Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 8 Tahun 1989
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 8 TAHUN 1989 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 11 TAHUN 1977 TENTANG RETRIBUSI PERUSAHAAN INDUSTRI DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA | |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa Retribusi Perusahaan Industri di Daerah Istimewa Yogyakarta diatur dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 1977;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan Surat Kawat Menteri Dalam Negeri Nomor 977/2261/PUOD tanggal 27 Juli 1983, antara lain menyatakan bahwa: bagi Daerah yang hingga saat ini sudah memungut biaya Pembinaan Industri (Bibinin) baik berdasarkan Peraturan Daerah maupun Surat Keputusan Gubernur, agar terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1983 dicabut;
| ||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 283/M/SK/8/1983 tentang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 309/M/SK/7/1980 tentang Biaya Pembinaan Industri Perusahaan Industri yang berada di bawah Pembinaan Departemen Perindustrian, dalam Pasal 2 disebutkan semua pungutan Biaya Pembinaan Industri (Bibinin) dihapus dan tidak akan dipungut lagi, baik oleh semua Pejabat yang telah dikuasakan dan atau telah ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan pungutan Bibinin;
| ||||
|
d.
|
bahwa sehubungan dengan butir b dan c tersebut di atas serta dalam rangka menunjang pertumbuhan dan pembinaan Industri di Daerah perlu diciptakan iklim yang sehat yang dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri dalam negeri khususnya Perusahaan Industri di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 1977 tentang Retribusi Perusahaan Industri di Daerah Istimewa Yogyakarta perlu dicabut;
| ||||
|
e.
|
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah Pasal 3 ditentukan bahwa mengadakan, merubah dan meniadakan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
| ||||
|
f.
|
bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 1977 tentang Retribusi Perusahaan Industri di Daerah Istimewa Yogyakarta.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 1959;
| ||||
|
3.
|
Bedrijfsreglementering Ordonnantie 1934 (Staatsblad Nomor 86 Tahun 1938) jo Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957;
| ||||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
| ||||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
| ||||
|
6.
|
Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 283/M/SK/8/1983 tentang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 309/M/SK/7/1980 tentang Biaya Pembinaan Industri Perusahaan Industri yang berada di bawah Pembinaan Departemen Perindustrian.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 11 TAHUN 1977 TENTANG RETRIBUSI PERUSAHAAN INDUSTRI DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||||
|
Mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 1977 tentang Retribusi Perusahaan Industri di Daerah Istimewa Yogyakarta.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Yogyakarta, 12 Juli 1989
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ttd. PARWOTO Pejabat Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta ttd. PAKU ALAM VIII Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Seri: B Nomor: 5 Tanggal: 15 Pebruari 1990 | |||||
|
| |||||
PENJELASANPERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 8 TAHUN 1989 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 11 TAHUN 1977 TENTANG RETRIBUSI PERUSAHAAN INDUSTRI DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA | |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
| ||||
|
|
Retribusi Industri di Propinsi daerah Istimewa Yogyakarta diatur dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa yogyakarta Nomor 11 Tahun 1977 tentang Retribusi Perusahaan Industri di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam pelaksanaan pungutan retribusi terhadap perusahaan industri di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dipandang tidak efektif lagi karena dana yang menjadi bagian Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta relatif kecil dan pungutan tersebut dapat menghambat pertumbuhan industri-industri kecil yang pada umumnya modal usahanya relatif terbatas, maka sesuai dengan Surat Kawat Menteri Dalam Negeri Nomor 977/2261/PUOD tanggal 27 Juli 1983 Retribusi Perusahaan Industri di Daerah baik yang berdasarkan Peraturan Daerah maupun Surat Keputusan Gubernur terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1983 perlu untuk dicabut; Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 283/M/SK/8/1983 tentang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 309/M/SK/7/1980 tentang Biaya Pembinaan Industri Perusahaan Industri yang berada di bawah Pembinaan Departemen Perindustrian, antara lain disebutkan pungutan biaya Pembinaan Industri (Bibinin) dihapus dan tidak akan dipungut lagi, baik oleh semua Pejabat yang dikuasakan dan atau telah ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan pungutan Bibinin. Sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 283/M/SK/8/1983 jis Surat Kawat Menteri Dalam Negeri tanggal 27 Juli 1983 Nomor 977/2261/PUOD dan Surat Kawat Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian tanggal 4 Agustus 1983 Nomor 217/kwt/1983, maka Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Suratnya tanggal 15 Maret 1984 Nomor 530/466 melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri bahwa Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mulai tanggal 1 Oktober 1983 sudah tidak memungut lagi retribusi Perusahaan Industri. Bahwa dalam rangka menunjang pertumbuhan dan pembinaan industri di Daerah perlu diciptakan iklim yang sehat yang dapat mendorong pertumbuhan perkembangan industri dalam negeri khususnya Perusahaan Industri di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk itu perlu mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 1977 tentang Retribusi Perusahaan Industri di Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah, pada pasal 3 disebutkan mengadakan, merubah dan meniadakan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dan demi kepastian hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 1977 tentang Retribusi Perusahaan Industri di Daerah Istimewa Yogyakarta. | ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| ||||
|
Pasal 1 dan 2
Cukup jelas.
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.