pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor akan lebih berdaya guna dan berhasil guna serta terwujudnya peningkatan pelayanan masyarakat serta pendapatan Daerah.
 
Dalam Peraturan Daerah ini besarnya tarip untuk menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor disesuaikan dengan memperhatikan segi keadilan dan daya pikul masyarakat serta dasar pengenaan yang meliputi jenis, isi cylinder/ tenaga kuda (HP), tahun pembuatan, fungsi dan nilai jual kendaraan bermotor.
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Huruf a dan b
Cukup jelas.
Huruf c
Kendaraan khusus alat-alat berat atau alat-alat kendaraan bermotor yang digunakan untuk menarik, mengangkat dan mengangkut barang antara lain penggilas jalan, bulldozer, Loader, Forklift/Traktor dan sejenisnya.
Huruf d s/d h
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Apabila suatu kendaraan bermotor berada di suatu Daerah lebih dari 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut walaupun wajib pajaknya berada diluar Daerah, maka Pajak Kendaraan Bermotor dipungut di daerah di mana kendaraan tersebut berada.
Pasal 4
Huruf a
Pengecualian dari obyek pajak diberikan jika pembelian dan biaya pemeliharaan kendaraan bermotor dimaksud dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa, dalam hal ini tidak termasuk Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah atau Perusahaan lain milik Pemerintah yang merupakan Badan Usaha.
Huruf b
Untuk menentukan suatu kendaraan bermotor milik
-
Perwakilan Diplomatik dan Konsuler, harus ada keterangan dari Departemen Luar Negeri berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 8 Tahun 1959.
-
Badan-badan dan Organisasi Internasional, harus ada keterangan dari Sekretariat Kabinet berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955.
-
Tenaga ahli asing, harus ada keterangan dari Sekretaris Kabinet. Pengecualian Pajak Kendaraan Bermotor milik tenaga ahli asing yang diperbantukan kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pasal ini adalah yang sumber dananya berasal dari bantuan hibah.
-
Perwakilan Diplomatik dan Konsuler, harus ada keterangan dari Departemen Luar Negeri berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 8 Tahun 1959.
-
Badan-badan dan Organisasi Internasional, harus ada keterangan dari Sekretariat Kabinet berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955.
-
Tenaga ahli asing, harus ada keterangan dari Sekretaris Kabinet. Pengecualian Pajak Kendaraan Bermotor milik tenaga ahli asing yang diperbantukan kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pasal ini adalah yang sumber dananya berasal dari bantuan hibah.
-
Perwakilan Diplomatik dan Konsuler, harus ada keterangan dari Departemen Luar Negeri berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 8 Tahun 1959.
-
Badan-badan dan Organisasi Internasional, harus ada keterangan dari Sekretariat Kabinet berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955.
-
Tenaga ahli asing, harus ada keterangan dari Sekretaris Kabinet. Pengecualian Pajak Kendaraan Bermotor milik tenaga ahli asing yang diperbantukan kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pasal ini adalah yang sumber dananya berasal dari bantuan hibah.
Huruf c
Yang dimaksud Pabrikan atau importir adalah Pabrikan atau importir kendaraan bermotor.
Huruf d s/d f
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Dalam pengertian memiliki kendaraan bermotor termasuk menguasai.
Ayat (2) dan (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Untuk menentukan besarnya tarip Pajak Kendaraan Bermotor didasarkan atas jenis, tahun pembuatan, isi cylinder/tenaga kuda (HP), fungsi dan nilai jual kendaraan bermotor. Dalam ketentuan ini jenis kendaraan bermotor dapat digolongkan sebagai berikut
a.
Mobil Penumpang, terdiri dari:
 
-
Sedan, Sedan Station dan sejenisnya;
 
-
Jeep dan sejenisnya;
 
-
Station Wagon, Minibus, Bemo dan sejenisnya.
b.
Mobil Bus, terdiri dari:
 
-
Bus, Microbus dan sejenisnya;
c.
Mobil Barang/beban, terdiri dari:
 
-
Pick Up, Deliveryvan, Double Cabin, Dump Truck, Truck Tangki dan sejenisnya.
 
-
Kendaraan Khusus/alat-alat berat.
 
-
Kereta Gandeng.
d.
Sepeda Motor, terdiri dari:
 
-
Sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga dan skuter.
Tarip Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor umum ditetapkan lebih rendah dari tarip kendaraan bermotor bukan umum sesuai dengan jenisnya. Hal demikian dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya pelayanan umum yang lebih baik kepada masyarakat.
a.
Mobil Penumpang, terdiri dari:
 
-
Sedan, Sedan Station dan sejenisnya;
 
-
Jeep dan sejenisnya;
 
-
Station Wagon, Minibus, Bemo dan sejenisnya.
b.
Mobil Bus, terdiri dari:
 
-
Bus, Microbus dan sejenisnya;
c.
Mobil Barang/beban, terdiri dari:
 
-
Pick Up, Deliveryvan, Double Cabin, Dump Truck, Truck Tangki dan sejenisnya.
 
-
Kendaraan Khusus/alat-alat berat.
 
