Perda Provinsi Bali Nomor: 5 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 5 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum sesuai dengan cita-cita bangsa, kesehatan merupakan prioritas utama dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
b.
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi dewasa ini, sehingga perlu diadakan perubahan;
c.
bahwa sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.341/3927/SJ tanggal 19 Desember 2008 perihal Evaluasi Rancangan Perda;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2003 Nomor 12);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BALI
dan
GUBERNUR BALI
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2003 Nomor 12) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(2)
Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
2.
Diantara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
BAB IXA
TATA CARA PENAGIHAN
 
Pasal 16A
 
(1)
Retribusi yang terhutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dapat ditagih dengan menerbitkan surat teguran/peringatan/surat lainnya yang sejenis setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
 
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
 
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 8 Januari 2009
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA

Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 8 Januari 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
I NYOMAN YASA

LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2009 NOMOR 5
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 5 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
 
 
I.
UMUM
 
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, Pemerintah Provinsi Bali senantiasa mengupayakan penyediaan sarana dan prasarana yang dapat meningkatkan pelayanan khususnya di bidang kesehatan untuk menuju masyarakat sehat dalam mewujudkan kesejahteraan umum sesuai dengan cita-cita bangsa.
 
Terhadap upaya tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi dalam rangka menggali sumber-sumber pendapatan daerah.
 
Berkenaan dengan hal tersebut telah diberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, namun terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai dengan perkembangan kondisi dewasa ini sehingga perlu diadakan perubahan.
 
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2009 NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.