Perda Provinsi Jambi Nomor: 6 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI

NOMOR 6 TAHUN 2018

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 06 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAMBI,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah bahwa Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3204);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3204);
5.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8321);
6.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2011 Nomor 6);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI
dan
GUBERNUR JAMBI
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 06 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2011 Nomor 06) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 5 dan 6 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Provinsi adalah Provinsi Jambi.
 
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jambi.
 
3.
Gubernur adalah Gubernur Jambi.
 
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat DPRD Provinsi adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
 
5.
Badan Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi.
 
6.
Kepala Badan Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat Kepala BKD adalah Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi.
 
7.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
8.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Jambi.
 
9.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
10.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanent serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
 
11.
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
 
12.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
 
13.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
 
14.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBB-KB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
 
15.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair, gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
 
16.
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah produsen dan/atau importir bahan bakar kendaraan bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
 
17.
Wajib Pungut yang selanjutnya disingkat WAPU adalah penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
 
18.
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
 
19.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
 
20.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
 
21.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
22.
Pajak Yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
23.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
24.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
 
25.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
26.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
 
27.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
 
28.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
29.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat, NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bila mana tidak terdapat transaksi jual beli NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek yang lain yang sejenis atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
 
30.
Bobot adalah koefisien yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
 
31.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Masa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi, kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
32.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
 
33.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
 
34.
Surat Pendataan dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat dengan SPPKB adalah surat permohonan pendaftaran kendaraan bermotor sebagai dasar penetapan pajak.
 
35.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
 
36.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
 
37.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
38.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
39.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
 
40.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
 
41.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
42.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 12 ayat (4) diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
Setiap Wajib Pajak mengisi SPPKB atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
(2)
SPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya atau ahli waris.
 
(3)
SPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada Gubernur selambat-lambatnya:
 
 
a.
untuk kendaraan baru 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan dan/atau kepemilikan;
 
 
b.
untuk kendaraan bermotor bukan baru sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak; dan
 
 
c.
untuk kendaraan bermotor dari Luar Daerah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat keterangan fiskal antar daerah.
 
(4)
Setiap wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif untuk setiap bulan keterlambatannya maksimal selama 6 (enam) Bulan yaitu sebesar:
 
 
a.
Nilai Jual s/d Rp50.000.000,- = Rp38.000 (R.2 dan R.4);
 
 
b.
Nilai Jual Rp51.000.000,- s/d Rp300.000.000,- = Rp563.000,- (R.2 dan R.4); dan
 
 
c.
Nilai jual Rp301.000.000,- s/d ke atas = Rp1.125.000,- (R.2 dan R.4).
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 25 ayat (3) diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 25
 
(1)
Berdasarkan SPPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) ditetapkan BBNKB dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
(2)
Pajak terutang dihitung sejak diterbitkannya SKPD.
 
(3)
Setiap wajib pajak yang terlambat mendaftarkan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenakan sanksi administratif untuk bulan ke 2 (dua) keterlambatan dan seterusnya yaitu sebesar:
 
 
a.
Nilai jual s/d Rp50.000.000,- = Rp250.000,- (R.2 dan R.4);
 
 
b.
Nilai jual Rp51.000.000,- s/d Rp300.000.000,- = Rp3.750.000,- (R.2 dan R.4); dan
 
 
c.
Nilai jual Rp301.000.000,- s/d ke atas = Rp7.500.000,- (R.2 dan R.4).
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 38 ayat (3) ditambah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 38
 
(1)
Gubernur berkewajiban melaksanakan pengawasan dan pengendalian penggunaan bahan bakar pada Depot pemasaran, stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) stasiun pengisian bahan bakar untuk TNI/Polri, agen premium dan minyak solar (APMS), premium solar Packed Dealer (PSPD) Stasiun pengisian bahan bakar bunker (SPBB) stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) yang akan menjual bahan bakar minyak (BBM) pada semua sektor usaha kegiatan ekonomi yang berada di darat dan di laut.
 
(2)
Untuk melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur membentuk Tim.
 
(3)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 42 ayat (4) diubah sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 42
 
(1)
Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air permukaan.
 
(2)
Nilai perolehan air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
 
 
a.
jenis sumber air;
 
 
b.
lokasi sumber air;
 
 
c.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
 
 
d.
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
 
 
e.
kualitas air;
 
 
f.
luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; dan
 
 
g.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
 
(3)
Cara menghitung nilai perolehan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah mengalikan volume air yang diambil dengan harga dasar air.
 
(4)
Harga dasar air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan secara periodik setiap 2 tahun oleh Gubernur dengan memperhatikan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
(5)
Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 43 ayat (4) diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 43
 
(1)
Volume pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan, diukur dengan meter air dan/atau alat ukur lainnya.
 
(2)
Meter air dan/atau alat ukur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang pada setiap tempat pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
 
(3)
Meter air dan/atau alat ukur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disediakan oleh pihak ketiga.
 
(4)
Pencatatan volume pengambilan air permukaan dilakukan setiap bulan oleh Badan Keuangan Daerah.
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 61 ayat (5) diubah sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 61
 
(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Gubernur dapat menerbitkan:
 
 
a.
SKPDKB dalam hal:
 
 
 
1.
jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
 
 
 
2.
jika SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu tertentu dan juga setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
 
 
 
3.
jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
 
 
b.
SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang;
 
 
c.
SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terhutangnya pajak.
 
