Perda Provinsi Jawa Barat Nomor: 22 Tahun 2001
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR 22 TAHUN 2001TENTANG
RETRIBUSI PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA BARAT | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa penyelenggaraan perhubungan di Jawa Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk mendukung terselenggaranya pelayanan perhubungan secara optimal kepada para pengguna jasa perhubungan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, perlu tersedia dan terpeliharanya sarana dan prasarana perhubungan dengan melibatkan partisipasi para pengguna jasa perhubungan tertentu sesuai Peraturan Daerah ini;
| ||
|
c.
|
bahwa atas dasar pertimbangan pada huruf a dan b di atas, dan dengan berlandaskan kewenangan Propinsi di sektor perhubungan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 serta ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 jo. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan daerah Provinsi Jawa Barat tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tanggal 4 Juli 1950); jo. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
| ||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara tahun 1980 Nomor 83, Tambahan lembaran Negara Nomor 3186);
| ||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3276);
| ||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3481);
| ||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
| ||
|
7.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3489) jo. Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4043);
| ||
|
8.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| ||
|
9.
|
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3303);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3259);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
| ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3610);
| ||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang Kepelabuhan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3661);
| ||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1996 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3662);
| ||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan lembaran Negara 3692);
| ||
|
20.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3724);
| ||
|
21.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan Perairan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3907);
| ||
|
22.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3938);
| ||
|
23.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| ||
|
24.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4045);
| ||
|
25.
|
Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119);
| ||
|
26.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 4095);
| ||
|
27.
|
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
| ||
|
28.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara pemungutan Retribusi;
| ||
|
29.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D);
| ||
|
30.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 3 Seri D);
| ||
|
31.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 20 Seri D);
| ||
|
32.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 4 Seri C).
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TENTANG RETRIBUSI PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah Provinsi Jawa Barat.
| ||
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
| ||
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
| ||
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
| ||
|
6.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
7.
|
Retribusi perizinan tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| ||
|
8.
|
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan retribusi.
| ||
|
9.
|
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
| ||
|
10.
|
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| ||
|
11.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang.
| ||
|
12.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
13.
|
Pendaftaran dan pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh petugas retribusi dengan cara penyampaian SPTRD kepada wajib retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar.
| ||
|
14.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang dan tidak seharusnya terhutang.
| ||
|
15.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKRDKB adalah surat keputusan yang memutuskan besarnya retribusi daerah yang terhutang.
| ||
|
16.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang dapat disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi daerah yang telah ditetapkan.
| ||
|
17.
|
Pembayaran retribusi daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
| ||
|
18.
|
Penagihan retribusi daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan retribusi dari of yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yang terhutang.
| ||
|
19.
|
Utang retribusi daerah adalah sisa utang retribusi atas nama wajib retribusi yang tercantum pada STRD, SKRDKB, atau SKRDKBT yang belum kadaluwarsa dan retribusi lainnya yang masih terhutang.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
RETRIBUSI Bagian Pertama Nama, Subjek, Objek dan Penggolongan Retribusi Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Dengan Peraturan Daerah ini dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan izin penyelenggaraan perhubungan.
| ||
|
(2)
|
Subjek adalah perorangan atau badan usaha yang memiliki, menguasai, menyelenggarakan perhubungan yang meliputi: perhubungan darat, perhubungan laut, perhubungan udara, pos dan telekomunikasi.
| ||
|
(3)
|
Objek adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atau kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan, yang meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Perhubungan darat, terdiri dari:
| |
|
|
|
1)
|
izin trayek.
|
|
|
|
2)
|
kartu pengawasan.
|
|
|
|
3)
|
rekomendasi.
|
|
|
|
4)
|
izin insidentd.
|
|
|
|
5)
|
uji mute kendaraan.
|
|
|
|
6)
|
izin angkutan sungai danau dan penyebrangan.
|
|
|
b.
|
Perhutangan laut, terdiri dari:
| |
|
|
|
1)
|
izin usaha pelayaran rakyat.
|
|
|
|
2)
|
izin usaha penunjang angkutan laut.
|
|
|
|
3)
|
rekomendasi operasi dan pendaftaran tahunan.
|
|
|
|
4)
|
izin usaha salvage/PBA.
