Perda Provinsi Jambi Nomor: 7 Tahun 2002
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI
NOMOR 7 TAHUN 2002TENTANG
BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAMBI | |||
|
|
|
| |
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Di atas Air termasuk jenis Pajak Provinsi;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| ||
|
|
|
| |
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122);
| ||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 37) tentang Hukum Acara Pidana;
| ||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) Jo. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| ||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
| ||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 63) tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
| ||
|
9.
|
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
| ||
|
10.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
| ||
|
11.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
| ||
|
12.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
| ||
|
13.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
| ||
|
14.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah;
| ||
|
15.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
| ||
|
16.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
| ||
|
|
|
| |
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI JAMBI | |||
|
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR.
| |||
|
|
|
| |
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
a.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Jambi selanjutnya disebut PEMDA;
| ||
|
b.
|
Gubernur adalah Gubernur Jambi;
| ||
|
c.
|
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Propinsi Jambi;
| ||
|
d.
|
Administrasi Pelabuhan (Adpel)/Kantor Pelabuhan (Kanpel) yang selanjutnya disebut Adpel/Kanpel dalam Propinsi Jambi;
| ||
|
e.
|
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Propinsi Jambi;
| ||
|
f.
|
Kendaraan Di atas Air adalah Semua kendaraan yang berada di atas air, baik yang digantikan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, maupun yang tidak digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya;
| ||
|
g.
|
Pajak Daerah adalah Iuran Wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah;
| ||
|
h.
|
Penyerahan Kendaraan Di atas Air adalah Pengalihan hak milik Kendaraan Di atas Air sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau kendaraan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk wasiat dan hadiah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha;
| ||
|
i.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Di atas Air adalah Pajak yang dipungut atas Penyerahan Kendaraan Di atas Air;
| ||
|
j.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan Kendaraan Di atas Air;
| ||
|
k.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SPTPD adalah Surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Pajak yang tertuang menurut Peraturan Perpajakan Daerah dan Perundang-undangan yang berlaku;
| ||
|
l.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Pajak terutang, jumlah kekurangan pembayaran pajak, jumlah kekurangan pembayaran pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;
| ||
|
m.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut STPD adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda berupa denda administrasi;
| ||
|
n.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SSPD, adalah Surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran Pajak terutang ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur;
| ||
|
o.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya Pajak yang terutang;
| ||
|
p.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disebut SKPDKB adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
| ||
|
q.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disebut SKPDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang ditetapkan;
| ||
|
r.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKPDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari Pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
| ||
|
s.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disebut SKPDN adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
| ||
|
t.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut STPD adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
| ||
|
u.
|
Isi Silinder adalah isi ruang yang berbentuk bulat torak pada mesin Kendaraan Di atas Air bermotor yang ikut menentukan besarnya kekuatan mesin;
| ||
|
v.
|
Nilai Jual Kendaraan Di atas Air adalah Nilai Jual Kendaraan Di atas Air yang diperoleh berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Di atas Air sebagaimana tercantum dalam tabel Nilai Jual Kendaraan Di atas Air yang berlaku;
| ||
|
w.
|
Badan adalah Suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan Nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi sejenis, Lembaga dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
| ||
|
x.
|
Putusan Banding adalah Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas Banding terhadap Surat Keputusan: Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak;
| ||
|
y.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah ini yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau STPD;
| ||
|
z.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, atau terhadap pemotongan atau pungutan oleh Pihak Ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
| ||
|
|
|
| |
|
BAB Il
Bagian Pertama Nama Pajak Pasal 2 | |||
|
Dengan Nama Bea Balik Nama Kendaraan Di atas Air dipungut atas Penyerahan Kendaraan Di atas Air.
| |||
|
|
|
| |
|
Bagian Kedua
Objek Pajak Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Di atas Air adalah Penyerahan Kendaraan Di atas Air.
| ||
|
(2)
|
Kendaraan Di atas Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Kendaraan Di atas Air dengan ukuran isi kotor sekurang kurangnya 20 m3 atau GT 7;
| |
|
|
b.
