Perda Provinsi Bali Nomor: 5 Tahun 2001

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI

NOMOR 5 TAHUN 2001


TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI NOMOR 2 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor perlu diadakan perubahan;
b.
bahwa perubahan tersebut huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Bali.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Bali Tahun 1998 Nomor 145 Seri A Nomor 1).
 
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI BALI
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 2 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Bali Tahun 1998 Nomor 145 Seri A Nomor 1, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan pasal 1 huruf a, b, c, d dan e diubah sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Propinsi Bali.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Bali.
 
3.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
 
4.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Propinsi Bali.
 
5.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar.
 
6.
Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk digunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
 
7.
Pajak Kendaraan Bermotor selanjutnya disebut Pajak adalah Pajak yang dipungut atas pemilikan kendaraan bermotor dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
 
8.
Jenis Kendaraan Bermotor adalah jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993.
 
9.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
10.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
 
11.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
 
12.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
 
13.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan.
 
14.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
 
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
16.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
 
17.
Isi Cilinder adalah isi ruangan yang berbentuk bulat torak pada mesin kendaraan bermotor yang ikut menentukan besarnya kekuatan mesin.
 
18.
Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor adalah Tahun perakitan.
 
19.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku.
 
20.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha serta bentuk badan usaha lainnya.
 
21.
Putusan Banding adalah Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
 
22.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh Pihak Ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
Obyek Pajak adalah pemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 4 huruf a, diubah dan setelah huruf c, ditambah huruf d, e dan f, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
Dikecualikan dari obyek pajak adalah:
 
a.
Kendaraan Bermotor Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa atau Pemerintah Kelurahan;
 
b.
Kendaraan Bermotor Kedutaan, Konsulat Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional dengan asas timbal balik sebagaimana berlaku untuk Pajak Negara;
 
c.
Kendaraan Bermotor Pabrikan atau Importir yang semata-mata tersedia untuk dipamerkan dan/atau untuk dijual;
 
d.
Kendaraan Bermotor Wisatawan Mancanegara yang berada di wilayah Propinsi Bali untuk jangka waktu 60 hari berturut-turut;
 
e.
Kendaraan Bermotor yang dipergunakan sebagai pemadam kebakaran;
 
f.
Kendaraan Bermotor yang disegel atau yang disita oleh Negara/tersangkut perkara pidana.
 
 
 
 
4.
Pasal 6 ayat (2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Dasar Pengenaan Pajak dihitung dari perkalian dua unsur pokok yaitu:
 
 
a.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
 
 
b.
Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
 
(2)
Dasar Pengenaan Pajak dimaksud ayat (1) Pasal ini, dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Gubernur sesuai tabel yang ditetapkan dan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Dalam hal dasar pengenaan pajak belum tercantum dalam tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur menetapkan dasar pengenaan pajak dimaksud dengan Keputusan Gubernur.
 
(2)
Dasar Pengenaan Pajak dimaksud ayat (1) Pasal ini dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) diubah sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 19
 
(1)
Pemilik kendaraan bermotor yang telah membayar lunas pajaknya diberikan penning.
 
(2)
Penning sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini harus ditempelkan pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor depan atau belakang, baik kendaraan beroda dua atau lebih.
 
(3)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran penning ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 26
 
Kendaraan Bermotor yang digunakan sebagai ambulance dan mobil jenazah dapat diberikan keringanan atau pembebasan pajak sepanjang tidak digunakan secara komersial.
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 33 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 33
 
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah:
 
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindakan pidana dibidang Pajak Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
 
b.
meneliti, mencari, mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;
 
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;
 
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah;
 
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;
 
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana pada huruf e;
 
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;
 
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Bali.
 
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 29 Juni 2001
GUBERNUR BALI,
ttd.
DEWA BERATHA

Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 24 Juli 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI BALI,
ttd.
PUTU WIJANAYA, SH

LEMBARAN DAERAH PROPINSI BALI TAHUN 2001 NOMOR 72 SERI A NOMOR 1
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI
NOMOR 5 TAHUN 2001

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI NOMOR 2 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
 
 
I.
UMUM
 
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor tidak sesuai lagi, sehingga perlu diadakan perubahan.
 
Perubahan tersebut di atas ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan.
  
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.