Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 3 Tahun 1998

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR 3 TAHUN 1998


TENTANG

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pajak Kendaraan Bermotor jo Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1994;
b.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pajak Kendaraan Bermotor jo Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1994, perlu diganti dengan Peraturan Daerah baru;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 disebutkan bahwa Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.
bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 71).
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
5.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata cara Pemungutan Pajak Daerah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata cara Pembukuan;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata cara Pemeriksaan di bidang Pajak Daerah;
12.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Seri D Nomor 120 Tahun 1987).
 
 
 
 
Dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
c.
Gubernur Kepala Daerah ialah Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta;
d.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
e.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di jalan umum, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, tidak termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar;
f.
Kendaraan Umum adalah setiap Kendaraan Bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;
g.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya dapat disingkat PKB adalah Pajak yang dipungut atas pemilikan kendaraan bermotor;
h.
Jenis Kendaraan Bermotor adalah jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;
i.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terutang.
j.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah;
k.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKPD, adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang;
l.
Nota Pajak adalah Nota Perhitungan besarnya ketetapan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai surat ketetapan pajak;
m.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SSPD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKPDKB, adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar;
o.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya dapat disingkat SKPDKBT, adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
p.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKPDLB, adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
q.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya dapat disingkat SKPDN, adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
r.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
s.
Isi silinder adalah isi ruang yang berbentuk bulat torak pada mesin kendaraan bermotor yang ikut menentukan besarnya kekuatan mesin;
t.
Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor adalah tahun perakitan;
u.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku;
v.
Badan adalah suatu bentuk Badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
w.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
x.
Putusan Banding adalah putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak;
y.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh Pihak Ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK

 

Pasal 2

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dipungut atas pemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dalam Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek Pajak adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, tidak termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak digunakan sebagai angkutan orang dan/atau barang di jalan umum.
 
 
 
 

Pasal 4

Dikecualikan dari obyek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor oleh:
a.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I, Pemerintah Daerah Tingkat II dan Pemerintah Desa;
b.
Perwakilan Diplomatik, Perwakilan Konsuler, Perwakilan PBB, serta Badan-Badan khususnya Badan atau Organisasi Internasional dan tenaga ahli asing yang diperbantukan kepada Pemerintah Republik Indonesia;
c.
Pabrikan-pabrikan atau milik Importir yang semata-mata tersedia untuk dipamerkan atau untuk dijual.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Subyek PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
(2)
Wajib PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
(3)
yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak adalah:
 
a.
Untuk orang pribadi ialah orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya;
 
b.
Untuk Badan ialah pengurus atau kuasanya.
 
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIP PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK

 

Pasal 6

(1)
Dasar pengenaan pajak dihitung sebagai perkalian dari dua unsur pokok:
 
a.
Nilai jual kendaraan bermotor;
 
b.
Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar perusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2)
Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah sesuai tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
 
 
 
 

Pasal 7

Dalam hal dasar pengenaan pajak belum tercantum dalam tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepala Daerah menetapkan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dimaksud dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Besarnya tarip PKB ditetapkan 1,5% (satu koma lima perseratus).
(2)
Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarip sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud Pasal 6 atau Pasal 7 Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN

 

Pasal 9

Wilayah pemungutan PKB adalah di wilayah Daerah.
 
 
 
 
BAB V
KEWENANGAN PEMUNGUTAN

 

Pasal 10

(1)
Kewenangan pemungutan PKB meliputi pendataan, penetapan, pembayaran, penagihan, pembukuan, pelaporan dan penyitaan.
(2)
Kewenangan pemungutan PKB sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
 
 
 
 
BAB VI
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN

 

Pasal 11

(1)
Masa Pajak adalah 12 (dua belas) bulan berturut-turut yang merupakan tahun pajak, dimulai pada saat pendaftaran kendaraan bermotor.
(2)
Kewajiban pajak yang berakhir sebelum 12 (dua belas) bulan, karena sesuatu hal besarnya pajak yang terutang dihitung berdasarkan jumlah bulan berjalan.
(3)
Bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung sebagai satu bulan penuh.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Setiap Wajib Pajak diwajibkan mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini, harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya.
(3)
SPTPD sebagaimana tersebut ayat (2) Pasal ini disampaikan ke Dinas Pendapatan Daerah paling lama:
 
a.
untuk kendaraan baru empat belas hari sejak saat kepemilikan;
 
b.
untuk kendaraan bukan baru sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak;
 
c.
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal fiskal antar Daerah untuk kendaraan bermotor pindah ke luar Daerah.
(4)
Apabila terjadi perubahan atas kendaraan bermotor dalam masa pajak baik perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin suatu kendaraan bermotor wajib dilaporkan dengan menggunakan SPTPD.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
SPTPD sebagaimana tersebut Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah ini sekurang-kurangnya memuat:
 
a.
Nama dan alamat lengkap pemilik;
 
b.
Jenis, merek, tipe, isi cylinder, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
 
c.
Gandengan dan jumlah sumbu.
(2)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SPTPD sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB VII
KETETAPAN PAJAK

 

Pasal 14

(1)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 Peraturan Daerah ini Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan (Nota Pajak).
(2)
Bentuk, isi dan kualitas, ukuran Nota Pajak atau SKPD dan STPD ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Gubernur Kepala Daerah dapat menerbitkan:
 
a.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dalam hal:
 
 
1)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang bayar;
 
 
2)
Apabila Surat Pemberitahuan Pajak Daerah tidak disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis;
 
 
3)
Apabila kewajiban mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
 
b.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang;
 
c.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dan angka 2) pasal ini dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan sebagaimana tersebut ayat (1) huruf b Pasal ini dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini tidak dikenakan, apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5)
Jumlah Pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 Pasal ini dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Gubernur Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah apabila:
 
a.
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
 
b.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b Pasal ini ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan, ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah.
(4)
Bentuk isi dan tata cara penyampaian STPD ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN

