Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor: 9 Tahun 2002
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG
PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA TENGAH | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya Otonomi Daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk menggali dan mengembangkan sumber penerimaan pendapatan, khususnya Pajak Daerah;
| |||
|
b.
|
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan dengan Peraturan Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
| |||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
| |||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
| |||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
| |||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| |||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
| |||
|
7.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| |||
|
8.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848):
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
| |||
|
13.
|
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
| |||
|
14.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1988 Nomor 9 Seri D Nomor 9);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH | ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah;
| |||
|
2.
|
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah;
| |||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
| |||
|
4.
|
Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas Desentralisasi;
| |||
|
5.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai Badan Legislatif Daerah;
| |||
|
6.
|
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah;
| |||
|
7.
|
Air Permukaan adalah air yang berada di permukaan bumi termasuk air laut yang dimanfaatkan di darat;
| |||
|
8.
|
Sumber Air adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air yang berada di atas permukaan yang terdiri dari sumber air alamiah berupa sungai, danau, rawa dan sumber air buatan berupa waduk, embung, jaringan irigasi, jaringan air baku dan bangunan pengairan lainnya yang terdapat pada masing-masing wilayah sungai;
| |||
|
9.
|
Jaringan irigasi adalah saluran dan bangunan turutannya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk pengaturan air irigasi mulai dari penyediaan, pengambilan, pembagian, pemberian dan penggunaannya;
| |||
|
10.
|
Jaringan air baku adalah saluran dan bangunan turutannya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk pengaturan air non irigasi mulai dari penyediaan, pengambilan, pembagian, pemberian dan penggunaannya;
| |||
|
11.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, dana Pensiun, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap serta bentuk badan lainnya;
| |||
|
12.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, Obyek Pajak dan/atau bukan Obyek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban menurut peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah;
| |||
|
13.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak menentukan besarnya jumlah pokok pajak;
| |||
|
14.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Gubernur;
| |||
|
15.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
| |||
|
16.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
| |||
|
17.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
| |||
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
| |||
|
19.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
| |||
|
20.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;
| |||
|
21.
|
Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa kenaikan Pajak dan atau Bunga yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah atau Surat sejenis berdasarkan peraturan Perpajakan Daerah;
| |||
|
22.
|
Surat Paksa adalah Surat Perintah membayar uang pajak dan biaya penagihan pajak;
| |||
|
23.
|
Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
| |||
|
24.
|
Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat, atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan;
| |||
|
25.
|
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK PAJAK. Pasal 2 | ||||
|
Dengan nama Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan, dipungut Pajak atas setiap Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
Obyek Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan adalah:
| ||||
|
a.
|
pengambilan Air Permukaan;
| |||
|
b.
|
pemanfaatan Air Permukaan;
| |||
|
c.
|
pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
Dikecualikan dari obyek Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan adalah
| ||||
|
(1)
|
Pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
| |||
|
(2)
|
Pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan usaha eksploitasi dan pemeliharaan pengairan serta mengusahakan air dan sumber-sumber air.
| |||
|
(3)
|
Pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian rakyat; keperluan dasar rumah tangga dan tempat ibadah;
| |||
|
(4)
|
Pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga dan tempat ibadah;
| |||
|
(5)
|
Pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan lainnya yang akan ditetapkan oleh Gubernur atas kuasa Peraturan Daerah ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Subyek Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan adalah Orang Pribadi atau Badan yang mengambil atau memanfaatkan, atau mengambil dan memanfaatkan Air Permukaan.
| |||
|
(2)
|
Wajib Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan adalah Orang pribadi atau Badan yang mengambil, atau memanfaatkan, atau mengambil dan memanfaatkan Air Permukaan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air.
| |||
|
(2)
|
Nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dalam rupiah yang dihitung menurut sebagian atau seluruh faktor-faktor.
| |||
|
|
a.
|
jenis Sumber Air Permukaan;
| ||
|
|
b.
|
lokasi Sumber Air Permukaan;
| ||
|
|
c.
|
tujuan pengambilan dan atau pemanfaatan Air Permukaan;
| ||
|
|
d.
|
volume Air Permukaan yang diambil, dimanfaatkan, atau diambil dan dimanfaatkan;
| ||
|
|
e.
|
kualitas Air Permukaan;
| ||
|
|
f.
|
luas areal tempat pengambilan dan atau pemanfaatan Air Permukaan;
| ||
|
|
g.
|
musim pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan;
| ||
|
|
h.
|
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan;
| ||
|
(3)
|
Harga Dasar Air ditetapkan secara periodik oleh Gubernur dengan memperhatikan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| |||
|
(4)
|
Cara menghitung Nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah mengalikan Volume Air Permukaan yang diambil dengan Harga Dasar Air.