|
|
|
|
5)
|
rekomendasi pengerukan dan reklamasi pantai.
|
|
|
|
6)
|
pungutan jasa ke Pelabuhan, jasa perkapalan dan kenavigasian.
|
|
|
c.
|
Pengubungan udara, terdiri dari:
| |
|
|
|
1)
|
izin usaha penunjang angkutan udara.
|
|
|
|
2)
|
izin usaha terbang.
|
|
|
|
3)
|
rekomendasi operasi dan pendaftaran tahunan;
|
|
|
|
4)
|
rekomendasi ketinggian bangunan.
|
|
|
d.
|
Pos dan telekomunikasi, terdiri dari:
| |
|
|
|
1)
|
pos.
|
|
|
|
2)
|
telekomunikasi.
|
|
(4)
|
Retribusi penyelenggaraan perhubungan digolongkan sebagai retribusi Perizinan Tertentu.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Prinsip-prinsip Penggunaan Jasa dan Tarif Retribusi Pasal 3 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur dari tingkat pelayanan jasa yang diberikan, pemakaian bahan, penggunaan peralatan dan/atau prasarana pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atau kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, baring, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Prinsip tarif retribusi didasarkan pada kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan subjek retribusi dan aspek keadilan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Wilayah Pemungutan Pasal 6 | |||
|
Retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan diberikan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Izin dan Larangan Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Setiap penyelenggaraan perhubungan harus mendapatkan izin dari Gubernur.
| ||
|
(2)
|
Gubernur dapat melimpahkan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini kepada Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
(3)
|
Setiap penyelenggaraan perhubungan dilarang memindahtangankan haknya dengan alasan dan dalih apapun kepada pihak lain tanpa persetujuan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin dan larangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (3) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Tata Cara Pemungutan Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi tidak boleh diborongkan.
| ||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(3)
|
Pemungutan Retribusi diawali dengan pengisian SPTRD.
| ||
|
(4)
|
Atas dasar data dari SPTRD dilakukan perhitungan besarnya retribusi.
| ||
|
(5)
|
Retribusi ditetapkan dengan SKRD.
| ||
|
(6)
|
Berdasarkan SKRD retribusi terhutang ditagihkan kepada wajib bayar.
| ||
| (7) |
Hasil penerimaan retribusi disetor kepada Kas Daerah.
| ||
|
(8)
|
Pelaksanaan pemungutan retribusi dilaporkan kepada Gubernur.
| ||
|
(9)
|
Pengaturan lebih lanjut mengenai formulir yang digunakan dan tata cara pemungutan ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Sanksi Administrasi Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Dalam hal wajib bayar tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terhutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||
|
(2)
|
Bunga sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak keterlambatan dan disetorkan ke Kas Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketujuh
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan sepengetahuan DPRD Provinsi Jawa Barat.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedelapan
Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penetapan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| ||
|
(2)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi yang terhutang dalam hal ini sanksi tersebut dikenakan karena kehilapan wajib retribusi atau bukan karena kesalahannya.
| ||
|
(3)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar.
| ||
|
(4)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) pasal ini, Harus disampaikan secara tertulis oleh wajib retribusi kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 30 hari sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesembilan
Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan atas SKRD dan STRD.
| ||
|
(2)
|
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini harus disampaikan secara tertulis kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD dan STRD kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
| ||
|
(3)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda pembayaran.
| ||
|
(4)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) pasal ini harus diputuskan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan keberatan diterima.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesepuluh
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
| ||
|
(2)
|
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini kelebihan pembayaran retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan hutang retribusi dan sanksi administrasi berupa bunga oleh Gubernur.
| ||
|
(3)
|
Atas permohonan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini yang berhak atas kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal wajib retribusi tidak mengajukan permohonan kelebihan maka kelebihan pembayaran diperhitungkan pada pembayaran retribusi berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Dalam hal kelebihan pembayaran retribusi yang tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud Pasal 13 Peraturan Daerah ini, diterbitkan SKRDLB paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dikembalikan kepada wajib retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
| ||
|
(3)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB, Gubernur memberikan imbalan bunga 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Pengembalian sebagaimana dimaksud Pasal 14 Peraturan Daerah ini dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Peraturan Daerah ini diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesebelas
Kadaluwarsa Retribusi dan Penghapusan Piutang Retribusi Karena Kadaluarsa Penagihan Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
Diterbitkan surat teguran;
| |
|
|
b.