 

Pasal 17

(1)
Pajak Kendaraan Bermotor harus dilunasi sekaligus di muka untuk masa 12 (dua belas) bulan.
(2)
Pajak Kendaraan Bermotor dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
(3)
Gubernur Kepala Daerah atas permohonan wajib pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan.
(4)
Tata cara pembayaran angsuran atau penundaan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan surat paksa.
(2)
Penagihan pajak dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Pemilik Kendaraan Bermotor yang telah membayar lunas Pajaknya diberikan tanda pelunasan pajak dan penning.
(2)
Penning sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini harus ditempelkan pada tanda nomor kendaraan bermotor depan dan belakang, baik untuk kendaraan beroda dua, tiga, empat atau lebih.
(3)
Bentuk, Isi, Kualitas dan Ukuran tanda pelunasan Pajak dan Penning, serta cara penempelan penning ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB IX
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 20

(1)
Gubernur Kepala Daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Gubernur Kepala Daerah dapat:
 
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
 
b.
mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
(3)
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana tersebut ayat (2) Pasal ini diatur dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB X
KEBERATAN DAN BANDING

 

Pasal 21

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atas:
 
a.
Surat Ketetapan Pajak Daerah;
 
b.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar;
 
c.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan;
 
d.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar;
 
e.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidak benaran ketetapan pajak tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Gubernur Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini telah lewat dan Gubernur Kepala Daerah tidak memberi suatu Keputusan, Keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Permohonan sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
 
 
 
 

Pasal 24

Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan).
 
 
 
 
BAB XI
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN

 

Pasal 25

(1)
Gubernur Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor atas kendaraan bermotor yang dipergunakan sebagai Ambulance, Pemadam Kebakaran, dan Mobil Jenazah.
(2)
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan PKB ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

 

Pasal 26

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Gubernur Kepala Daerah secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
 
a.
Nama dan alamat Wajib Pajak;
 
b.
Masa Pajak;
 
c.
Besarnya kelebihan pembayaran pajak;
 
d.
Alasan yang jelas.
(2)
Gubernur Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini, harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana tersebut ayat (2) Pasal ini telah dilampaui Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan Keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya kelebihan pembayaran pajak sebagaimana tersebut ayat (2) Pasal ini langsung diperhitungkan untuk melunasi kelebihan dahulu utang pajak dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
(6)
Apabila pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk, memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
 
 
 
 

Pasal 27

Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
BAB XIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN

 

Pasal 28

(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini bertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran, Surat Paksa,atau;
 
b.
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN KHUSUS

 

Pasal 29

(1)
Setiap Pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak, segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, kecuali sebagai saksi atau saksi ahli dalam Sidang Pengadilan.
(2)
Larangan sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah untuk membantu dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, kecuali sebagai saksi atau saksi ahli dalam Sidang Pengadilan.
(3)
Untuk kepentingan Daerah, Gubernur Kepala Daerah berwenang memberi izin tertulis kepada Pejabat sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana tersebut ayat (2) Pasal ini supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya.
(4)
Untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan dalam Perkara Pidana atau perdata atas permintaan Hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Gubernur Kepala Daerah dapat memberi izin tertulis untuk meminta kepada Pejabat sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini dan tenaga ahli sebagaimana tersebut ayat (2) Pasal ini, bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(5)
Permintaan Hakim sebagaimana tersebut ayat (4) Pasal ini harus menyebutkan nama terdakwa atau nama tergugat, keterangan-keterangan yang diminta serta kaitan antara Perkara Pidana atau Perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta tersebut.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 30

(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sebagaimana tersebut Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sebagaimana tersebut Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
(3)
Tindak Pidana di bidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
 
 
 
 
BAB XVI
PENYIDIKAN

 

Pasal 31

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para penyidik sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini berwenang:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana pada huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 32

(1)
Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dibayar, maka besarnya pajak yang terutang didasarkan pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.
(2)
Terhadap masa pajak kendaraan bermotor yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan didaftarkan pada saat atau sesudah Peraturan Daerah ini berlaku maka dikenakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 33

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
 
 
 
 

Pasal 34

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pajak Kendaraan Bermotor jo Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1994 dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 

Pasal 35

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 28 Maret 1998
PENJABAT GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ttd.
PAKU ALAM VIII

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Wakil Ketua,
ttd.
Drs. H. SUPRASTOWO

Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan
Nomor 973.34-944
pada tanggal 21 Oktober 1998

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Seri A
Nomor 1
pada tanggal 21 Nopember 1998
 

PENJELASAN

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 3 TAHUN 1998

TENTANG

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
 
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Pajak Daerah merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Daerah sekaligus guna memantapkan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Pajak.
 
Kendaraan Bermotor adalah merupakan kewenangan Daerah Tingkat I, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) harus diatur dengan Peraturan Daerah. Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1991 dan disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 973.024.35-1194, tanggal 30 Desember 1991, diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Seri A Nomor 1 tanggal 3 Pebruari 1992 yang telah diubah Pertama kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1994 dan disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 973.024.34-685, tanggal 11 Oktober 1994 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Seri A Nomor 1 tanggal 8 Nopember 1994, dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997, perlu diatur kembali dengan Peraturan Daerah baru.
 
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Tidak termasuk dikecualikan adalah kendaraan bermotor yang dimiliki oleh BUMN, BUMD dan kendaraan-kendaraan yang dikomersilkan.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
ayat (1)
Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan keringanan dan pembebasan PKB yaitu Badan-badan, Lembaga-lembaga yang semata-mata bergerak di bidang keagamaan, perawatan sakit rohaniah dan jasmaniah serta sosial.
ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.