Perda Provinsi Jawa Timur Nomor: 12 Tahun 1998
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROPINSI
DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR NOMOR 12 TAHUN 1998 TENTANG
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pendayagunaan barang-barang yang merupakan kekayaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur agar dapat digunakan oleh masyarakat umum dengan memungut retribusi, serta sebagai upaya menertibkan penerimaan dari pemakaian kekayaan dimaksud diperlukan pengaturan;
| ||
|
b.
|
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat I;
| ||
|
c.
|
bahwa untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-undang Tahun 1950 Nomor 2 dari hal Pembentukan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 32);
| ||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
| ||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
| ||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
| ||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
| ||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Nomor 65 Tahun 1974, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
| ||
|
7.
|
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
| ||
|
8.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| ||
|
9.
|
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
| ||
|
10.
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
| ||
|
11.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2916);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan Pencegahan Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3101);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253);
| ||
| 15. | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258); | ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 8);
| ||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445);
| ||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Nomor 3692);
| ||
|
19.
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai;
| ||
|
20.
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 70/PRT/1996 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai-sungai di Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta pada Sungai Kali Wonokromo, Kali Kedurus dan Kali Porong;
| ||
|
21.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah;
| ||
|
22.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Barang Pemerintah;
| ||
|
23.
|
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 546/KPT/1986 tentang Pedoman Tata Cara Penggunaan Unit Laboratorium di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
| ||
|
24.
|
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 585/KPTS/1988 tentang Pedoman Penggunaan Peralatan di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
| ||
|
25.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
| ||
|
26.
|
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 08/Kpts/IK.410/1/1994 tentang Ketentuan Tarip Penggunaan Fasilitas dan Pelayanan Barang serta Jasa Perusahaan Umum Prasarana Perikanan Samodra di Pelabuhan Perikanan Nusantara serta Pelabuhan Perikanan Pantai/Pangkalan Pendaratan Ikan;
| ||
|
27.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
28.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
| ||
|
29.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di bidang Retribusi Daerah;
| ||
|
30.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
| ||
|
31.
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur dalam Bidang Perikanan kepada Daerah Tingkat II;
| ||
|
32.
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 32 Tahun 1994 tentang Pemeriksaan Hewan atau Ternak dari Bahan Asal Hewan Serta Penggunaan Kandang Peristirahatan Ternak di Tempat-tempat Lintas Ternak.
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Timur | |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
a.
|
Daerah, adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur;
| ||
|
b.
|
Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur;
| ||
|
c.
|
Gubernur Kepala Daerah, adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur;
| ||
|
d.
|
Pejabat, adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Daerah yang berlaku;
| ||
|
e.
|
Badan, adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya;
| ||
|
f.
|
Retribusi Jasa Usaha, adalah Retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
| ||
|
g.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya dapat disebut Retribusi, adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan Daerah, antara lain, pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan pesta, pemakaian kendaraan alat pemboran dan alat-alat teknik lainnya serta pemakaian laboratorium dan kandang peristirahatan ternak di Pos Pemeriksaan Hewan;
| ||
|
h.
|
Wajib Retribusi, adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
| ||
|
i.
|
Tanah, adalah Tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur;
| ||
|
j.
|
Bangunan, adalah Bangunan yang dikuasai oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur;
| ||
|
k.
|
Pelabuhan Perikanan/Pangkalan Pendaratan Ikan, adalah tempat berlabuh atau bertambatnya perahu/kapal perikanan guna mendaratkan hasil tangkapannya, melakukan persiapan penangkapan ikan, termasuk perbekalan kapal, awak kapal serta sebagai basis kegiatan produksi, pemasaran, pengolahan hasil perikanan dan pembinaan masyarakat perikanan;
| ||
|
l.
|
Wilayah Kerja Pelabuhan Perikanan/Pangkalan Pendaratan Ikan, adalah Wilayah Kerja di lingkungan Pelabuhan Perikanan/ Pangkalan Pendaratan Ikan;
| ||
|
m.
|
Sarana Laboratorium Perikanan, adalah laboratorium Penguji Mutu Hasil Perikanan di lingkungan Dinas Perikanan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur;
| ||
|
n.
|
Hewan, adalah semua binatang yang hidup didarat baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar;
| ||
|
o.
|
Ternak, adalah hewan piaraan yang kehidupannya yakni mengenai tempat berkembang biak serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia serta dipelihara khusus sebagai penghasil bahan-bahan dan jasa-jasa yang berguna bagi kepentingan hidup manusia;
| ||
|
p.
