Perda Provinsi Bali Nomor: 5 Tahun 2004

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 5 TAHUN 2004
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 7 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa penginapan/pesanggrahan/villa merupakan salah satu bentuk kekayaan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk fungsi-fungsi ekonomi dan sosial yang perlu dikelola secara profesional untuk memelihara dan menjamin kelanjutan fungsi-fungsinya;
b.
bahwa pemeliharaan sebagaimana tersebut pada huruf a memerlukan biaya;
c.
bahwa dalam rangka pembiayaan sebagaimana tersebut pada huruf b, perlu dipungut retribusi;
d.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa beberapa materi muatannya perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
 
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BALI
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 7 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 84 Tahun 2000 Seri B Nomor 4 diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah dan ditambah dengan beberapa ketentuan, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Provinsi Bali.
 
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Gubernur beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
 
3.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
 
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah.
 
5.
Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
6.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
 
7.
Penginapan/pesanggrahan/villa adalah tempat atau sarana akomodasi milik Pemerintah Provinsi.
 
8.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah Provinsi dengan menganut prinsip komersiil karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
 
9.
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi untuk kepentingan serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
 
10.
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SPTRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang.
 
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
 
12.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
13.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
 
14.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pemakaian Kekayaan Daerah.
 
15.
Satuan Pemegang Kas adalah unit yang dipimpin oleh Pemegang Kas yang terdiri dari beberapa Pembantu Pemegang Kas yang melaksanakan masing-masing fungsi keuangan daerah.
 
16.
Satuan Pemegang Kas Pembantu adalah unit pembantu Satuan pemegang kas yang berfungsi menerima uang hasil Pendapatan Asli Daerah pada Lembaga Teknis Daerah.
 
17.
Kasir Penerima Uang adalah setiap orang yang ditunjuk dan diserahi tugas untuk menerima Pendapatan Daerah.
 
18.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Obyek Retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi.
 
(2)
Tidak termasuk obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa yang dimiliki oleh Kabupaten/kota dan pihak swasta.
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut;
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan klasifikasi tempat dan jenis Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
 
(2)
Besarnya tarif ditentukan berdasarkan fasilitas yang dimiliki tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa itu berada dan jangka waktu pemakaian.
 
(3)
Struktur dan besaran tarif ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
 
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 10 Maret 2004
GUBERNUR BALI
ttd
DEWA BERATHA

Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 11 Maret 2004
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
ttd
I NYOMAN YASA

LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2004 NOMOR 7
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 5 TAHUN 2004

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 7 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA
 
 
I.
UMUM
 
Sebagaimana diketahui, bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah.
 
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan telah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini dengan Peraturan Daerah Perubahan.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.