Perda Provinsi Gorontalo Nomor: 2 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO
NOMOR 2 TAHUN 2008
 
TENTANG
 
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PENGAWASAN MUTU DAN PERDAGANGAN KOMODITAS CENGKEH, KELAPA DAN JAGUNG
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR GORONTALO,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan menumbuhkan ekonomi produktif masyarakat yang kompetitif maka diperlukan regulasi yang dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui minimalisasi pungutan yang berdampak pada ekonomi biaya tinggi;
b.
bahwa untuk mendorong peningkatan pertumbuhan sektor-sektor usaha produktif masyarakat perlu dilakukan peninjauan terhadap pengenaan pungutan retribusi yang telah ditetapkan sebelumnya pada sektor perdagangan komoditas hasil perkebunan dan pertanian;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengawasan Mutu dan Perdagangan Komoditas Cengkeh, Kelapa dan Jagung;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 38 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
8.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengawasan Mutu dan Perdagangan Komoditas Cengkeh, Kepala dan Jagung (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2003 Nomor 02 Seri C).
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI GORONTALO
dan
GUBERNUR GORONTALO
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PENGAWASAN MUTU DAN PERDAGANGAN KOMODITAS CENGKEH, KELAPA DAN JAGUNG
 
 
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengawasan Mutu dan Perdagangan Komoditas Cengkeh, Kelapa dan Jagung (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2003 Nomor 02 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo.
 
 
 
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 6 Juni 2008
GUBERNUR GORONTALO,
ttd.
FADEL MUHAMMAD
 
Diundangkan di Gorontalo
pada tanggal 6 Juni 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO,
ttd.
Drs. H. IDRIS  RAHIM, MM
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 560 004 832
 
LEMBARAN DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2008 NOMOR 2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.