Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 3 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 3 TAHUN 2014
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu untuk ditinjau kembali dan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang ada;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

dan

GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) ditambah huruf c baru, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 2
(1)
Jenis Retribusi dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas:
 
a.
Retribusi Izin Trayek;
 
b.
Retribusi Izin Usaha Perikanan; dan
 
c.
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
(2)
Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
 
2.
Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 3 (tiga) bab, yakni BAB IVA, BAB IVB, BAB IVC, dan diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 9 (sembilan) Pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D, Pasal 16E, Pasal 16F, Pasal 16G, Pasal 16H, dan Pasal 16I sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
BAB IVA
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi
 
Pasal 16A
Dengan nama Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
Pasal 16B
(1)
Objek Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing adalah pemberian Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
(2)
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk:
 
a.
instansi pemerintah;
 
b.
perwakilan negara asing;
 
c.
badan-badan internasional;
 
d.
lembaga sosial;
 
e.
lembaga keagamaan; dan
 
f.
jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
 
Pasal 16C
Subjek Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing adalah pemberi kerja tenaga kerja asing.
 
Pasal 16D
Wajib Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing adalah pemberi kerja tenaga kerja asing.
 
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
 
Pasal 16E
(1)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah pemberian Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C.
(2)
Jumlah pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari laporan tahunan dan analisa perkiraan potensi jumlah pemberian Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C.
 
Bagian Ketiga
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi
 
Pasal 16F
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi adalah untuk menutup sebagian biaya pemberian Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
(2)
Biaya pemberian Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
penerbitan dokumen izin;
 
b.
pengawasan di lapangan;
 
c.
penegakan hukum;
 
d.
penatausahaan;
 
e.
biaya dampak negatif dari pemberian izin; dan
 
f.
kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga lokal.
 
Pasal 16G
(1)
Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan pembagian antara biaya pemberian Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F ayat (2) dengan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E ayat (1).
(2)
Cara menghitung biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
 
a.
setiap tahun anggaran, Pemerintah Daerah menyusun belanja dan potensi pengguna jasa untuk masing-masing jenis pelayanan yang termasuk dalam lingkup Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
 
b.
belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikelompokkan berdasarkan belanja langsung dan belanja tidak langsung;
 
c.
belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dialokasikan langsung pada jenis pelayanan yang memanfaatkan belanja tersebut;
 
d.
belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dialokasikan kepada masing-masing jenis pelayanan secara proporsional berdasarkan jumlah pengguna jasa yang memanfaatkan pemberian izin; dan
 
e.
besarnya tarif jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d ditetapkan dengan cara membagi belanja dengan potensi pengguna Jasa.
(3)
Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing per orang / bulan sebesar USD100,00 (seratus dolar Amerika Serikat).
(4)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada saat pembayaran retribusi oleh wajib retribusi.
 
 
 
BAB IVB
KETENTUAN KHUSUS
 
Pasal 16H
(1)
Tarif Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perubahan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian di Bidang Ketenagakerjaan.
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
BAB IVC
PEMANFAATAN

Pasal 16I
(1)
Pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing digunakan untuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
 
a.
penerbitan dokumen izin;
 
b.
pengawasan di lapangan;
 
c.
penegakan hukum;
 
d.
penatausahaan;
 
e.
biaya dampak negatif dari perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; dan
 
f.
pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
(3)
Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd,
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd,
ICHSANURI

LEMBARAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2014 NOMOR
 

PENJELASAN

 
ATAS
 
PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR TAHUN 2014
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
 
I.
UMUM
 
Retribusi Perizinan Tertentu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah, sehingga diperlukan penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya memadai. Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis retribusi, serta pemberian keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor Retribusi Perizinan Tertentu.
 
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, disebutkan bahwa Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing merupakan jenis retribusi tambahan.
 
Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sudah tidak sesuai lagi dan perlu dilakukan perubahan.
  
II.PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.