Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor: 16 Tahun 2003
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR 16 TAHUN 2003TENTANG PAJAK KENDARAAN DI ATAS AIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA TENGAH, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka untuk terselenggaranya Otonomi Daerah yang nyata sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu untuk menggali dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan Daerah khususnya Pajak Daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Kendaraan di Atas Air merupakan jenis Pajak Daerah Provinsi;
| ||
|
c.
|
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Pajak Kendaraan Di Atas Air dengan Peraturan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
| ||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
| ||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
| ||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
| ||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| ||
|
7.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
| ||
|
11.
|
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1988 Nomor 9 Seri D Nomor 9);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Daerah Kepada Instansi Penghasil/Pemungut/Pengelola (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 120).
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG PAJAK KENDARAAN DI ATAS AIR.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah;
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
| ||
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah;
| ||
|
4.
|
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah;
| ||
|
5.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap, dan bentuk Badan lainnya;
| ||
|
6.
|
Kendaraan di Atas Air yang selanjutnya disingkat KAA adalah semua Kendaraan di Atas Air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak Kendaraan bermotor yang bersangkutan yang digunakan di Atas Air;
| ||
|
7.
|
Umur Rangka/Bodi adalah umur Kendaraan di Atas Air dihitung dari tahun pembuatan Rangka/Bodi;
| ||
|
8.
|
Umur Motor adalah umur motor Kendaraan di Atas Air dihitung dari tahun pembuatan motor;
| ||
|
9.
|
Harga Pasaran Umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari sumber data antara lain dari tempat penjualan Kendaraan di Atas Air;
| ||
|
10.
|
Pajak Kendaraan di Atas Air yang selanjutnya disingkat PKAA adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan di Atas Air;
| ||
|
11.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan dan mendaftarkan kepemilikan dan identitas Kendaraan di Atas Air menurut peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah;
| ||
|
12.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak;
| ||
|
13.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
| ||
|
14.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan;
| ||
|
15.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar dari pada Pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
| ||
|
16.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Ketetapan yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak;
| ||
|
17.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan atau sanksi administrasi berupa kenaikan dan/atau bunga;
| ||
|
18.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;
| ||
|
19.
|
Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa kenaikan dan atau bunga yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah atau Surat sejenis berdasarkan Peraturan Perpajakan Daerah;
| ||
|
20.
|
Surat Paksa adalah Surat Perintah membayar uang Pajak dan biaya penagihan Pajak;
| ||
|
21.
|
Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
| ||
|
22.
|
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK Pasal 2 | |||
|
Dengan nama PKAA dipungut Pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan KAA.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Obyek PKAA adalah kepemilikan dan/atau penguasaan KAA yang terdaftar di Daerah.
| ||
|
(2)
|
Obyek PKAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
KAA dengan ukuran isi kotor kurang dari 20 M³ atau kurang dari GT 7;
| |
|
|
b.
|
KAA yang digunakan untuk kepentingan penangkapan ikan dengan berkekuatan lebih besar dari 2 PK;
| |
|
|
c.
|
KAA untuk kepentingan pesiar perseorangan yang meliputi yacht/pleasure ship/sporty ship;
| |
|
|
d.
|
KAA untuk kepentingan angkutan perairan darat.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Dikecualikan sebagai obyek PKAA adalah kepemilikan dan/atau penguasaan KAA oleh:
| |||
|
a.
|
Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa;
| ||
|
b.
|
Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional dengan azas timbal balik;
| ||
|
c.
|
Orang pribadi atau Badan atas KAA perintis;
| ||
|
d.
|
Obyek lainnya yang ditetapkan oleh Gubernur atas kuasa Peraturan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Subyek PKAA adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai KAA.
| ||
|
(2)
|
Wajib PKAA adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki KAA.
| ||
|
(3)
|
Yang bertanggung jawab atas pembayaran PKAA adalah:
| ||
|
|
a.
|
Untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya dan/atau ahli warisnya;
| |
|
|
b.
|
Untuk Badan adalah pengurus atau kuasanya.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Dasar pengenaan PKAA dihitung berdasarkan Nilai Jual KAA.
