Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor: 5 Tahun 2003

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR 5 TAHUN 2003
 
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TENGAH
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka penyederhanaan dan perbaikan sistim, jenis dan struktur Retribusi Daerah, yang sekaligus sebagai upaya peningkatan pendapatan Daerah berdasarkan Undang- undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelayanan Kesehatan;
b.
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu mencabut dan menetapkan kembali Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Daerah dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor, 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
9.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1988 Nomor 9 seri D Nomor 9);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Daerah Kepada Instansi Penghasil/Pemungut/Pengelola (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 120).
 
 
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN Dl RUMAH SAKIT DAERAH
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah;
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas Desentralisasi;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai Badan Legislatif Daerah;
5.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah;
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap dan Bentuk Badan Lainnya;
7.
Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
8.
Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan , Rehabilitasi Medik dan Pelayanan Kesehatan lainnya;
9.
Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Daerah Dr. Moewardi Surakarta, Rumah Sakit Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto, Rumah Sakit Daerah Tugurejo Semarang termasuk didalamnya Rumah Sakit Kelet/Donorejo milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat untuk semua jenis penyakit dari pelayanan dasar sampai dengan sub-spesialistik sesuai dengan kemampuannya;
10.
Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah yang secara teknis dan medis bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan Taktis operasional bertanggung jawab kepada Gubernur Jawa Tengah;
11.
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan Pelayanan Kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap;
12.
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnostik, pengobatan, rehabilitasi medik dan Pelayanan Kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang rawat inap;
13.
Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kepada pasien tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat;
14.
Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) di Rumah Sakit adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnostik, pengobatan, rehabilitasi medik dan Pelayanan Kesehatan lainnya dan menempati tempat tidur selama kurang dari 1 (satu) hari;
15.
Pelayanan Medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik;
16.
Pelayanan Non Medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh selain tenaga medik;
17.
Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan;
18.
Pelayanan Medik Non Operatif adalah tindakan tanpa pembedahan;
19.
Pelayanan Penunjang Medis adalah pelayanan untuk penunjang penegakan diagnosis dan terapi;
20.
Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Rehabilitasi Mental adalah pelayanan yang diberikan oleh Unit Rehabilitasi Medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi akupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi rehabilitasi lainnya;
21.
Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di Rumah Sakit:
22.
Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan di Rumah Sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik;
23.
Pelayanan Konsultasi Khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gizi dan konsultasi lainnya;
24.
Pelayanan Medico legal adalah Pelayanan Kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum;
25.
Pemulasaraan/Perawatan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi bedah mayat yang dilakukan oleh Rumah Sakit untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan;
26.
Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Rumah Sakit, yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterima;
27.
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik atau pelayanan lainnya;
28.
Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas pemakaian sarana dan fasilitas Rumah Sakit dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi;
29.
Akomodasi adalah penggunaan fasilitas Rawat Inap beserta perlengkapannya yang terdiri dari makan, minum, laundry, linen, sterilisasi, sanitasi, perbaikan/pemeliharaan, air dan listrik serta ruang fasilitas menginap lainnya di Rumah Sakit;
30.
Penggunaan Bahan Habis Pakai adalah penggunaan bahan-bahan habis pakai yang digunakan langsung oleh pasien yang meliputi. bahan kimia habis pakai alat kesehatan habis pakai, obat-obatan yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi, penggunaan bahan habis pakai dihitung sendiri tidak termasuk jasa sarana;
31.
Tempat Tidur Rumah Sakit adalah tempat tidur yang tercatat dan tersedia di ruang Rawat Inap;
32.
Penjamin adalah orang atau Badan sebagai penanggung Retribusi Pelayanan Kesehatan dari seseorang yang menggunakan/mendapat pelayanan di Rumah Sakit;
33.
Penerimaan Fungsional Rumah Sakit adalah penerimaan yang diperoleh sebagai imbalan atas pelayanan baik berupa barang dan atau jasa yang diberikan oleh Rumah Sakit dalam menjalankan fungsinya melayani kepentingan masyarakat di Rumah Sakit;
34.
Unit Cost adalah hasil perhitungan keseluruhan biaya untuk digunakan melaksanakan satu kali kegiatan pelayanan yang digunakan Rumah Sakit;
35.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
36.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi;
37.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi;
38.
Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besarnya Retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi;
39.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan tarif Retribusi dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan;
40.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah berupa Surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda;
41.
Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi;
42.
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian Surat Peringatan, Surat Teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar Retribusi sesuai dengan jumlah Retribusi yang terutang;
43.
Utang Retribusi Daerah adalah sisa utang Retribusi atas nama Wajib Retribusi yang tercantum pada Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang belum kedaluwarsa dan Retribusi lainnya yang masih terutang;
44.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya sewaktu-waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang;
45.
Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
46.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek Retribusi adalah Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit.
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Golongan Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan Retribusi dihitung berdasarkan:
a.
Frekuensi pelayanan;
b.
Jenis pelayanan; dan
c.
Kelas pelayanan.
 