|
Ada pengakuan tentang retribusi dari wajib retribusi baik langsung atau tidak langsung.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Piutang retribusi yang dapat dihapuskan adalah piutang retribusi yang tercantum dalam SKRDLB dan SKRDKBT, yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena wajib retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi, atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa.
| ||
|
(2)
|
Untuk memastikan kewajiban retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini harus dilakukan pemeriksaan setempat kepada wajib retribusi sebagai dasar menentukan besarnya retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
| ||
|
(3)
|
Piutang retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini atau setelah adanya penelitian administrasi mengenai kadaluwarsa penagihan retribusi oleh Dinas.
| ||
|
(4)
|
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini setiap akhir tahun takwim Dinas membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis retribusi yang berisi nama retribusi, jumlah retribusi yang terhutang, jumlah retribusi yang telah dibayar, sisa piutang retribusi dan keterangan wajib retribusi.
| ||
|
(5)
|
Dinas menyampaikan usul penghapusan piutang retribusi kepada Gubernur pada setiap akhir tahun takwim dengan dilampiri daftar penghapusan piutang sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini.
| ||
|
(6)
|
Gubernur menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa.
| ||
|
(7)
|
Tata cara penghapusan retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PIDANA Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Barang siapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-sebanyaknya Rp5.000,000,- (lima juta rupiah).
| ||
|
(2)
|
Denda sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini disetorkan ke Kas Daerah.
| ||
|
(3)
|
Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, tindak pidana di bidang lalu lintas but dan usaha angkutan but serta penunjang angkutan but, penyelenggaraan kegiatan usaha angkutan udara, penyelenggaraan kegiatan usaha jasa titipan, dan kegiatan usaha telekomunikasi dikenakan ancaman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENYIDIKAN Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Selain pejabat penyidik Polri yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidik atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
| ||
|
(2)
|
Dalam pelaksanaan tugas penyidik para pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berwenang:
| ||
|
|
a.
|
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
| |
|
|
b.
|
melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
| |
|
|
c.
|
menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
| |
|
|
d.
|
melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
| |
|
|
e.
|
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
| |
|
|
f.
|
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
g.
|
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
| |
|
|
h.
|
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dad penyidik Polri bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberikan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
| |
|
|
i .
|
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
(3)
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik berada di bawah koordinasi Penyidik POLRI.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENGAWASAN Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Pengawasan pelaksanaan Peraturan daerah ini dilakukan oleh Dinas bersama-sama dengan Dinas Polisi Pamong Praja serta Dinas/Badan/Lembaga terkait lainnya.
| ||
|
(2)
|
Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini meliputi pengawasan preventif dan pengawasan represif.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||
|
Pengawasan. preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah ini dilakukan antara lain, meliputi:
| |||
|
a.
|
Pembinaan kesadaran hukum aparatur dan masyarakat;
| ||
|
h.
|
Peningkatan profesionalisme aparatur pelaksana;
| ||
|
c.
|
Peningkatan peran dan fungsi pelaporan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
Pengawasan represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah ini meliputi:
| |||
|
a.
|
Tindakan penertiban terhadap perbuatan-perbuatan warga masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya;
| ||
|
b.
|
Penyerahan penanganan pelanggaran peraturan Daerah kepada Lembaga Peradilan;
| ||
|
c.
|
Pengenaan sanksi administrasi dan hukuman disiplin kepada para pegawai yang melanggar Peraturan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 23 | |||
|
Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Daerah ini, secara perorangan, kelompok maupun organisasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 24 | |||
|
Izin-izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan berlaku sampai habis masa berlakunya, serta harus disesuaikan dengan Peraturan ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 | |||
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi:
| |||
|
1.
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 15 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
| ||
|
2.
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 16 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 26 | |||
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 27 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 22, November 2001 GUBERNUR JAWA BARAT, ttd. R. NURIANA Diundangkan di Bandung Pada tanggal 27 November 2001 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT, ttd. DANNY SETIAWAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2001 NOMOR 4 SERI B | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.