Perda Provinsi Banten Nomor: 38 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROPINSI BANTEN

NOMOR 38 TAHUN 2002

 
TENTANG

BIAYA PENINGKATAN PELAYANAN ATAS PELAKSANAAN PAJAK RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANTEN,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan gairah kerja dalam kaitannya dengan upaya intensifikasi pelaksanaan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, perlu memberikan biaya peningkatan pelayanan pada Dinas pemungut, Dinas penghasil dan aparat penunjang lainnya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu mengatur Biaya Peningkatan Pelayanan Atas Pelaksanaan Pajak dan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahan 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
8.
Peraturan Daerah Propinsi Banten Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pembentukan clan Teknik Penyusunan Perataran Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 4).
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI BANTEN
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROPINSI BANTEN TENTANG BIAYA PENINGKATAN PELAYANAN ATAS PELAKSANAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Banten;
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3.
Gubernur adalah Gubernur Banten;
4.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah;
5.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
6.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek, penentuan besarnya pajak dan retribusi daerah yang terutang sampai dengan kegiatan penagihan serta pengawasan penyetorannya;
7.
Biaya peningkatan pelayanan adalah biaya yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang lainnya dalam rangka peningkatan pelayanan.
 
BAB II
BIAYA PENINGKATAN PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 2

(1)
Dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak dan Retribusi diberikan biaya peningkatan pelayanan.
(2)
Biaya peningkatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, digunakan untuk membiayai kegiatan penghimpunan data objek dan subjek, penagihan dan pengawasan baik Pajak maupun Retribusi.
 

Pasal 3

(1)
Biaya peningkatan pelayanan ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi.
(2)
Alokasi biaya peningkatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan Keputusan Gubernur.
 

Pasal 4

Biaya peningkatan pelayanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 5

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
 

Pasal 6

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Banten.
 
Ditetapkan di Serang
pada tanggal, 18 Desember 2002
GUBERNUR BANTEN,
Cap/Ttd
H. D. MUNANDAR

Diundangkan di Serang
pada tanggal, 19 Desember 2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI BANTEN,
Cap/Ttd
DRS. H. CHAERON MUCHSIN

LEMBARAN DAERAH PROPINSI BANTEN TAHUN 2002 NOMOR 66 SERI: E
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH PROPINSI BANTEN
NOMOR 38 TAHUN 2002
 
TENTANG
 
BIAYA PENINGKATAN PELAYANAN ATAS PELAKSANAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
 
I.
UMUM
 
Salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah adalah melalui kegiatan intensifikasi yang diwujudkan dengan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dalam kegiatan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
 
Guna menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, dipandang perlu memberikan biaya peningkatan pelayanan atas pelaksanaan Pajak dan Retribusi Daerah pada Dinas pemungut, Dinas penghasil dan aparat pemungut lainnya. Selain daripada itu, biaya peningkatan pelayanan juga dimaksudkan untuk meningkatkan gairah kerja dan upaya pembinaan aparatur.
  
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1 
angka 1 s.d. 6
Cukup jelas.
angka 7,
yang dimaksud dengan aparat penunjang lainnya adalah aparatur di lingkungan Pemerintah Propinsi Banten di luar Dinas Pendapatan dan Instansi Pengelola, yang membantu perencanaan dan pelaksanaan Pajak dan Retribusi Daerah.
Pasal 2 s.d. 3
Cukup Jelas.
Pasal 4
Pada setiap tahun anggaran, biaya peningkatan pelayanan dianggarkan sebagai pos pengeluaran dalam anggaran rutin APBD tahun yang bersangkutan.
Pasal 5 s.d. 6
Cukup Jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.