|
Kendaraan Di atas air yang digunakan untuk kepentingan penangkapan ikan dengan berkekuatan lebih besar dari 2 PK;
| |
|
|
c.
|
Kendaraan Di atas air untuk kepentingan pesiar perseorangan yang meliputi yacht/pleasure ship/sporty ship;
| |
|
|
d.
|
Kendaraan Di atas air untuk kepentingan angkutan perairan daratan;
| |
|
|
e.
|
Kendaraan Di atas air di-luar Propinsi yang beroperasi dalam Wilayah Propinsi Jambi lebih dari 3 (tiga) bulan.
| |
|
(3)
|
Termasuk penyerahan Kendaraan Di atas Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemasukan Kendaraan Di atas Air dari Luar Negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
| ||
|
|
a.
|
untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
| |
|
|
b.
|
untuk diperdagangkan;
| |
|
|
c.
|
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia;
| |
|
|
d.
|
digunakan untuk pameran, penelitian, contoh dan kegiatan olah raga bertaraf internasional;
| |
|
|
e.
|
Kendaraan Di atas Air di luar Propinsi yang beroperasi dalam Propinsi Jambi lebih dari 3 (tiga) bulan.
| |
|
(4)
|
Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.
| ||
|
(5)
|
Dikecualikan sebagai objek pajak Bea Balik Nama Kendaraan Di atas Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Penyerahan Kendaraan Di atas Air kepada:
| ||
|
|
a.
|
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
| |
|
|
b.
|
Kedutaan, Konsultan, Perwakilan Asing dan Lembaga-lembaga Internasional dengan asas timbal balik;
| |
|
|
c.
|
Orang pribadi atau badan atas Kendaraan Di atas Air perintis.
| |
|
|
|
| |
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Dibebaskan 50% (lima puluh perseratus) pengenaan BBT Kendaraan Di atas Air bagi Kendaraan Di atas Air yang menurut bentuk dan sifatnya dipergunakan bagi orang sakit, pengangkutan jenazah yang dimiliki oleh badan keagamaan atau badan-bada sosial.
| ||
|
(2)
|
Badan keagamaan atau badan sosial tersebut pada ayat (1) pasal ini ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
|
|
| |
|
Bagian Ketiga
Subjek Pajak Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Di atas Air adalah orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Di atas Air.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Di atas Air adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan Kendaraan Di atas Air.
| ||
|
(3)
|
Yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak adalah:
| ||
|
|
a.
|
Untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya;
| |
|
|
b.
|
Untuk Badan adalah Pengurus atau Kuasanya.
| |
|
|
|
| |
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Bea Balik Nama dipungut di daerah tempat di mana objek Bea Balik Nama terdaftar, dan disetor pada Kas Daerah Propinsi Jambi melalui Dinas Pendapatan.
| ||
|
(2)
|
Apabila ternyata BBN Kendaraan Di atas Air yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini telah dibayar di Daerah lain, maka Adpel/Kanpel dan Dinas Perhubungan Propinsi Kota/Kabupaten tidak mengeluarkan sertifikat kesempurnaan atas nama pemilik Kendaraan Di atas Air tersebut, sebelum yang bersangkutan memperlihatkan bukti pelunasan BBN Kendaraan Di atas Air di Daerah asalnya.
| ||
|
(3)
|
Badan-badan atau Instansi-instansi yang berkantor di Luar Daerah dan mengoperasikan Kendaraan Di atas Air guna keperluan Kantor Cabangnya di Daerah, maka BBN Kendaraan Di atas Air dimaksud harus dilunasi pada UPT Dinas Pendapatan di Daerah bersangkutan.
| ||
|
|
|
| |
|
BAB III
Bagian Pertama Dasar Pengenaan Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Dasar pengenaan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Di atas Air adalah Nilai Jual Kendaraan Di atas Air.
| ||
|
(2)
|
Nilai Jual Kendaraan Di atas Air diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Di atas Air.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Di atas Air tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Di atas Air ditentukan berdasarkan faktor-faktor antara lain:
| ||
|
|
a.
|
Isi silinder dan/atau satuannya;
| |
|
|
b.