| |||
|
(5)
|
Besarnya Nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang digunakan untuk kegiatan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah yang memberikan pelayanan publik, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan oleh Gubernur.
| |||
|
(6)
|
Hasil perhitungan Nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) ditetapkan oleh Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||
|
Tarif Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Besarnya pokok Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
| |||
|
(2)
|
Khusus Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang ketenagalistrikan untuk kemanfaatan umum yang tarifnya ditetapkan oleh Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka besarnya pokok Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dalam harga jual listrik Daerah yang dijangkau oleh sistem pasokan tenaga listrik yang bersangkutan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAR IV
WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK, MASA PAJAK DAN, SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK Pasal 9 | ||||
|
Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Air Permukaan berada.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan di dalam tahun takwim.
| |||
|
(2)
|
Tahun pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) tahun takwim.
| |||
|
(3)
|
Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pengambilan, atau pemanfaatan, pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan, wajib mengisi SPTPD.
| |||
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan Jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
| |||
|
(3)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Gubernur selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
| |||
|
(4)
|
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENETAPAN PAJAK Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) pajak ditetapkan dengan menerbitkan SKPD, atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
(2)
|
Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak atau kurang dibayar, setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan, dan ditagih dengan menerbitkan STPD.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Gubernur dapat menerbitkan:
| |||
|
|
a.
|
SKPDKB dalam hal:
| ||
|
|
|
1)
|
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
| |
|
|
|
2)
|
apabila SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dan setelah ditegur secara tertulis;
| |
|
|
|
3)
|
apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak terutang dihitung secara jabatan.
| |
|
|
b.
|
SKPDKBT apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang;
| ||
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dan angka 2), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat bayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak saat terutang pajak.
| |||
|
(3)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
| |||
|
(4)
|
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
| |||
|
(5)
|
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan, dihitung dan pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||
|
(1)
|
Gubernur dapat menerbitkan STPD apabila:
| |||
|
|
a.
|
Pajak dalam tahun berjalan, tidak atau kurang dibayar;
| ||
|
|
b.
|
Dari hasil penelitian SPTPD, terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
| ||
|
|
c.
|
wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
| ||
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya pajak.
| |||
|
(3)
|
Pajak yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran atau terlambat dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan, dan ditagih dengan STPD.
| |||
|
(4)
|
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Pajak terutang harus sudah dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya dari masa pajak yang terutang.
| |||
|
(2)
|
SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
| |||
|
(3)
|
Gubernur karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
| |||
|
(4)
|
Tata cara pembayaran angsuran dan penundaan pajak terutang ditetapkan oleh Gubernur.
| |||
|
(5)
|
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
Pajak terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat keputusan Pembetulan, surat keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang bayar oleh wajib pajak setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo, Gubernur menerbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan.
| |||
|
(2)
|
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan, wajib pajak harus melunasi pajak terutang.
| |||
|
(3)
|
Apabila jumlah pajak terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam surat Penagihan atau Surat Peringatan, jumlah pajak terutang ditagih dengan Surat Paksa.
| |||
|
(4)
|
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Gubernur karena jabatannya atau atas permohonan wajib pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah.
| |||
|
(2)
|
Gubernur dapat
| |||
|
|
a.
|
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan pajak yang terutang, yang disebabkan bukan karena kekhilafan atau kesalahan Wajib Pajak;
| ||
|
|
b.
|
Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar
| ||
|
(3)
|
Tata Cara Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan pajak terutang serta pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
KEBERATAN DAN BANDING Pasal 18 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atas suatu:
| |||
|
|
a.
|
SKPD;
| ||
|
|
b.
|
SKPDKB;
| ||
|
|
c.
|
SKPDKBT;
| ||
|
|
d.
|
SKPDLB.
| ||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, wajib pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
| |||
|
(4)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bukan, sejak tanggal surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| |||
|
(5)
|
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
| |||
|
(6)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Pajak dan pelaksanaan penagihan Pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
Gubernur dalam jangka waktu Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi suatu keputusan atas keberatan yang diajukan.
| |||
|
(2)
|
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Pajak yang terutang.
| |||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah lewat waktu Gubernur tidak memberikan keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Gubernur.
| |||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis disertai dengan alasan yang jelas, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari Surat Keputusan tersebut.
| |||
|
(3)
|
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar Pajak dan pelaksanaan penagihan Pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 21 | ||||
|
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga 2% (dua persen) setiap bulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 22 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Gubernur secara tertulis dengan menyebutkan
| |||
|
|
a.
