Perda Provinsi Jawa Barat Nomor: 9 Tahun 2000

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT
NOMOR 9 TAHUN 2000
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN PERTOKOAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA BARAT
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Tingkat II, maka retribusi penyelenggaraan pelelangan ikan dikelompokan kepada retribusi pasar grosir dan pertokoan yang merupakan jenis retribusi jasa usaha;
b.
bahwa untuk meningkatkan pendapatan, taraf hidup dan kesejahteraan nelayan, serta para pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelelangan ikan, perlu dilakukan pengaturan yang berpihak kepada kepentingan nelayan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Propinsi Jawa Barat dalam memberdayakan ekonomi kerakyatan;
c.
bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, serta dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dipandang perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli Tahun 1950);
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 387);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat di Lapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat kepada Daerah-daerah Swatantra Tingkat I (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1490);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
12.
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 139 Tahun 1997, 902/Kpts/PI-420/9/97 dan 03.SKB/M/IX/1997 tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
15
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan Pertokoan (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 1 Seri C);
16.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 1 Seri B);
17.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D);
18.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 3 Seri D).
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI JAWA BARAT
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN PERTOKOAN.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan (yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 974.523.32-011 tanggal 6 Januari 1999, dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 1 tanggal 14 Januari 1999 Seri B), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
A.
Pasal 1 harus dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Barat;
 
2.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
 
 
 
 
 
 
B.
Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) harus dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Penggunaan retribusi diarahkan untuk:
 
 
a.
Penerimaan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 1.60%
 
 
b.
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Pasar Grosir sebesar 0,80%;
 
 
c.
Biaya Lelang sebesar 2,60%.
 
(2)
Besarnya prosentase masing-masing komponen penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, diatur sebagai berikut:
 
 
a.
Penerimaan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 1.60% terdiri dari:
 
 
 
-
Pemerintah Daerah sebesar 0,80%;
 
 
 
-
Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 0,80%.
 
 
b.
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Pasar Grosir sebesar 0,80% terdiri dari:
 
 
 
-
Dana Pembinaan/Pengawasan sebesar 0,35%;
 
 
 
-
Dana Pembangunan Daerah Perikanan sebesar 0,30%;
 
 
 
-
Dana Operasional PUSKUD Mina sebesar 0,15%.
 
 
c.
Biaya Lelang sebesar 2,60% diperuntukan bagi:
 
 
 
-
Penyelenggaraan dan Administrasi Pelelangan Ikan sebesar 1,65%;
 
 
 
-
Tabungan Nelayan sebesar 0,35%;
   -Dana Paceklik sebesar 0,25%;
 
 
 
-
Dana Sosial Kecelakaan di Laut sebesar 0,25%;
 
 
 
-
Dana Keamanan sebesar 0,10%.
 
 
 
 
 
 
C.
Pasal 9 dihapus.
 
 
 
 
 
 
D.
Pasal 12 dihapus.
 
 
 
 
 
 
E.
Pasal 15 dihapus.
 
 
 
 
 
 
F.
Pasal 16 dihapus.
 
 
 
 
 
 
G.
Urutan Pasal-pasal menjadi sebagai berikut:
 
Pasal 10 lama menjadi Pasal 9 baru.
 
Pasal 11 lama menjadi Pasal 10 baru.
 
Pasal 13 lama menjadi Pasal 11 baru.
 
Pasal 14 lama menjadi Pasal 12 baru.
 
Pasal 17 lama menjadi Pasal 13 baru.
 
Pasal 18 lama menjadi Pasal 14 baru.
 
Pasal 19 lama menjadi Pasal 15 baru.
 
Pasal 20 lama menjadi Pasal 16 baru.
 
Pasal 21 lama menjadi Pasal 17 baru.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
 
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 25 Mei 2000
GUBERNUR JAWA BARAT
ttd.
R. NURIAN A
 
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 26 Mei 2000
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT,
ttd.
DANNY SETIAWAN
NIP: 010 C54 068
 
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2000 NOMOR 1 SERI B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.