|
Penggunaan Kendaraan Di atas Air;
| |
|
|
c.
|
Jenis Kendaraan Di atas Air;
| |
|
|
d.
|
Merek Kendaraan Di atas Air;
| |
|
|
e.
|
Tahun Pembuatan atau renovasi Kendaraan Di atas Air;
| |
|
|
f.
|
Isi kotor Kendaraan Di atas Air;
| |
|
|
g.
|
Banyaknya penumpang atau berat muatan maksimum yang diizinkan;
| |
|
|
h.
|
Dokumen impor untuk jenis Kendaraan Di atas Air tertentu.
| |
|
(4)
|
Perhitungan dasar pengenaan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Di atas Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Pertimbangan Menteri Keuangan.
| ||
|
(5)
|
Tabel sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditinjau kembali setiap tahun dan diberlakukan secara mutatis mutandis dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
|
|
| |
|
Bagian Kedua
Tarif Pajak Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Di atas Air atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
| ||
|
(2)
|
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Di atas Air atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar 1% (satu persen).
| ||
|
(3)
|
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Di atas Air atas penyerahan ketiga warisan ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen).
| ||
|
|
|
| |
|
Bagian Ketiga
Cara Perhitungan Pajak Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Di atas Air yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
| ||
|
(2)
|
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Di atas Air yang terutang dipungut di Wilayah Daerah tempat Kendaraan Di atas Air di daftarkan.
| ||
|
(3)
|
Pembayaran Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Di atas Air dilakukan pada saat pendaftaran.
| ||
|
|
|
| |
Pasal 10 | |||
|
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Di atas Air wajib mendaftarkan penyerahan Kendaraan Di atas Air dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.
| |||
|
|
|
| |
Pasal 11 | |||
|
Orang pribadi atau badan yang menyerahkan Kendaraan Di atas Air melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.
| |||
|
|
|
| |
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Setiap wajib pajak mengisi SPTPD.
| ||
|
(2)
|
SPTPD seperti dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas serta ditandatangani oleh yang menerima penyerahan Kendaraan Di atas Air.
| ||
|
|
|
| |
Pasal 13 | |||
|
Apabila batas waktu tersebut pada Pasal 11 tidak dipenuhi, maka Bea Balik Nama Kendaraan Di atas Air yang terutang ditambah dengan sanksi administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pajak yang terutang.
| |||
|
|
|
| |
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
SPTPD yang dimaksud pada Pasal 12 harus ditanda tangani yang menyerahkan dan memuat:
| ||
|
|
a.
|
Nama dan alamat lengkap yang menyerahkan dan yang menerima penyerahan;
| |
|
|
b.
|
Tanggal penyerahan;
| |
|
|
c.
|
Jenis, Merek, Isi Silinder, Tahun perakitan, warna nomor rangka, dan nomor mesin;
| |
|
|
d.
|
Dasar penyerahan;
| |
|
|
e.
|
Harga penjualan.
| |
|
(2)
|
Bentuk dan isi SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
| |
|
BAB IV
PENETAPAN Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 Bea Balik Nama Kendaraan Di atas Air ditetapkan dengan menerbitkan SKPD.
| ||
|
(2)
|
Bentuk, isi dan kualitas SKPD dan STPD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
|
|
| |
Pasal 16 | |||
|
Setiap Kendaraan Di atas Air yang mengalami perubahan bentuk atau penggantian mesin wajib melaporkan dengan mengisi SPTPD dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah perubahan bentuk atau penggantian mesin.
| |||
|
|
|
| |
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah terutangnya Pajak, Gubernur dapat menerbitkan:
| ||
| a. | SKPDKB: | ||
| 1. | Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, Pajak yang terutang tidak atau kurang bayar; | ||
| 2. | Apabila SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis; | ||
| 3. | Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, Pajak yang terutang dihitung secara jabatan. | ||
|
| b. | SKPDKBT apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah Pajak terutang. | |
|
|
c.
| SKPDN apabila jumlah Pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. | |
|
|
|
| |
|
BAB V
SANKSI Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Jumlah kekurangan Pajak terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebelum dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya Pajak.