 
 
 
 
BAB V
KEBIJAKAN RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
(2)
Biaya penyelenggaraan Rumah Sakit dipikul bersama oleh Pemerintah dan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan keadaan sosial ekonomi masyarakat.
(3)
Tarif Rumah Sakit ditetapkan berdasarkan perhitungan unit cost, azas gotong royong, adil dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
(4)
Tarif Rumah Sakit untuk golongan yang pembayarannya dijamin oleh pihak penjamin ditetapkan atas dasar saling membantu melalui suatu ikatan perjanjian tertulis antara Direktur dan penanggungjawab penjamin.
(5)
Rawat Jalan dan Rawat Inap Kelas III A, II, I Utama dan VIP dikenakan Retribusi Jasa Pelayanan, sedangkan pasien rawat inap Kelas III b tidak dikenakan Retribusi Jasa pelayanan.
(6)
Penderita peserta PT. (PERSERO) Asuransi Kesehatan Indonesia dan Anggota Keluarganya diberlakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(7)
Penderita Kehakiman dan Tahanan dirawat di Kelas sesuai dengan permintaan penderita/penanggungnya dengan tarif sesuai kelas perawatan yang ditempatinya.
 
 
 
 
 
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 8

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan yang besarnya diperhitungkan atas dasar Unit Cost, dengan azas gotong-royong dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, mengutamakan kepentingan masyarakat.
(2)
Komponen tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, digunakun untuk menghitung besarnya Unit Cost, meliputi biaya:
 
a.
Investasi
 
b.
Pelayanan medik, penunjang medik dan non medik;
 
c.
Pengobatan;
 
d.
Penginapan dan konsumsi;
 
e.
Pengadaan kartu/catatan pasien;
 
f.
Operasional dan pemeliharaan.
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit dikelompokkan menjadi pelayanan:
 
a.
Rawat Jalan;
 
b.
Rawat Darurat;
 
c.
Rawat Inap;
 
d.
Rawat Intensif.
(2)
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan jenis pelayanan terdiri dari;
 
a.
Pelayanan Medik/Tindakan Medik;
 
b.
Pelayanan Kebidanan;
 
c.
Pelayanan Asuhan Keperawatan
 
d.
Pelayanan Penunjang Medik;
 
e.
Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Mental;
 
f.
Pelayanan Gigi dan Mulut;
 
g.
Pelayanan Farmakoklinik/Farmasi;
 
h.
Pelayanan Penunjang Non Medik
 
i.
Pelayanan Konsultatif Khusus;
 
j.
Pelayanan Pemulasaraan/Perawatan Jenazah;
 
k.
Pelayanan Lain-lain .
(3)
Pelayanan medik, penunjang medik dan Pelayanan Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diklasifikasikan menjadi:
 
a.
Pelayanan Sederhana;
 
b.
Pelayanan Kecil;
 
c.
Pelayanan Sedang;
 
d.
Pelayanan Besar;
 
e.
Pelayanan Khusus;
 
f.
Pelayanan Canggih.
(4)
Besarnya Tarif Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I untuk Rumah Sakit Daerah Dr. Moewardi Surakarta, Lampiran II untuk Rumah Sakit Daerah Prof. Dr.Margono Soekarjo Purwokerto, Lampiran III untuk Rumah Sakit Daerah Tugurejo Semarang dan Lampiran IV untuk Rumah Sakit Kelet/Donorojo yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5)
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pelayanan tidak termasuk penggunaan bahan.
(6)
Jenis pelayanan/pemeriksaan dan tindakan yang termasuk dalam kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur.
(7)
Tarif Pelayanan Kesehatan di kelas Utama, VIP dan Pelayanan Kesehatan khusus yang lain ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Kelas Perawatan ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Kelas III B;
 
