Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 12 Tahun 1986

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR 12 TAHUN 1986


TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 1984 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1984;
b.
bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 024-843 Tanggal 29 Juli 1985 tentang Penetapan dan Tabel Untuk Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor; perlu Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
c.
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah jo Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1969 tentang Penertiban Pungutan-pungutan Daerah, maka perubahan Pajak Kendaraan Bermotor perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
d.
bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 1959;
3.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan keuangan Antara Negara dengan Daerah-daerah Yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri jo Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957 tentang Penyerahan Pajak Negara kepada Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah jo Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1969 tentang Penertiban Pungutan-pungutan Daerah;
5.
Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor 1934 yang telah diubah dan disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Tahun 1959 dalam Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 101;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 024-834 tanggal 29 Juli 1985 tentang Penetapan Tarip dan Tabel untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor.
 
 
Dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 1984 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang telah disahkan Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan tanggal 9 Maret 1985 Nomor 973.551.34-199 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Seri A Nomor 1 Tahun 1985, diubah sebagai berikut:
A.
Pasal 6 huruf d, kata-kata "buldoser dan forklift serta tracktor pertanian", dihapus.
B.
Tabel Pajak Kendaraan Bermotor pada lampiran peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1984, diubah menjadi Tabel Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
 
Yogyakarta, 24 Pebruari 1986
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ttd.
DRS. SOEWARDI POEPOJO

Wakil Gubernur
Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta
ttd.
PAKU ALAM VIII
 

PENJELASAN

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 12 TAHUN 1986

TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 1984 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1984.
 
Tabel Pajak Kendaraan Bermotor yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1984, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 973.551.312 tanggal 18 Juli 1983, perlu diubah dan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 024-843 tanggal 29 Juli 1985 tentang Penetapan Tarip dan Tabel untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor.
 
Dalam rangka memberlakukan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 024-843 tanggal 29 Juli 1985 dimaksud, Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah melaksanakan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 26/KPTS/1986 tentang Penetapan Tabel Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut dinyatakan sebagai pelaksanaan pungutan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
 
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 1986, Pajak Kendaraan Bermotor dinyatakan sebagai Pajak Daerah dan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah, ditentukan bahwa "Mengadakan, merubah dan meniadakan Pajak Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah".
 
Atas dasar hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 4 Tahun 1984, tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.