|
Bahan Asal Hewan atau Ternak, adalah bahan yang berasal dari hewan atau ternak yang dapat diolah lebih lanjut;
| ||
|
q.
|
Hasil Bahan Asal Hewan atau Ternak, adalah bahan asal hewan atau ternak yang diolah dan dipergunakan untuk makan manusia, penyusunan makanan hewan dan bahan baku untuk industri dan farmasi;
| ||
|
r.
|
Pemeriksaan Kesehatan Hewan, adalah kegiatan yang dilakukan oleh ahli atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan dan penyidikan penyakit pada hewan atau ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan melalui uji laboratorium baik untuk kepentingan konsumsi perdagangan yang dilakukan dari tempat asal atau di Pos Pemeriksaan Hewan;
| ||
|
s.
|
Pos Kesehatan Hewan, adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah bagi kepentingan pemeriksaan kesehatan hewan atau ternak;
| ||
|
t.
|
Pos Pemeriksaan Hewan, adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah bagi kepentingan pemeriksaan kesehatan hewan atau ternak di perbatasan;
| ||
|
u.
|
Kandang Peristirahatan Ternak, adalah tempat peristirahatan ternak atau kandang yang disediakan oleh Pemerintah Daerah bagi kepentingan peristirahatan ternak yang dikirim keluar atau masuk Daerah;
| ||
| v. | Laboratorium Kesehatan Hewan, adalah laboratorium milik Pemerintah Daerah yang berwenang untuk melaksanakan pemeriksaan hewan atau ternak dan uji Laboratorium, untuk penyidikan dan penetapan penyakit bagi kepentingan hewan atau ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan hewan meliputi Laboratorium type B dan C, Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner; | ||
|
w.
|
Laboratorium Jalan, adalah laboratorium yang dikuasai oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur yang digunakan untuk pengujian mutu bahan jalan;
| ||
|
x.
|
Peralatan Jalan, adalah peralatan yang dikuasai oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur yang digunakan untuk menunjang kelancaran kegiatan pembangunan jalan dan jembatan;
| ||
|
y.
|
Laboratorium Bahan Galian, adalah laboratorium yang dikuasai oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur yang digunakan dalam penentuan kualitas bahan galian secara uji fisik maupun uji kimia;
| ||
|
z.
|
Tempat Lelang, adalah tempat yang dikuasai oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur berikut sarana dan prasarana yang dipergunakan untuk penyelenggaraan lelang kayu dan hasil hutan ikutan lainnya atau kegiatan lainnya;
| ||
|
aa.
|
Alat Ukur Digital, adalah alat yang digunakan untuk mengukur jarak, elevasi, dan azimut dari suatu titik pengukuran ke titik lain secara digital;
| ||
|
bb.
|
Mesin Pemboran, adalah alat yang digunakan untuk mengambil contoh bahan galian dari bawah permukaan bumi atau dari dalam bumi yang bekerja secara mekanis;
| ||
|
cc.
|
Pejabat yang ditunjuk, adalah pejabat kepala instansi pengelola pemakaian kekayaan Daerah;
| ||
|
dd.
|
Masa Retribusi, adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan kekayaan Daerah;
| ||
|
ee.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi;
| ||
|
ff.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT, adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan;
| ||
|
gg.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB, adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
| ||
|
hh.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
| ||
|
ii.
|
Surat Keputusan Keberatan, adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi;
| ||
|
jj.
|
Pemeriksaan, adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah;
| ||
|
kk.
|
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI Pasal 2 | |||
|
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Obyek Retribusi, adalah pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan Daerah, yang berada di lingkungan:
| ||
|
|
a.
|
Dinas Perikanan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur;
| |
|
|
b.
|
Dinas Peternakan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur;
| |
|
|
c.
|
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur;
| |
|
|
d.
|
Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur;
| |
|
|
e.
|
Dinas Pertambangan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur;
| |
|
|
f.
|
Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur;
| |
|
|
g.
|
Dinas Pariwisata Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.
| |
|
(2)
|
Tidak termasuk obyek retribusi, adalah pemakaian kekayaan Daerah untuk pelayanan umum.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Subyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 | |||
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu pemakaian kekayaan Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP PENETAPAN, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIP RETRIBUSI Pasal 7 | |||
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Tarip retribusi digolongkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan.
| ||
|
(2)
|
Besarnya tarip ditetapkan berdasarkan tarip pasar yang berlaku di Wilayah Daerah atau sekitarnya.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal tarip pasar yang berlaku sulit ditemukan/diperoleh, maka tarip ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan/jasa, yang merupakan jumlah unsur-unsur tarip yang meliputi:
| ||
|
|
a.