b.
Kelas III A;
 
c.
Kelas II;
 
d.
Kelas I;
 
e.
Kelas Utama;
 
f.
Paviliun/VIP
(2)
Jumlah tempat tidur Kelas III A dan Kelas III B sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari jumlah tempat tidur yang tersedia.
(3)
Standar fasilitas masing-masing Kelas Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur dengan berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan.
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Biaya pemeriksaan penunjang medik, tindakan medik terapi, tindakan medik dan radioterapi, pelayanan rehabilitasi medik, pelayanan farmakoklinik/farmasi/obat serta pelayanan lainnya apabila ada dibayar tersendiri oleh pasien sesuai dengan tarif pelayanan sejenis dengan ketentuan:
 
a.
Pelayanan Rawat Jalan
 
 
1)
Besarnya biaya Pelayanan Rawat jalan sebesar tarif Rawat Inap kelas II;
 
 
2)
Besarnya biaya Rawat Jalan Paviliun sebesar tarif pelayanan VIP B.
 
b.
Pasien Rawat Darurat sebesar tarif pelayanan sejenis untuk rawat inap kelas II;
 
c.
Pasien Rawat Inap sebesar tarif pelayanan sejenis sesuai dengan kelas perawatannya;
 
d.
Pasien Rawat Intensif sebesar tarif pelayanan sejenis sesuai dengan kelas perawatannya.
(3)
Tarif Retribusi Rawat Inap Sehari (One Day Care) di Rumah sakit ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Rawat Inap di Instalasi IGD sebesar ketentuan tarif rawat inap kelas II;
 
b.
Rawat Inap di Paviliun/VIP sebesar ketentuan tarif pelayanan kelas VIP B.
 
 
 
 
 
BAB VII
TEMPAT DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
 

Pasal 12

(1)
Retribusi terutang di Pungut di tempat obyek Retribusi berada.
(2)
Pejabat di lingkungan Rumah Sakit ditunjuk sebagai Wajib Pungut ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah adalah Koordinator Pemungutan Retribusi.
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 13

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
BAB IX
MASA RETRIBUSI
 

Pasal 14

Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit.
 
 
 
 
 
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 15

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 16

(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan di Kantor Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah atau di Rumah Sakit tempat Pelayanan Kesehatan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di Rumah Sakit tempat Pelayanan Kesehatan, maka hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke Kantor Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Gubernur.
(3)
Tata Cara pembayaran Retribusi yang dilakukan di Rumah Sakit tempat Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
 

Pasal 17

Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai Lunas.
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku dan tanda bukti pembayaran Retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
 
BAB XII
PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 19

(1)
Pengeluaran Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi, dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terhutang.
(3)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 20

(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Tata Cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
 
BAB XIV
KEDALUWARSA RETRIBUSI DAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI KARENA KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 21

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Piutang Retribusi yang dapat dihapus adalah piutang Retribusi yang tercantum dalam SKRD dan STRD yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena Wajib Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan atau karena untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
(2)
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan pemeriksaan ditempat Wajib Retribusi, sebagai dasar menentukan besarnya Retribusi yang tidak dapat ditagih;
(3)
Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan setelah adanya laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau setelah adanya penelitian administrasi mengenai kedaluwarsa penagihan;
(4)
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap akhir tahun takwin Gubernur membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis Retribusi yang berisi nama wajib Retribusi, jumlah Retribusi yang terutang, jumlah Retribusi yang telah dibayar, sisa piutang Retribusi dan keterangan mengenai wajib Retribusi.
(5)
Gubernur menyampaikan usul kepada DPRD pada setiap akhir tahun takwim dengan dilampiri Daftar Penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang telah kedaluwarsa.
(7)
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
 
BAB XV
UANG PERANGSANG
 

Pasal 23

(1)
Kepada Instansi pemungut Retribusi diberikan Uang Perangsang sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan Retribusi yang disetorkan ke Kantor Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah.
(2)
Pembagian Uang Perangsang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
 
BAB XVI
PENYIDIKAN
 

Pasal 24

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, keterangan atau laporan yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi; ,
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
g.
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e di atas;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
i.
Memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi menurut Hukum yang dapat berlaku.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 25

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban, sehingga merugikan keuangan Daerah di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.
 