| ||
|
(2)
|
Nilai Jual KAA diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu KAA.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal harga pasaran umum atas suatu KAA tidak diketahui nilai jualnya ditentukan berdasarkan faktor-faktor antara lain:
| ||
|
|
a.
|
penggunaan KAA;
| |
|
|
b.
|
jenis KAA;
| |
|
|
c.
|
merk KAA;
| |
|
|
d.
|
tahun pembuatan atau renovasi KAA;
| |
|
|
e.
|
isi kotor KAA;
| |
|
|
f.
|
banyaknya penumpang atau berat muatan maksimum yang diizinkan;
| |
|
|
g.
|
negara pembuat KAA;
| |
|
|
h.
|
dokumen import untuk jenis KAA tertentu.
| |
|
(4)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dinyatakan dalam suatu tabel oleh Gubernur sesuai dengan tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal dasar pengenaan Pajak belum tercantum dalam tabel sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur menetapkan dasar pengenaan Pajak dengan Keputusan yang berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
| ||
|
(6)
|
Dasar pengenaan PKAA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditinjau kembali setiap tahun.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Tarif PKAA ditetapkan sebesar 1,5% (satu setengah persen).
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
Besarnya pokok PKAA yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan PKAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TEMPAT DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Pajak dipungut di tempat KAA terdaftar.
| ||
|
(2)
|
Apabila terjadi pemindahan KAA dari Daerah lain ke Daerah, maka Wajib Pajak yang bersangkutan harus melampirkan bukti pelunasan Pajak dari Daerah asalnya berupa Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Masa PKAA adalah 12 (dua belas) bulan berturut-turut yang merupakan tahun Pajak, dimulai saat didaftarkan.
| ||
|
(2)
|
Kewajiban Pajak yang karena suatu dan lain hal masa Pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan maka besarnya Pajak yang terutang dihitung berdasarkan jumlah bulan berjalan.
| ||
|
(3)
|
Bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung satu bulan penuh.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak, Wajib mengisi SPTPD.
| ||
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Gubernur selambat-lambatnya:
| ||
|
|
a.
|
30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan dan/atau kepemilikan untuk KAA baru;
| |
|
|
b.
|
Sampai dengan tanggal berakhirnya masa Pajak untuk KAA bukan baru;
| |
|
|
c.
|
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah bagi KAA dari luar daerah.
| |
|
(3)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya.
| ||
|
(4)
|
Apabila terjadi perubahan KAA dalam masa Pajak, baik perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin Wajib Pajak berkewajiban melapor dengan menggunakan SPTPD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
Kewajiban mengisi dan menyampaikan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 adalah:
| |||
|
a.
|
apabila terlambat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) dari pokok Pajak setiap bulan keterlambatan;
| ||
|
b.
|
apabila tidak dilakukan dikenakan sanksi administrasi kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok terutang, ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) dihitung dari Pajak terutang untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
SPTPD yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
| ||
|
|
a.
|
Nama dan alamat lengkap pemilik KAA;
| |
|
|
b.
|
Isi kotor KAA;
| |
|
|
c.
|
Penggunaan KAA;
| |
|
|
d.
|
Banyaknya penumpang dan berat muatan maksimum;
| |
|
|
e.
|
Jenis, Merk, Merk Mesin, Tahun Pembuatan dan Ukuran.
| |
|
(2)
|
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENETAPAN PAJAK Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), PKAA ditetapkan dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutang Pajak, Gubernur dapat menerbitkan:
| ||
|
|
a.
|
SKPDKB dalam hal:
| |
|
|
|
1.
|
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
|
|
|
|
2.
|
Apabila SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis;
|
|
|
|
3.
|
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, Pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
|
|
|
b.
|
SKPDKBT apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah Pajak terutang;
| |
|
|
c.
|
SKPDN apabila jumlah Pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
| |
|
(2)
|
Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan terhitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya Pajak.
| ||
|
(3)
|
Jumlah Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok Pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya Pajak.
| ||
|
(4)
|
Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan Pajak tersebut.
| ||
|
(5)
|
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN Pasal 16 | |||
|
(1)
|
PKAA harus dilunasi sekaligus dimuka untuk masa 12 (dua belas) bulan.
| ||
|
(2)
|
PKAA dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah Pajak yang harus dibayar bertambah.
