Perda Provinsi Gorontalo Nomor: 9 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO

NOMOR 9 TAHUN 2014

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR GORONTALO,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan penyesuaian, sehingga penarikan pajak daerah dapat secara nyata berdaya guna dan berhasil guna bagi pembangunan daerah;
b.
bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas, perlu ada penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang­-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
15.
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
16.
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
17.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2006 Nomor 03 Seri E);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI GORONTALO
dan
GUBERNUR GORONTALO
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 01) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
3.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Gorontalo.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Tarif PKB pribadi ditetapkan dengan cara sebagai berikut:
 
 
a.
kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dikenakan tarif sebesar 1,5% (satu koma lima persen); dan
 
 
b.
kepemilikan Kendaraan Bermotor pribadi roda 4 (empat) serta Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) yang isi silinder 250cc keatas, untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya dikenakan tarif sebesar 2,0% (dua koma nol persen).
 
(2)
Tarif PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.
 
(3)
Tarif PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen).
 
(4)
Tarif PKB untuk kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
 
(5)
Tarif PKB untuk kendaraan bermotor alat berat/besar sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
 
(6)
Tarif PKB Kendaraan diatas air sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
 
 
 
 
3.
Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 13A, Pasal 13B dan Pasal 13C yang seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 13A
 
(1)
Setiap Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan termasuk kendaraan alat berat dan besar wajib mendaftarkan/registrasi kendaraannya pada Kepolisian Daerah Provinsi Gorontalo.
 
(2)
Batas waktu untuk mendaftarkan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
 
 
a.
Bagi kendaraan baru atau belum pernah terdaftar, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak saat kepemilikan dan/atau penguasaan.
 
 
b.
Bagi kendaraan pindahan yang terdaftar di daerah lain, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Dokumen Administrasi pemindahan tempat pengoperasian kendaraan.
 
 
 
 
 
Pasal 13B
 
Kendaraan yang terdaftar di Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (1) wajib untuk didaftar ulang pada instansi yang ditunjuk di Daerah paling lambat pada saat berakhirnya masa pajak.
 
 
 
 
 
Pasal 13C
 
(1)
Setiap Objek Pajak yang didaftarkan atau telah terdaftar, wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak atau kuasanya pada saat pendaftaran atau setiap kali masa pajak berakhir.
 
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa.
 
(3)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk apabila terjadi perubahan atas Kendaraan Bermotor dalam masa pajak, baik perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin.
 
(4)
Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk menetapkan besarnya pajak kendaraan bermotor, dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
(5)
Tata cara pelaporan objek pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 14 ayat (2) dihapus sehingga pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 14
 
(1)
Masa pajak PKB adalah 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.
 
(2)
PKB dibayar sekaligus dimuka.
 
(3)
Untuk PKB yang karena keadaan kahar (force majeure) masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui.
 
(4)
Terhadap wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan keluar daerah Provinsi Gorontalo, sebelum berakhir masa pajak diberikan restitusi.
 
(5)
Pemberian restitusi atas keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mutasi kendaraan sebagaimana dimaksud ayat (4) perhitungan restitusi sebagai berikut:
 
 
a.
Kurang atau sama dengan 15 (lima belas) hari tidak dihitung masa pajak.
 
 
b.
Di atas 15 (lima belas) hari dihitung satu bulan penuh masa pajak.
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 23 ayat (4) dihapus sehingga pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 23
 
(1)
Tarif BBNKB ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen);
 
 
b.
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen);
 
(2)
Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif BBNKB masing-masing sebagai berikut:
 
 
a.
penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen);
 
 
b.
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
 
(3)
Tarif Kendaraan di air ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen);
 
 
b.
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 33 ayat (1) diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 33
 
(1)
Tarif PBBKB bersubsidi ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
 
(2)
Tarif PBBKB Non Subsidi ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen).
 
(3)
Dalam hal terjadinya perubahan tarif yang dilakukan oleh pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo.
 
 
 
 
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 22 Agustus 2014
GUBERNUR GORONTALO,
ttd.
RUSLI HABIBIE

Diundangkan di Gorontalo
pada tanggal 22 Agustus 2014
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO,
ttd.
WINARNI D.MONOARFA

LEMBARAN DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2014 NOMOR 09
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 9 TAHUN 2014

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
 
 
I.
UMUM
 
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan ketentuan yang memberikan pedoman kebijakan dan arahan bagi daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi, sekaligus menetapkan pengaturan untuk menjamin penerapan prosedur umum perpajakan dan retribusi daerah. Khusus mengenai pajak daerah pemerintah menetapkan tarif Pajak yang seragam terhadap seluruh jenis Pajak provinsi.

Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen), dan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2011 menetapkan Tarif Pajak PBBKB sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) untuk semua jenis bahan bakar. Namun mengingat pemerintah menetapkan kebijakan dalam pemberian subsidi bahan bakar, maka terhadap bahan bakar minyak bersubsidi tarif PBBKB diturunkan menjadi 5% (lima persen), agar sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberian subsidi bahan bakar minyak.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 13A
Ayat (2)
Huruf a
Kendaraan baru atau belum pemah terdaftar adalah setiap kendaraan yang yang belum memiliki STNK dan TNKB.
 
Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dimulai sejak penerbitan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan diterbitkan oleh Pabrikan/Dealer/Sub-Dealer atau Badan Usaha sejenis yang menjual kendaraan bermotor baru.
Huruf b
Jangka waktu 30 (tigapuluh) hari dihitung sejak diterbitkannya dokumen administrasi pemindahan atau mutasi kendaraan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam hal ini bagian mutasi kendaraan bermotor di wilayah asal.
Pasal 13B
Cukup jelas.
Pasal 13C
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 08
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.