|
unsur biaya per satuan penyediaan jasa;
| |
|
|
b.
|
unsur keuntungan yang dikehendaki per satuan jasa.
| |
|
(4)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
| ||
|
|
a.
|
biaya operasional langsung, yang meliputi biaya pegawai termasuk pegawai tidak tetap, belanja barang, belanja pemeliharaan, sewa tanah dan bangunan, biaya listrik dan semua biaya rutin/periodik lainnya yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa;
| |
|
|
b.
|
biaya tidak langsung yang meliputi biaya administrasi umum dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa;
| |
|
|
c.
|
biaya modal yang berkaitan dengan tersedianya aktiva tetap dan aktiva lainnya yang berjangka menengah dan panjang yang meliputi angsuran dan bunga pinjaman, nilai sewa tanah dan bangunan dan penyusutan aset;
| |
|
|
d.
|
biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa, seperti bunga atas pinjaman jangka pendek.
| |
|
(5)
|
Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dalam persentase tertentu dari total biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dari modal.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
JENIS-JENIS PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH Pasal 9 | |||
|
Obyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Di lingkungan Dinas Perikanan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur terdiri dari:
| ||
|
|
1.
|
pemakaian tanah;
| |
|
|
2.
|
pemakaian bangunan;
| |
|
|
3.
|
pemakaian ruangan untuk rapat/pesta;
| |
|
|
4.
|
pemakaian peralatan/kendaraan;
| |
|
|
5.
|
pas masuk wilayah kerja pelabuhan perikanan/pangkalan pendaratan ikan;
| |
|
|
6.
|
pemakaian sarana laboratorium perikanan;
| |
|
|
7.
|
pemakaian tempat pendaratan kapal perikanan.
| |
|
b.
|
di lingkungan Dinas Peternakan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur dalam menetapkan status sehat pada hewan atau ternak dan bahan asal hewan yang keluar/masuk di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur terdiri dari:
| ||
|
|
1.
|
Pemakaian Laboratorium Kesehatan Hewan;
| |
|
|
2.
|
Pemakaian Pos Kesehatan Hewan untuk pemeriksaan kesehatan hewan atau ternak;
| |
|
|
3.
|
Pemakaian Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner;
| |
|
|
4.
|
Pemakaian Pos Pemeriksaan Hewan untuk Pemeriksaan Kesehatan Hewan atau ternak;
| |
|
|
5.
|
Pemakaian Kandang Peristirahatan Ternak di Pos Pemeriksaan Hewan atau Ternak.
| |
|
c.
|
di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur terdiri dari:
| ||
|
|
1.
|
Pemakaian Tanah;
| |
|
|
2.
|
Peralatan Mesin Gilas Jalan;
| |
|
|
3.
|
Pemakaian Peralatan Jalan;
| |
|
|
4.
|
Pembangunan Jembatan Darurat/Bailey;
| |
|
|
5.
|
Pemakaian Jasa Laboratorium Jalan.
| |
|
d.
|
di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, berupa pemakaian tanah;
| ||
|
e.
|
di lingkungan Dinas Pertambangan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur terdiri dari:
| ||
|
|
1.
|
Pemakaian Jasa Laboratorium Bahan Galian Golongan C;
| |
|
|
2.
|
Pemakaian Jasa Alat Ukur Digital Total Station;
| |
|
|
3.
|
Pemakaian Jasa Mesin Bor Teknik;
| |
|
f.
|
Di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, berupa Pemakaian Tempat Lelang Kayu Hasil Hutan;
| ||
|
g.
|
Di lingkungan Dinas Pariwisata Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur berupa pemakaian gedung atau ruangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Struktur dan besarnya Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dimaksud dalam pasal 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 11 | |||
|
Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Daerah tempat pelayanan pemakaian kekayaan daerah diberikan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
| ||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 13 | |||
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
| ||
|
(2)
|
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan STRD.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
| ||
|
(3)
|
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur Kepala Daerah.
| ||
|
(2)
|
Gubernur Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(4)
|
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
| ||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
| ||
|
(6)
|
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Gubernur Kepala Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
| ||
|
|
a.
|
nama dan alamat Wajib Retribusi;
| |
|
|
b.
|
masa retribusi;
| |
|
|
c.
|
besarnya kelebihan pembayaran;
| |
|
|
d.
|
alasan yang singkat dan jelas.
| |
|
(2)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
| ||
|
|
Bukti penerimaan oleh Pejabat atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Gubernur Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (4) pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Gubernur Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.
| ||
|
(2)
|
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Wajib Retribusi antara lain lembaga sosial dan lembaga-lembaga lain yang melaksanakan kegiatan sosial.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
Diterbitkan Surat Teguran; atau
| |
|
|
b.
|
Ada pengaduan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
| ||
|
(2)
|
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat pelanggaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
PENYIDIKAN Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah.
| ||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |
| e. | melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; | ||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf c;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi tersangka atau saksi;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan;
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampai kan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 | |||
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka:
| |||
|
a.