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 26

(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelayanan Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 

Pasal 27

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
 
 
 
 
 

Pasal 28

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 26 April 2003
GUBERNUR JAWA TENGAH
ttd
MARDIYANTO

Diundangkan di Semarang
pada tanggal 28 April 2003
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
ttd
MARDJIJONO

LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2003 NOMOR 87
 

PENJELASAN

 
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR 5 TAHUN 2003

TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN Dl RUMAH SAKIT DAERAH
 
 
 
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Bahwa dalam rangka penyederhanaan dan perbaikan sistim, jenis dan struktur Retribusi Daerah, yang sekaligus sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Darah Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa tengah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Selanjutnya dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Undang- undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut di atas sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu dicabut.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Juncto Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, dipandang perlu menetapkan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1 s/d Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa adalah kuantitas penggunaan jasa sebagai dasar alokasi beban biaya yang dipikul untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
huruf a
Yang dimaksud dengan Frekuensi Pelayanan adalah jumlah pelayanan pemeriksaan tindakan kesehatan kepada setiap pasien dalam 1 (satu) hari.
huruf b
Yang dimaksud dengan jenis pelayanan adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien yang terdiri dari pelayanan medik, pelayanan kebidanan, pelayanan asuhan keperawatan, pelayanan penunjang medik, pelayanan rehabilitasi medik dan mental, pelayanan gigi dan mulut. pelayanan farmakoklinik/farmasi, pelayanan penunjang non medik, pelayanan konsultasi khusus, pelayanan pemulasaraan/perawatan jenazah, pelayanan lain-lain.
huruf c 
Yang dimaksud dengan Kelas Pelayanan adalah derajad/tingkat pelayanan yang diberikan kepada pasien berdasarkan jumlah tempat tidur dan fasilitas ruang perawatan dan dibagi menjadi Kelas III, Kelas II, Kelas 1, Kelas Utama dan Kelas Paviliun/VIP
Pasal 7 dan Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
ayat (1)
huruf a, huruf b dan huruf c
Cukup jelas.
huruf d
Termasuk Pelayanan Rawat Intensif adalah Pelayanan Intermidiet.
ayat (2)
Huruf a s.d huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Yang dimaksud dengan pelayanan lain-lain adalah Pelayanan Kesehatan baik medis atau non medis diluar pelayanan sebagaimana tersebut huruf a sampai dengan huruf j , antara lain pelayanan ambulans/mobil jenazah, dan pelayanan medico legal maupun pelayanan yang akan dikembangkan antara lain:
1.
Pelayanan Medis: bedah jantung, bedah onkologi, bedah plastik, pelayanan kosmetik, medical check-up, pelayanan diluar jam dinas.
2.
Pelayanan Non Medis pelayanan katering diet/gizi, Institusional Fee, penginapan untuk pengunjung pasien, pelayanan laundry, pelayanan sterilisasi.
1.
Pelayanan Medis: bedah jantung, bedah onkologi, bedah plastik, pelayanan kosmetik, medical check-up, pelayanan diluar jam dinas.
2.
Pelayanan Non Medis pelayanan katering diet/gizi, Institusional Fee, penginapan untuk pengunjung pasien, pelayanan laundry, pelayanan sterilisasi.
1.
Pelayanan Medis: bedah jantung, bedah onkologi, bedah plastik, pelayanan kosmetik, medical check-up, pelayanan diluar jam dinas.
2.
Pelayanan Non Medis pelayanan katering diet/gizi, Institusional Fee, penginapan untuk pengunjung pasien, pelayanan laundry, pelayanan sterilisasi.
ayat (3)
huruf a
Yang dimaksud pelayanan sederhana adalah pelayanan medik, penunjang dan Pelayanan Kesehatan lainnya dilakukan tenaga kesehatan yang berhak dengan bahan dan peralatan sederhana serta sesuai penyakitnya.
huruf b
Yang dimaksud pelayanan kecil adalah pelayanan medik, penunjang dan Pelayanan Kesehatan lainnya dilakukan tenaga kesehatan yang berhak dengan bahan yang lebih mahal dari katagori sederhana dan peralatan sederhana serta sesuai penyakitnya.
huruf c
Yang dimaksud pelayanan sedang adalah pelayanan medik, penunjang dan Pelayanan Kesehatan lainnya dilakukan tenaga kesehatan yang berhak dengan bahan yang lebih mahal dari katagori kecil dan peralatan yang lebih dari katagori sederhana serta sesuai penyakitnya.
huruf d
Yang dimaksud pelayanan besar adalah pelayanan medik, penunjang dan Pelayanan Kesehatan lainnya dilakukan tenaga kesehatan yang berhak dengan bahan yang lebih mahal dari katagori sedang dan peralatan yang lebih dari katagori sedang serta sesuai penyakitnya
huruf e
Yang dimaksud pelayanan khusus adalah pelayanan medik, penunjang dan Pelayanan Kesehatan lainnya dilakukan tenaga kesehatan yang berhak dengan bahan yang lebih mahal dari katagori besar dan peralatan yang lebih dari katagori besar serta sesuai penyakitnya
huruf f
Yang dimaksud pelayanan canggih adalah pelayanan medik, penunjang dan Pelayanan Kesehatan lainnya dilakukan tenaga kesehatan yang berhak dengan bahan yang lebih mahal dari katagori khusus dan peralatan yang lebih dari katagori khusus serta sesuai penyakitnya
ayat (4) s.d ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 10
ayat (1)
Yang dimaksud dengan Kelas III B adalah pelayanan huruf a rawat inap di ruang bangsal yang terdiri lebih dari 10 tempat tidur untuk pasien dengan fasilitas Penerangan, Kamar Mandi/WC diluar, Almari Pakaian.
 