| ||
|
(3)
|
Gubernur atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran PKAA dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
| ||
|
(4)
|
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran Pajak ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Gubernur dapat menerbitkan STPD apabila:
| ||
|
|
a.
|
PKAA dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
| |
|
|
b.
|
dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
| |
|
|
c.
|
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
| |
|
(2)
|
Jumlah kekurangan PKAA yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, ditambahkan dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan sejak saat terutangnya PKAA.
| ||
|
(3)
|
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dan ditagih dengan STPD.
| ||
|
(4)
|
Bentuk, isi dan tata cara penyampaian STPD ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Gubernur atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah;
| ||
|
(2)
|
Gubernur dapat:
| ||
|
|
a.
|
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan Pajak yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
| |
|
|
b.
|
Mengurangkan atau membatalkan ketetapan Pajak yang tidak benar.
| |
|
(3)
|
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Gubernur berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan PKAA.
| ||
|
(2)
|
Keringanan PKAA diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) terhadap KAA dalam penguasaan atau kepemilikan oleh badan-badan, lembaga-lembaga yang bergerak di bidang keagamaan, sosial perawatan sakit rohaniah dan jasmaniah dan dipergunakan semata-mata untuk keperluan di bidang tersebut termasuk kapal Ambulance dan pemadam kebakaran.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan PKAA ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
KEBERATAN DAN BANDING Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atas suatu:
| ||
|
|
a.
|
SKPD;
| |
|
|
b.
|
SKPDKB;
| |
|
|
c.
|
SKPDKBT;
| |
|
|
d.
|
SKPDLB.
| |
|
(2)
|
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan secara tertulis paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDLB yang diterima oleh Wajib Pajak, dengan alasan yang jelas kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||
|
(3)
|
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambahkan besarnya PKAA yang terutang.
| ||
|
(4)
|
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah memberikan keputusan.
| ||
|
(5)
|
Apabila setelah waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Gubernur tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
| ||
|
(6)
|
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menunda kewajiban membayar PKAA.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari Surat Keputusan tersebut.
| ||
|
(3)
|
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar PKAA dan pelaksanaan penagihan PKAA.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
Apabila pengajuan keberatan atau banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran PKAA dikembalikan dengan tambahan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PKAA kepada Gubernur secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
| ||
|
|
a.
|
Nama dan Alamat Wajib Pajak;
| |
|
|
b.
|
Masa Pajak;
| |
|
|
c.
|
Besarnya kelebihan pembayaran Pajak;
| |
|
|
d.
|
Alasan yang jelas;
| |
|
|
e.
|
Identitas KAA.
| |
|
(2)
|
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PKAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui Gubernur tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PKAA dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(4)
|
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang PKAA lainnya, kelebihan pembayaran PKAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang PKAA dimaksud.
| ||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran PKAA dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
| ||
|
(6)
|
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran PKAA dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Gubernur memberikan imbalan bunga 2% (dua persen) setiap bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan PKAA untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| ||
|
(7)
|
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran PKAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 24 | |||
|
Apabila kelebihan pembayaran PKAA diperhitungkan dengan utang Pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
KEDALUWARSA Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan PKAA kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak saat terutang PKAA kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan PKAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa; atau
| |
|
|
b.
|
Ada pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
UANG PERANGSANG Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Kepada Instansi Pemungut PKAA diberikan Uang Perangsang sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan Pajak yang disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah.
| ||
|
(2)
|
Pembagian Uang Perangsang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
PEMBAGIAN HASIL PAJAK Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Penerimaan hasil pungutan PKAA setelah dikurangi Uang Perangsang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dibagi sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Sebesar 70% (tujuh puluh persen) untuk Daerah;
| |
|
|
b.
|
Sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk Kabupaten/Kota.
| |
|
(2)
|
Pembagian hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Sebesar 60% (enam puluh persen) mendasarkan potensi dan realisasi;
| |
|
|
b.
|
Sebesar 40% (empat puluh persen) secara tertimbang.