| ||
|
(2)
|
Jumlah kekurangan Pajak terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan Pajak tersebut.
| ||
|
(3)
|
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan apabila wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
| ||
|
(4)
|
Jumlah Pajak yang terutang dalam SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dikenakan.sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok Pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
| ||
|
|
|
| |
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Gubernur dapat menerbitkan STPD apabila:
| ||
|
|
a.
|
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
| |
|
|
b.
|
Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
| |
|
|
c.
|
Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
(2)
|
Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
| ||
|
(3)
|
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan ditagih melalui STPD.
| ||
|
(4)
|
Bentuk, isi dan tata cara penyampaian STPD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
|
|
| |
|
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Di atas Air dilakukan pada saat pendaftaran.
| ||
|
(2)
|
Bea Balik Nama Kendaraan Di atas Air dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SPPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah Bea Balik Nama Kendaraan Di atas Air yang harus dibayar bertambah.
| ||
|
(3)
|
Gubernur atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga 2% (dua persen) sebulan.
| ||
|
(4)
|
Tata cara pembayaran angsuran atau penundaan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
(5)
|
Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempa lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
| |
Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SPPD, Surat Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa.
| ||
|
(2)
|
Penagihan pajak dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
| |
|
BAB VII
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Gubernur karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Perpajakan Daerah.
| ||
|
(2)
|
Gubernur dapat:
| ||
|
|
a.
|
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut Peraturan Perpajakan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
| |
|
|
b.
|
Mengurangi atau membatalkan ketetapan Pajak yang tidak benar.
| |
|
(3)
|
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
|
|
| |
|
BAB VIII
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN Pasal 23 | |||
|
Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan Pajak.
| |||
|
|
|
| |
Pasal 24 | |||
|
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Di atas Air ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| |||
|
|
|
| |
|
BAB IX
KEBERATAN DAN BANDING Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu:
| ||
|
|
a.
|
SKPD;
| |
|
|
b.
|
SKPDKB;
| |
|
|
c.
|
SKPDKBT;
| |
|
|
d.
|
SKPDLB;
| |
|
|
e.
|
SKPDN.
| |
|
(2)
|
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis, paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN diterima oleh wajib pajak, dengan alasan yang jelas kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||
|
(3),
|
Gubernur atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah memberikan Keputusan.
| ||
|
(4)
|
Apabila setelah lewat waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Gubernur atau Pejabat tidak memberikan Keputusan, Permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
| ||
|
(5)
|
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar Pajak.
| ||
|
|
|
| |
Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan penyelesaian sengketa pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya Keputusan keberatan.
| ||
|
(2)
|
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar Pajak.
| ||
|
|
|
| |
Pasal 27 | |||
|
Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 atau banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dikabulkan sebagian atau seluruhnya kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
| |||
|
|
|
| |
|
BAB X
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 28 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Di atas Air kepada Gubernur.
| ||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan Keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan Keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(4)
|
Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
| ||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak: diterbitkannya SKPPLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
| ||
|
(6)
|
Apabila pengembalian kelebihan pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan sejak: diterbitkan SKPDLB, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
| ||
|
|
|
| |
Pasal 29 | |||
|
Apabila kelebihan pembayaran Pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
| |||
|
|
|
| |
|
BAB XI
KADALUARSA Pasal 30 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah.
| ||
|
(2)
|
Kadaluarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
Diterbitkan surat teguran dan surat paksa atau;
| |
|
|
b.
|
Ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
|
|
| |
|
BAB XII
PENGAWASAN Pasal 31 | |||
|
(1)
|
Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
(2)
|
Tata Cara Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
|
|
| |
|
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA Pasal 32 | |||
|
(1)
|
Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar hingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) tali pajak terutang.
| ||
|
(2)
|
Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.
| ||
|
|
|
| |
Pasal 33 | |||
|
Tindak pidana sebagaimana disebut pada Pasal 32 tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak.
| |||
|
|
|
| |
|
BAB XIV
PENYIDIKAN Pasal 34 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemda diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak Pidana di bidang Perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
(2)
|
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
| ||
|
|
a.
|
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap;
| |
|
|
b.