Yang dimaksud dengan Kelas III A adalah pelayanan huruf b rawat inap di ruang bangsal yang terdiri dari 410 tempat tidur untuk pasien dengan fasilitas Penerangan, Kamar Mandi/WC diluar, Almari Pakaian.
 
Yang dimaksud dengan Kelas II adalah pelayanan rawat huruf c inap dengan jumlah tempat tidur 3-4 untuk pasien dalam ruangan dengan fasilitas Penerangan, Kamar Mandi/WC diluar, Almari Pakaian.
 
Yang dimaksud dengan Kelas I adalah pelayanan rawat huruf d inap dengan jumlah tempat tidur 2-3 untuk pasien dalam ruangan dengan fasilitas Penerangan, Kamar Mandi/WC di dalam, Almari Pakaian, Kipas Angin, pelayanan gizi lebih baik.
 
Yang dimaksud dengan Kelas Utama adalah pelayanan huruf e rawat inap dengan jumlah tempat tidur 1 di dalam ruangan dengan fasilitas Pendingin, TV, Kamar Mandi/WC di dalam, Almari Pakaian.
 
Yang dimaksud dengan Paviliun/VIP adalah pelayanan huruf f rawat inap untuk:
1.
Rumah Sakit Dr. Moewardi Surakarta terdiri dari:
 
a.
VIP B adalah kelas perawatan dengan jumlah 2 tempat tidur per ruangan dengan fasilitas Penerangan. Almari Pakaian, Pendingin, TV, Kulkas, Telpon, dan Kamar Mandi didalam.
 
b.
VIP A adalah kelas perawatan dengan jumlah I tempat tidur per ruangan dengan fasilitas Penerangan, Almari Pakalan, Pendingin. TV. Kulkas. Telpon. Dan Kamar Mandi didalam.
 
c.
VIP adalah kelas perawatan dengan jumlah I tempat tidur per ruangan dengan fasilitas Penerangan, Almari Pakaian, Pendingin, TV, Telpon, Meja/Kursi Makan, Dapur Kecil dan Kamar Mandi didalam.
2.
Rumah Sakit Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto Untuk Kelas Paviliun/VIP terdiri dari 1 tempat tidur per ruangan dengan fasilitas kamar mandi di dalam, AC, TV, Kulkas, Extrabed, dan Ruang Tamu.
3.
Rumah Sakit Tugurejo Semarang untuk kelas VIP terdiri dari satu ruangan khusus untuk 1 tempat tidur dengan fasilitas: almari pasien, sofa untuk pengunjung, AC, TV, Kulkas, Kamar Mandi didalam, pelayanan gizi lebih baik dari Kelas Utama.
1.
Rumah Sakit Dr. Moewardi Surakarta terdiri dari:
 
a.
VIP B adalah kelas perawatan dengan jumlah 2 tempat tidur per ruangan dengan fasilitas Penerangan. Almari Pakaian, Pendingin, TV, Kulkas, Telpon, dan Kamar Mandi didalam.
 