| |
|
(3)
|
Tata cara pembagian hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
PENYIDIKAN Pasal 28 | |||
|
(1)
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah agar keterangan dan laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lainnya serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti, melarang seorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan;
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA Pasal 29 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan STPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah PKAA yang terutang.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan STPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah PKAA yang terutang.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 | |||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 31 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 12 Oktober 2003 GUBERNUR JAWA TENGAH ttd. MARDIYANTO Diundangkan di Semarang pada tanggal 13 Oktober 2003 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH ttd. MARDJIJONO LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2003 NOMOR 114 | |||
PENJELASANPERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR 16 TAHUN 2003 TENTANG PAJAK KENDARAAN DI ATAS AIR | ||
|
|
| |
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
| |
|
|
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah merubah paradigma dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang antara lain ditandai dengan penataan kewenangan pemerintah dengan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Daerah.
Pemberian kewenangan kepada Daerah akan membawa konsekuensi pada kemampuan Daerah, guna mengantisipasi tuntutan masyarakat akan layanan prima. Untuk itu Daerah harus dapat menyediakan sumber-sumber pembiayaan yang memadai dan dituntut kreativitas serta kemampuan Aparat Daerah dalam menggali potensi Daerah, sehingga dapat meningkat Penerimaan Daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dan sejalan dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom, maka perlu digali potensi Daerah yang masih dapat dikembangkan guna pemenuhan perolehan penerimaan Pendapatan Daerah dari PKAA.
Pada Peraturan Daerah ini, dasar pengenaan PKAA dapat dihitung dengan mendasarkan:
| |
|
|
a.
| Nilai jual KAA; |
|
b.
| Ukuran kapal dan kekuatan mesin. | |
|
|
Adapun tarif PKAA ditetapkan sebesar 1,5% (satu setengah persen) dan besarnya Pajak dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan Pajak.
Di samping itu dalam penetapan PKAA tetap memperhatikan segi keadilan dan daya pikul masyarakat serta dasar-dasar penggunaan yang berlaku seperti jenis KAA, Tenaga Kuda (Horse Power) dan Tahun Pembuatan.
Bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan Pajak Kendaraan di Atas Air dengan Peraturan Daerah.
| |
|
|
| |
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
huruf a
Pembelian dan Pemeliharaan KAA yang tidak dibiayai dari APBN/APBD termasuk Kendaraan BUMN/BUMD atau perusahaan lain milik Pemerintah yang merupakan badan usaha merupakan obyek Pajak.
huruf b
Ketentuan tentang pengecualian pengenaan Pajak KAA bagi Perwakilan Lembaga Internasional berpedoman kepada Keputusan Menteri Keuangan.
huruf c
Cukup jelas.
huruf d
Cukup jelas.
Pasal 5
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.
ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
Harga pasaran umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari sumber data, antara lain, Agen Tunggal Pemegang Merek, asosiasi penjual KAA.
Nilai Jual KAA ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum minggu pertama bulan Desember tahun Pajak sebelumnya.
ayat (3)
Faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam ayat ini tidak harus semuanya dipergunakan dalam menghitung Nilai Jual KAA.
ayat (4)
Cukup jelas.
ayat (5)
Cukup jelas.
ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
ayat (1)
Wilayah tempat KAA didaftarkan adalah merupakan Daerah di mana Wajib Pajak berdomisili atau bertempat tinggal sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
ayat (2)
Kewajiban untuk melampirkan bukti pelunasan Pajak berupa Surat Fiskal Antar Daerah, termasuk perpindahan KAA antar Kabupaten/Kota dalam Daerah.
Pasal 10
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
Cukup jelas.
ayat (3)
Apabila batas waktu melebihi 15 (lima belas) hari dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
ayat (1)
Yang dimaksud dengan Dokumen lain yang dipersamakan adalah suatu dokumen yang menentukan jumlah pokok Pajak sebagai pengganti SKPD.
ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
ayat (1)
Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah PKAA dalam Surat Ketetapan Pajak tidak sebagaimana mestinya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari ketetapan dengan membuat perhitungan jumlah yang seharusnya dibayar menurut perhitungan Wajib Pajak.
Satu keberatan harus diajukan terhadap satu jenis Pajak dan satu tahun Pajak.
ayat (2)
Cukup jelas.
ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
ayat (1)
Pembagian untuk Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen), dengan mengingat atau menyesuaikan kondisi keuangan Daerah.
ayat (2)
Cukup jelas.
ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.