-
Kereta Gandeng.
d.
Sepeda Motor, terdiri dari:
 
-
Sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga dan skuter.
Tarip Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor umum ditetapkan lebih rendah dari tarip kendaraan bermotor bukan umum sesuai dengan jenisnya. Hal demikian dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya pelayanan umum yang lebih baik kepada masyarakat.
a.
Mobil Penumpang, terdiri dari:
 
-
Sedan, Sedan Station dan sejenisnya;
 
-
Jeep dan sejenisnya;
 
-
Station Wagon, Minibus, Bemo dan sejenisnya.
b.
Mobil Bus, terdiri dari:
 
-
Bus, Microbus dan sejenisnya;
c.
Mobil Barang/beban, terdiri dari:
 
-
Pick Up, Deliveryvan, Double Cabin, Dump Truck, Truck Tangki dan sejenisnya.
 
-
Kendaraan Khusus/alat-alat berat.
 
-
Kereta Gandeng.
d.
Sepeda Motor, terdiri dari:
 
-
Sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga dan skuter.
Tarip Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor umum ditetapkan lebih rendah dari tarip kendaraan bermotor bukan umum sesuai dengan jenisnya. Hal demikian dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya pelayanan umum yang lebih baik kepada masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Masa pajak adalah 12 (dua belas) bulan baik untuk kendaraan lama maupun kendaraan baru.
Ayat (2) dan (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Apabila batas waktu melebihi 15 (lima belas) hari dihitung sebagai satu bulan penuh.
Pasal 8
Ayat (1) dan (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penyerahan kendaraan bermotor adalah penyerahan kendaraan bermotor dalam hak milik sebagai akibat perjanjian dua pihak atau lebih atau perbuatan sepihak atau kendaraan termasuk warisan dan hibah. Batas waktu penyerahan surat pemberitahuan adalah
a.
Bagi penyerahan hak milik kendaraan bermotor dihitung selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari:
 
-
Untuk hibah dan waris, sejak tanggal penyerahan.
 
-
Untuk jual beli, sejak tanggal kwitansi pembelian.
b.
Bagi kendaraan bermotor yang telah terdaftar kewajiban menyampaikan SPT paling lambat sampai dengan berakhirnya masa pajak.
c.
Bagi kendaraan bermotor yang mutasi keluar Daerah batas waktu penyerahan SPT selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari dihitung dari keluarnya Surat Fiskal Antar Daerah.
a.
Bagi penyerahan hak milik kendaraan bermotor dihitung selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari:
 
-
Untuk hibah dan waris, sejak tanggal penyerahan.
 
-
Untuk jual beli, sejak tanggal kwitansi pembelian.
b.
Bagi kendaraan bermotor yang telah terdaftar kewajiban menyampaikan SPT paling lambat sampai dengan berakhirnya masa pajak.
c.
Bagi kendaraan bermotor yang mutasi keluar Daerah batas waktu penyerahan SPT selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari dihitung dari keluarnya Surat Fiskal Antar Daerah.
a.
Bagi penyerahan hak milik kendaraan bermotor dihitung selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari:
 
-
Untuk hibah dan waris, sejak tanggal penyerahan.
 
-
Untuk jual beli, sejak tanggal kwitansi pembelian.
b.
Bagi kendaraan bermotor yang telah terdaftar kewajiban menyampaikan SPT paling lambat sampai dengan berakhirnya masa pajak.
c.
Bagi kendaraan bermotor yang mutasi keluar Daerah batas waktu penyerahan SPT selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari dihitung dari keluarnya Surat Fiskal Antar Daerah.
Ayat (4)
Atas keterlambatan penyampaian SPT, ketetapan pajaknya ditambah 25% (dua puluh lima per seratus) dari pajak yang terhutang.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Ketetapan besarnya pajak dicantumkan dalam Nota Pajak.
Ayat (2)
Apabila wajib pajak tidak memasukkan SPT, maka pajak ditetapkan secara jabatan dengan mengeluarkan SKP
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Apabila pajak yang dibayar kurang karena pengisian SPT yang tidak benar, sehingga mengakibatkan ketetapan salah, maka dikenakan tambahan sebesar 100 % (seratus perseratus) dari pajak yang kurang dibayar.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13 dan 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Keterlambatan pembayaran yang melampaui masa jatuh tempo, maka akan dikenakan denda sebesar 5 % (lima perseratus) sebulan dari pajak terhutang untuk setiap keterlambatan dan setinggi-tingginya diperhitungkan 12 (dua belas) bulan dari pokok pajak terhutang.
Ayat (3)
Atas keterlambatan pembayaran pokok pajak dan tambahan pajak serta denda pajak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tempat lain yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah antara lain Bendaharawan Khusus Penerima.
Ayat (2), (3), dan (4)
Cukup jelas
Pasal 17
Cabang Dinas dimaksud dalam pasal ini adalah Cabang Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I Jawa Timur.
Pasal 18 dan 19
Cukup jelas
Pasal 20
Pengajuan keberatan kepada Gubernur dapat dilakukan secara tertulis maupun tidak tertulis,
Pasal 21 dan 22
Cukup jelas
Pasal 23
Kendaraan bermotor yang digunakan sebagai Ambulance, Mobil Jenazah dapat diberikan keringanan atau pembebasan pajaknya dengan persyaratan yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 24 s/d 33
Cukup jelas
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.