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 39 Tahun 1981 juncto Nomor 3 Tahun 1984 dan Nomor 15 Tahun 1989 tentang Pemakaian Tanah yang dikuasai Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur;
| ||
|
b.
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 33 Tahun 1994 tentang Penggunaan Jasa Laboratorium Jalan yang dikuasai oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur;
| ||
|
c.
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 14 Tahun 1995 tentang Penggunaan Peralatan Jalan yang dikuasai oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur;
| ||
|
d.
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 5 Tahun 1994 tentang Penggantian Biaya serta Penerimaan Imbalan Jasa dan Hasil Samping Obyek-obyek Perikanan;
| ||
|
e.
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 6 Tahun 1997 Juncto Nomor 17 Tahun 1991 tentang Penggunaan Jalan Lori;
| ||
|
f.
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 3 Tahun 1983 tentang Retribusi Pelelangan Kayu Hasil Hutan;
| ||
|
g.
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 11 Tahun 1988 juncto Nomor 29 Tahun 1994 tentang Penginapan Remaja yang dikuasai oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur;
| ||
|
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 24 | |||
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 25 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 22 Desember 1998 KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR ttd. H. SUTARMAS GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I DAERAH JAWA TIMUR ttd. IMAM UTOMO S. Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Tanggal 26 April 1999 Nomor 2 Tahun 1999 Seri B. A.n. GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR Sekretaris Wilayah/Daerah ttd. Drs. SOENARJO, MSi | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
NOMOR 12 TAHUN 1998
TENTANG
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
| |
|
| |
| I. |
PENJELASAN UMUM
|
|
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang ajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, dimungkinkan pemakaian semua asset Pemerintah Daerah oleh masyarakat, untuk itu atas jasa pelayanan Pemerintah Daerah tersebut kepada pihak masyarakat dapat dikenakan pemungutan Retribusi Jasa Usaha dan dalam pungutan Retribusi Jasa Usaha dimungkinkan Pemerintah Daerah untuk menarik keuntungan.
Hal ini sangat berbeda dengan pengaturan sebelumnya dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 dimana pada waktu itu pungutan jasa pelayanan diklarifikasikan sebagai leges dart untuk pungutannya tidak diperkenankan untuk menarik keuntungan.
Sesuai ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Retribusi Daerah Tingkat I Daerah Tingkat II, maka Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis retribusi Daerah Tingkat I.
Obyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tersebut berupa pemakaian tanah, bangunan, peralatan, laboratorium maupun asset Pemerintah Daerah lainnya yang berada pada Dinas-Dinas di lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.
Untuk memungut Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tersebut mengatur ketentuan- ketentuannya dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.
| |
|
| |
| II. |
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3 s.d. 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas.
Angka 1 s.d. 6
Cukup jelas.
Angka 7
1 (satu) etmal adalah sama dengan 24 (dua puluh empat) jam.
Huruf c
Angka 1
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 14 Mei 1994 Nomor 974/1411/PUOD, penggunaan tanah untuk pemasangan tiang listrik, telepon, pipa air yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum tidak Dikecualikan dipungut retribusi. Khusus untuk utilitas yang menempel pada jembatan dikenakan retribusi lebih tinggi, mengingat resiko pemindahan utilitas pada waktu pelebaran jalan sulit untuk dilaksanakan sehingga hal ini sebagai upaya antisipasi agar pemilik utilitas membuat jembatan sendiri.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cara menghitung besarnya retribusi penggunaan peralatan jalan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini sesuai dengan rumus yang diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 585/Kpts/1988.
Angka 4 dan 5
Cukup jelas.
Huruf d s.d. g
Cukup jelas.
Pasal 10 s.d. 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Petunjuk Pelaksanaan dimaksud dalam pasal ini, adalah petunjuk tentang mekanisme perizinan dan pemungutan mengenai pemakaian kekayaan Daerah untuk tiap dinas dari instansi masing-masing.
Pasal 25
Cukup jelas.
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.