Perda Provinsi Jawa Barat Nomor: 15 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

NOMOR: 15 TAHUN 2013

 
TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA BARAT,
 
 

Menimbang

a.
bahwa tata cara penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2002;
b.
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, perlu dilakukan pencabutan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 13 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 105);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 14 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 106);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 117).
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
dan
GUBERNUR JAWA BARAT
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 

Pasal 1

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2002 Nomor 1 Seri E).
 
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
 
 
Ditetapkan di Bandung
pada  tanggal 24 Oktober 2013
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
AHMAD HERYAWAN

Diundangkan di Bandung
pada tanggal 25 Oktober 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd.
WAWAN RIDWAN

LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 15 SERI E
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR: 15 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
  
I.
UMUM
 
Penerimaan Daerah merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan kebijakan Daerah baik dalam menentukan program jangka panjang, menengah maupun tahunan, sehingga diperlukan data yang akurat agar kebijakan Daerah benar-benar terarah dan terencana.
 
Penerimaan Daerah dari jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam pelaksanaan pemungutannya seringkali mendapat hambatan. Hambatan yang dialami dalam pemungutan Pajak Daerah diantaranya akibat data wajib pajak yang tidak akurat dan sulit ditagih, sehingga secara yuridis, ekonomis, maupun sosiologis tidak dimungkinkan ditagih. Demikian pula halnya dalam pemungutan Retribusi Daerah. Sekalipun pada prinsipnya Retribusi Daerah merupakan imbalan langsung atas jasa dan/atau pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, namun dalam kenyataannya terdapat piutang yang tidak dimungkinkan lagi untuk ditagih.
 
Dalam rangka mengantisipasi kondisi tersebut, serta untuk kepastian perencanaan pembangunan Daerah dan pelaksanaan program-program Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada intinya mengatur ketentuan mengenai:
 a.
Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat dihapuskan, terdiri dari:
  1.
Penghapusan Piutang Pajak, karena: (a) Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan; (b) Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi; (c) hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa; atau (d) sebab sesuai hasil penelitian.
  2.
Penghapusan Piutang Retribusi, karena: (a) Wajib Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta; (b) Wajib Retribusi tidak mempunyai harta kekayaan lagi; (c) hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa; atau (d) sebab sesuai hasil penelitian.
 b.Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
Namun demikian, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, tata cara penghapusan piutang Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah yang sudah kadaluwarsa ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Sejalan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  
II.PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 150
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.