b.
VIP A adalah kelas perawatan dengan jumlah I tempat tidur per ruangan dengan fasilitas Penerangan, Almari Pakalan, Pendingin. TV. Kulkas. Telpon. Dan Kamar Mandi didalam.
 
c.
VIP adalah kelas perawatan dengan jumlah I tempat tidur per ruangan dengan fasilitas Penerangan, Almari Pakaian, Pendingin, TV, Telpon, Meja/Kursi Makan, Dapur Kecil dan Kamar Mandi didalam.
2.
Rumah Sakit Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto Untuk Kelas Paviliun/VIP terdiri dari 1 tempat tidur per ruangan dengan fasilitas kamar mandi di dalam, AC, TV, Kulkas, Extrabed, dan Ruang Tamu.
3.
Rumah Sakit Tugurejo Semarang untuk kelas VIP terdiri dari satu ruangan khusus untuk 1 tempat tidur dengan fasilitas: almari pasien, sofa untuk pengunjung, AC, TV, Kulkas, Kamar Mandi didalam, pelayanan gizi lebih baik dari Kelas Utama.
1.
Rumah Sakit Dr. Moewardi Surakarta terdiri dari:
 
a.
VIP B adalah kelas perawatan dengan jumlah 2 tempat tidur per ruangan dengan fasilitas Penerangan. Almari Pakaian, Pendingin, TV, Kulkas, Telpon, dan Kamar Mandi didalam.
 
b.
VIP A adalah kelas perawatan dengan jumlah I tempat tidur per ruangan dengan fasilitas Penerangan, Almari Pakalan, Pendingin. TV. Kulkas. Telpon. Dan Kamar Mandi didalam.
 
c.
VIP adalah kelas perawatan dengan jumlah I tempat tidur per ruangan dengan fasilitas Penerangan, Almari Pakaian, Pendingin, TV, Telpon, Meja/Kursi Makan, Dapur Kecil dan Kamar Mandi didalam.
2.
Rumah Sakit Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto Untuk Kelas Paviliun/VIP terdiri dari 1 tempat tidur per ruangan dengan fasilitas kamar mandi di dalam, AC, TV, Kulkas, Extrabed, dan Ruang Tamu.
3.
Rumah Sakit Tugurejo Semarang untuk kelas VIP terdiri dari satu ruangan khusus untuk 1 tempat tidur dengan fasilitas: almari pasien, sofa untuk pengunjung, AC, TV, Kulkas, Kamar Mandi didalam, pelayanan gizi lebih baik dari Kelas Utama.
ayat (2) dan ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
ayat (1)
Tempat obyek Retribusi tidak selalu harus sama dengan tempat Wajib Retribusi.
ayat (2)
Pemungutan dilakukan oleh Wajib Pungut dilingkungan Rumah Sakit berada, dimaksudkan agar memudahkan dan untuk mendapatkan kepastian Retribusi dapat terbayar. Yang dimaksud dengan Wajib Pungut adalah Satuan Pemegang Kas Pembantu yang bertugas untuk memungut Retribusi terutang.
ayat (3)
Koordinator pemungutan ikut memberikan bimbingan dalam pemungutan, penyetoran dan pelaporan.
Pasal 13
ayat (1)
Cukup jelas..
ayat (2)
Yang dimaksud dokumen lain yang dipersamakan adalah suatu dokumen yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi sebagai pengganti SKRD.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Pengenaan sanksi administrasi berupa bunga dimaksudkan untuk mendidik Wajib Retribusi dalam melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17 dan Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Yang dimaksud dengan Surat lain yang sejenis adalah Surat yang dipersamakan dengan Surat Teguran dan Surat Peringatan sebagai pengganti Surat Teguran dan Surat Peringatan.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
ayat (1)
Saat Kedaluwarsa penagihan Retribusi ini perlu ditetapkan untuk memberi kepastian hukum kapan utang Retribusi tersebut tidak dapat ditagih lagi.
ayat (2)
huruf a
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran tersebut.
huruf b
Pengakuan utang Retribusi secara langsung adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 22 s.d Pasal 28
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.