Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor: 3 Tahun 2000

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR 3 TAHUN 2000
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TENGAH
 
 
 
 

Menimbang

bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan utamanya yang menyangkut bagian penerimaan yang mengarah pada upaya untuk membantu penyelenggaraan otonomi Kabupaten/Kota, maka dipandang perlu merubah Peraturan Daerah tersebut yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
 
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 5);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
6.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tentang Manual Administrasi Pendapatan Daerah;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tempat Pelelangan Ikan Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1986 Nomor 13 Seri B Nomor 2);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1999 Nomor 27 Seri B Nomor 1).
 
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH
 
 
 
 
MEMUTUSKAN

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN.
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan, yang disahkan Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 3 Mei 1999 Nomor 974.33-415 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1999 Nomor 27 Seri B Nomor 1 tanggal 17 Mei 1999 diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
A.
Pasal 10 diubah dan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Retribusi terutang dipungut oleh Wajib Pungut di tempat Obyek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berada.
 
(2)
Penunjukan Wajib Pungut dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
(3)
Dinas Pendapatan Daerah adalah koordinator pemungutan retribusi dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
B.
Penjelasan Pasal 8 diubah dan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 8
huruf a
1.
Penggunaan Retribusi sebesar 5% (lima persen) dibagi untuk:
 
a.
0,90% (sembilan puluh perseratus persen) untuk Pemerintah Propinsi Jawa Tengah;
 
b.
0,95% (sembilan puluh lima perseratus persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempunyai Tempat Pelelangan Ikan;
 
c.
3,15% (tiga lima belas perseratus persen) untuk PUSKUD Mina Baruna;
2.
Rincian pembagian peruntukan/penggunaan dimaksud angka 1 diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
1.
Penggunaan Retribusi sebesar 5% (lima persen) dibagi untuk:
 
a.
0,90% (sembilan puluh perseratus persen) untuk Pemerintah Propinsi Jawa Tengah;
 
b.
0,95% (sembilan puluh lima perseratus persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempunyai Tempat Pelelangan Ikan;
 
c.
3,15% (tiga lima belas perseratus persen) untuk PUSKUD Mina Baruna;
2.
Rincian pembagian peruntukan/penggunaan dimaksud angka 1 diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
1.
Penggunaan Retribusi sebesar 5% (lima persen) dibagi untuk:
 
a.
0,90% (sembilan puluh perseratus persen) untuk Pemerintah Propinsi Jawa Tengah;
 
b.
0,95% (sembilan puluh lima perseratus persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempunyai Tempat Pelelangan Ikan;
 
c.
3,15% (tiga lima belas perseratus persen) untuk PUSKUD Mina Baruna;
2.
Rincian pembagian peruntukan/penggunaan dimaksud angka 1 diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000.
 
 
 
 
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
 
 
 
 
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 20 September 2000
GUBERNUR JAWA TENGAH
ttd.
H. MARDIYANTO

Diundangkan di Semarang
pada tanggal 23 September 2000
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
ttd.
Drs. HENDRAWAN

LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2000 NOMOR 22
 

PENJELASAN

 
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH
NOMOR 3 TAHUN 2001

TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Terhadap perubahan Pasal 10 dimaksudkan guna pemantapan perumusan, sehingga lebih mudah dipahami substansinya.

Selanjutnya dalam rangka membantu penyelenggaraan otonomi Daerah Kabupaten/Kota, maka Pemerintah Propinsi Jawa Tengah perlu meningkatkan bagian penerimaan Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dari sebesar 0,40% (empat puluh perseratus persen) menjadi sebesar 0,95% (sembilan puluh lima perseratus persen) dengan merubah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I dan Pasal II
Cukup jelas
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.