|
Meneliti, mencari dan mengumpulkan, keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Perpajakan Daerah tersebut;
| |
|
|
c.
|
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah:
| |
|
|
d.
|
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
| |
|
|
e.
|
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti perbukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
| |
|
|
g.
|
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| |
|
|
h.
|
Memotret orang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
| |
|
|
i.
|
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
Menghentikan penyidikan;
| |
|
|
k.
|
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah menurut hukum yang dapat bertanggung jawab.
| |
|
(3)
|
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
| |
|
BAB XIV
PEMBAGIAN HASIL PAJAK DAN BIAYA PEMUNGUTAN Bagian Pertama Pembagian Hasil Pajak Pasal 35 | |||
|
(1)
|
Hasil Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan di atas Air dibagi sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
70% (tujuh puluh perseratus) untuk Propinsi;
| |
|
|
b.
|
30% (tiga puluh perseratus) untuk Kabupaten/Kota.
| |
|
(2)
|
Pembagian 30% untuk Kabupaten/Kota diatur kemudian dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
|
|
| |
|
Bagian Kedua
Biaya Pemungutan Pasal 36 | |||
|
Kepada Instansi pemungut diberi Biaya pemungutan besar 5% (lima persen) dari hasil pungutan dan pembagiannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
| |||
|
|
|
| |
|
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 37 | |||
|
|
|
| |
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| |||
|
|
|
| |
Pasal 38 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jambi.
| |||
|
|
|
| |
|
Ditetapkan di Jambi
Pada tanggal 28 Juni 2002 GUBERNUR JAMBI ttd H.ZULKIFLI NURDIN Diundangkan di Jambi Pada tanggal 28 Juni 2002 SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAMBI ttd H. A. CHALIK SALEH LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAMBI TAHUN 2002 NOMOR 9 SERI B NOMOR 9 | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI
NOMOR 7 TAHUN 2002
TENTANG
BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR
| |||||||||||||||||||||||||
| I. | PENJELASAN UMUM | ||||||||||||||||||||||||
|
Bahwa alat angkutan di atas air adalah salah satu alat transportasi yang hingga kini masih terdominan di wilayah Propinsi Jambi, di samping alat transportasi darat lainnya. Hal ini mengingat karena sebagian Daerah-daerah permukiman di Wilayah Propinsi Jambi berada di sepanjang Daerah aliran sungai, dengan demikian jumlah alat angkutan di atas air hingga sekarang terus tumbuh dan berkembang sejalan dengan tumbuh dan berkembangnya kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Disisi lain dalam rangka meningkatkan proses Pemerintahan dan proses pembangunan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Propinsi merasa perlu untuk terus melakukan upaya peningkatan terhadap pendapatan sumber-sumber Pendapatan Daerah yang sudah ada. Salah satu alat angkutan di atas air sebagaimana yang diatur dalam UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Langkah-langka ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas dan efisien Pemungutan Pajak Daerah serta meningkatkan mutu dan pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan Daerah ini ditetapkan untuk mengatur lebih lanjut hal-hal berkaitan dengan pelaksanaan pungutan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sehingga Wajib Pajak dengan mudah dapat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
| |||||||||||||||||||||||||
| II. | PENJELASAN PASAL DEMI PASAL | ||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Penguasaan kendaraan Di atas air yang melebihi 12 (dua belas) bulan dianggap sebagai penyerahan, kecuali penguasaan kendaraan Di atas air karena perjanjian sewa beli.
Ayat (2) s/d ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Penyerahan kendaraan Di atas air kepada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah tidak dikecualikan sebagai Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Di atas Air.
Huruf b
Ketentuan tentang pengecualian pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Di atas Air bagi Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional berpedoman kepada Keputusan Menteri Keuangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan kendaraan Di atas air perintis adalah kapal yang digunakan untuk pelayanan angkutan perintis.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Nilai Jual kendaraan Di atas air sebagaimana dimaksud dalam pasal ini adalah Nilai Jual kendaraan Di atas air yang tercantum dalam Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5).
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Laporan tertulis tersebut, antara lain berisi:
Pasal 12 s/d 38
Cukup jelas.
| |||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.