|
Nama dan Alamat Wajib Pajak;
| ||
|
|
b.
|
Masa Pajak;
| ||
|
|
c.
|
Besarnya Kelebihan Pembayaran Pajak;
| ||
|
|
d.
|
Alasan yang jelas.
| ||
|
(2)
|
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| |||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah dilampaui, Gubernur tidak memberikan suatu keputusan permohonan maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| |||
|
(4)
|
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang Pajak Daerah lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu Utang Pajak Daerah dimaksud.
| |||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
| |||
|
(6)
|
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu diterbitkannya SKPDLB, Gubernur memberi imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan atas keterlambatan pembayaran, kelebihan pembayaran Pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 | ||||
|
Apabila kelebihan pembayaran Pajak diperhitungkan dengan Utang Pajak lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan, dan bukti pemindahbukuan berlaku sebagai tanda bukti pembayaran.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
KEDALUWARSA Pasal 24 | ||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Pajak kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak saat pajak terutang kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah.
| |||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| |||
|
|
a.
|
Diterbitkannya Surat Teguran dan Surat Paksa; atau
| ||
|
|
b.
|
Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
UANG PERANGSANG Pasal 25 | ||||
|
Kepada Instansi pemungut Pajak diberikan Uang Perangsang paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah yang disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
PEMBAGIAN HASIL PAJAK Pasal 26 | ||||
|
(1)
|
Penerimaan hasil pungutan Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah setelah dikurangi uang perangsang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dibagi sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
30% (tiga puluh persen) untuk Daerah;
| ||
|
|
b.
|
70% (tujuh puluh persen) untuk Kabupaten/Kota.
| ||
|
(2)
|
Pembagian hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
sebesar 60% (enam puluh persen) mendasarkan potensi dan atau realisasi;
| ||
|
|
b.
|
sebesar 40% (empat puluh persen) secara tertimbang.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pembagian hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
PENYIDIKAN Pasal 27 | ||||
|
(1)
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| |||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah agar keterangan dan laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| ||
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
| ||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
| ||
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
| ||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lainnya serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
| ||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
| ||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| ||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
| ||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| ||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan;
| ||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
| ||
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyidikan kepada Penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XV
KETENTUAN PIDANA Pasal 28 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak yang terutang.
| |||
|
(2)
|
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak yang terutang.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 29 | ||||
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan. Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 30 | ||||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 31 | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 21 Mei 2002 GUBERNUR JAWA TENGAH, ttd. MARDIYANTO Diundangkan di Semarang pada tanggal 27 Mei 2002 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH, ttd. ttd. MARDJIJONO LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2002 NOMOR 71 120 | ||||
PENJELASANPERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN | |||
|
|
|
|
|
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
| ||
|
|
Bahwa sumber daya alam yang berupa Air Permukaan perlu dijaga kelestariannya agar keberadaannya dapat tetap mendukung dan mengantisipasi kebutuhan hidup masyarakat di samping juga merupakan potensi pendapatan Daerah yang cukup penting guna pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan menjadi lapangan penerimaan pajak Daerah Tingkat II. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan merupakan jenis pajak bagi Provinsi. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air itu diharapkan hasil pemungutan Permukaan diharapkan memperkuat upaya peningkatan penerimaan Daerah bagi Provinsi pada umumnya dan peningkatan bagi hasil bagi Kabupaten / Kota khususnya. Hal tersebut di atas dan dengan berpedoman Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dipandang perlu menetapkan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan dengan Peraturan Daerah. | ||
|
|
|
|
|
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| ||
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Huruf a
Yang dimaksud dengan pengambilan Air Permukaan dalam ketentuan ini, antara lain pengambilan air dalam sektor Pertambangan Migas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan pemanfaatan Air Permukaan dalam ketentuan ini antara lain pemanfaatan air dalam bidang ketenagalistrikan.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Tidak termasuk yang dikecualikan sebagai obyek Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan adalah pengambilan, atau pemanfaatan atau pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
Ayat (2)
Contoh BUMN: Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta;
Contoh BUMD: Perusda PDAB.
Ayat (3)
Pengecualian obyek pajak atas pengambilan, atau pemanfaatan atau pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian rakyat tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (4)
Pengecualian obyek pajak atas pengambilan, atau pemanfaatan atau pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, akan ditetapkan oleh Gubernur atas kuasa Peraturan Daerah ini dengan memperhatikan kelestarian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan satu bulan Takwim adalah jangka waktu yang dimulai tanggal 1 sampai dengan akhir bulan sesuai dengan umur bulan yang bersangkutan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Tahun Takwim adalah jangka waktu yang dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 11 s/d 31
Cukup jelas.
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.