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan tersebut.
 
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
 
(5)
Jumlah pajak yang terutang dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dihitung dari pajak yang tidak atau terlambat bayar paling lama 24 bulan.
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 63 ayat (2) dihapus, ayat (4) dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 63
 
(1)
PKB harus dibayar sekaligus di muka untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan.
 
(2)
Dihapus.
 
(3)
PKB, BBNKB dan PAP harus dibayar selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SKPD.
 
(4)
PBBKB harus dibayar/disetorkan ke Kas Daerah pada saat penyerahan bahan bakar kepada lembaga penyalur dan/atau konsumen langsung bahan bakar.
 
(5)
Wajib pungut PBBKB harus menyetor dan melaporkan pemungutan PBBKB ke Kas Daerah, paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.
 
(6)
Pajak rokok dibayar pada saat pelunasan cukai.
 
(7)
Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 66 ayat (2) diubah sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 66
 
(1)
Gubernur mempunyai kewenangan pemungutan pajak daerah yang meliputi pendataan, penetapan, pembayaran, penagihan, pembukuan dan pelaporan serta pengawasan dan penyetoran penagihan dengan surat paksa.
 
(2)
Pelaksanaan pemungutan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan kecuali penagihan dengan surat paksa.
 
(3)
PKB, BBNKB, PBBKB, PAP, dan Pajak Rokok dipungut di wilayah provinsi Jambi.
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 74 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 74
 
Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penghapusan pajak.
 
 
 
 
 
 
Diantara Pasal 74 dan Pasal 75 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 74 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 74 A
 
(1)
Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan penghapusan pajak diperuntukkan bagi seluruh wajib pajak.
 
(2)
Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan penghapusan pajak diberikan berdasarkan:
 
 
a.
Pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak;
 
 
b.
Kondisi tertentu objek pajak untuk keperluan validasi data objek pajak, untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dan lain-lain;
 
 
c.
Kendaraan Bermotor Musnah atau telah dicabut STNK-nya oleh pihak Kepolisian sesuai dengan keputusan bersama Direktorat Lalu Lintas, Badan Keuangan Daerah dan Jasa Raharja;
 
 
d.
Kendaraan bermotor yang berada dalam sitaan negara, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari instansi yang berwenang;
 
 
e.
Kendaraan bermotor yang mengalami sesuai kejadian akibat bencana alam;
 
 
f.
Kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan berat, rusak total dan terbakar;
 
 
g.
Kendaraan bermotor dalam keadaan rusak berat, melampirkan surat keterangan dari bengkel dan melampirkan SITU/SIUP bengkel yang masih berlaku, dilengkapi dengan foto fisik kendaraan dan dibuatkan berita acara hasil pemeriksaan lapangan yang ditandatangani oleh unsur petugas UPTB setempat;
 
 
h.
Kondisi lainnya berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu wajib pajak yang disebabkan bukan kesalahan wajib pajak;
 
 
i.
Keadaan kahar (Force Majeure) adalah kejadian di luar kemampuan manusia yang tidak dapat dihindarkan, sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, antara lain bencana alam seperti banjir, kebakaran, gempa bumi, longsor dan kejadian lainnya di luar kemampuan manusia, huru-hara seperti kerusuhan sosial, perang dan kejadian lainnya yang ditimbulkan oleh manusia, namun berada di luar kemampuan manusia untuk mengatasinya, dan perubahan kebijakan Pemerintah, yang secara langsung ataupun tidak langsung yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan; dan
 
 
j.
Atau kondisi tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
(3)
Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan penghapusan pajak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 87 dihapus.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 5 Oktober 2018
Plt. GUBERNUR JAMBI,
ttd.
H. FACHRORI UMAR

Diundangkan di Jambi
pada tanggal 29 Oktober 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI,
ttd.
H. M. DIANTO

LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2018 NOMOR 6
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI
NOMOR 06 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
PAJAK DAERAH
  
I.PENJELASAN UMUM
 
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan Daerah dalam membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelayanan umum, sebagaimana hakikat dari Desentralisasi kewenangan dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu memberikan pelayanan secara optimal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu diperlukan ketentuan yang dapat memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam hal pemungutannya.
 
Sejalan dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, maka terjadi perubahan nama Organisasi Perangkat Daerah yang dahulunya bernama Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jambi menjadi Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi. Dengan terjadinya perubahan tersebut maka dianggap perlu diatur lebih lanjut dengan merubah Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
 
Substansi berikutnya yang diinginkan dalam perubahan Peraturan Daerah dimaksud di atas adalah Mengurangi Sanksi Administratif 25% dari pokok pajak dan memberikan perpanjangan batas waktu kepada wajib pajak agar tidak dikenakan denda administratif terlalu besar sehingga meringankan beban dan menumbuhkan minat wajib pajak untuk membayar pajak kendaraannya.
  
II.PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Pasal 1
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Maksud dari “dikenakan sanksi administratif untuk bulan kedua keterlambatan” adalah, bahwa terhadap keterlambatan pada bulan pertama setelah batas waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari tidak dikenakan denda administratif atau denda administratif sebesar Rp0,-. Sedangkan untuk keterlambatan di bulan ke 2 (dua) dan seterusnya setelah batas waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari, dikenakan sanksi administratif seperti sebagaimana dimaksud dalam norma.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 74 A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.