Perda Provinsi Jawa Barat Nomor: 7 Tahun 1985
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH TINGKAT I PROPINSI JAWA BARAT
NOMOR 7 TAHUN 1985TENTANG
PERUBAHAN YANG KEDUA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT NOMOR 4/Dp.040/PD/1977 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan semakin meningkatnya pelaksanaan pembangunan yang memerlukan dana yang lebih besar, maka perlu dilakukan usaha-usaha peningkatan pendapatan daerah secara terus menerus, serta penertiban administrasi pungutan;
| ||
|
b.
|
bahwa sesuai dengan perkembangan keadaan di bidang ekonomi dan moneter perlu diambil langkah-langkah penyesuaian tarip Pajak Kendaraan Bermotor;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b di atas, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah dipandang perlu meninjau kembali serta menyesuaikan tarip Pajak Kendaraan Bermotor dengan merubah pasal 7, pasal 17 dan pasal 25 Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4/Dp.040/PD/1977 jo Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983.
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956 jo Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957 tentang Penyerahan Pajak-pajak Negara kepada Daerah;
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961;
| ||
|
5.
|
Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Staatsblad Tahun 1934 No. 718 berikut Perubahannya;
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
| ||
|
7.
|
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang untuk menunjang kegiatan Ekonomi;
| ||
|
8.
|
Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 1980 tentang Penyusunan dan Pengesahan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah Tingkat I, Pajak Daerah Tingkat II dan Retribusi Daerah Tingkat I;
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983 tentang Bentuk Peraturan Daerah Perubahan;
| ||
|
10.
|
Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M-05-PW.07.03 Tahun 1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengusulan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
| ||
|
11.
|
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M-04-PW.07.03 Tahun 1984 tentang Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
| ||
|
12.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 024-843 Tahun 1985 tentang Penetapan Tarip dan Tabel untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor;
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 5/PD-DPRD/1975 tentang Tata Cara Membuat Peraturan Daerah dan Penertiban Lembaran Daerah Tingkat I Jawa Barat.
| ||
|
| |||
|
DENGAN PERSETUJUAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT | |||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT TENTANG PERUBAHAN YANG KEDUA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT NOMOR 4/Dp.040/PD/1977 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT.
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4/Dp.040/PD/1977 tentang Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat yang disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Pebruari 1978 Nomor.Pem. 10/10/46-112 Tahun 1978 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 1 Tahun 1978 Seri A yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 7 Tahun 1983 tentang Perubahan yang Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4/Dp.040/PD/1977 tentang Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, yang telah disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 26 Juli 1984 Nomor 973.551.32544 Tahun 1984 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1984 Seri A, diubah lagi sebagai berikut:
| |||
|
| |||
|
A.
|
Pasal 7 diubah dan harus dibaca:
| ||
|
| |||
|
|
"Pasal 7
| ||
|
|
(1)
|
Besarnya tarip pajak dalam 1 (satu) tahun untuk tiap Kendaraan Bermotor berdasarkan jenis, tahun pembuatan, isi cylinder, bahan bakar dari Kendaraan Bermotor yang bersangkutan, ditetapkan dalam Tabel terlampir, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |
|
|
(2)
|
Khusus untuk Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) yang menggunakan bahan bakar solar, tarip pajaknya ditetapkan dengan menggolongkan ke dalam kelas dua tingkat lebih tinggi dari pada kelas menurut isi cylinder kendaraannya.
| |
|
|
(3)
|
Apabila ternyata suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui jenis, tahun pembuatan dan besarnya isi cylinder, maka Gubernur Kepala Daerah menetapkan/menggolongkannya pada golongan/tingkat tertentu.
| |
|
|
(4)
|
Dalam menghitung besarnya pajak untuk tiap Kendaraan Bermotor tersebut pada ayat (1) pasal ini, sudah termasuk biaya operasional, notice pajak dan penning pajak."
| |
|
| |||
|
B.
|
Pasal 17 ayat (3) lama.
| ||
|
| |||
|
|
(3)
|
Setiap pelunasan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dipungut penning sebesar Rp1.500,- (seribu lima ratus rupiah).
| |
|
| |||
|
C.
|
Ditambah BAB XA sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
BAB XA
PENYIDIKAN Pasal 24A
| ||
|
|
Selain oleh Pejabat Penyidik Umum, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 24B
| ||
|
|
(1)
|
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 24A Peraturan Daerah ini, berwenang:
| |
|
|
|
1.
|
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
|
|
|
|
2.
|
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
|
|
|
|
3.
|
menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
|
|
|
|
4.
|
melakukan penyitaan benda dan atau surat;
|
|
|
|
5.
|
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
|
|
|
|
6.
|
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
|
|
|
|
7.
|
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
|
|
|
|
8.
|
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
|
|
|
|
9.
|
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
|
|
|
(2)
|
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat Berita Acara setiap tindakan tentang:
| |
|
|
|
a.
|
pemeriksaan tersangka;
|
|
|
|
b.
|
pemasukan rumah;
|
|
|
|
c.
|
penyitaan benda;
|
|
|
|
d.
|
pemeriksaan surat;
|
|
|
|
e.
|
pemeriksaan saksi;
|
|
|
|
f.
|
pemeriksaan ditempat kejadian,
|
| dan mengirimkannya kepada Kejaksaan Negeri dengan tembusannya kepada POLRI. | |||
|
| |||
|
D.
|
Pasal 25 diubah dan harus dibaca:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 25
| ||
|
|
(1)
|
Wajib pajak yang memberikan keterangan tidak benar dan atau perbuatan-perbuatan lainnya yang mengakibatkan kerugian Pemerintah Daerah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
| |
|
|
(2)
|
Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
| |
|
| |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Bandung, 19 Oktober 1985
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT,
ttd. H.E SURATMAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT, ttd. YOGIE S.M.
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.