Perda Provinsi Bali Nomor: 4 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 4 TAHUN 2021
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan Visi Pemerintah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan masih terdapat potensi baru yang belum diakomodir, maka Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu diubah karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BALI
dan
GUBERNUR BALI
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan, meliputi:
 
 
a.
pemeriksaan Patologi;
 
 
b.
pemeriksaan Kimia Klinik;
 
 
c.
pemeriksaan Kimia Air, Toksikologi, dan Kimia Lingkungan;
 
 
d.
pemeriksaan Napza;
 
 
e.
pemeriksaan Imunologi;
 
 
f.
pemeriksaan Virologi;
 
 
g.
pemeriksaan Mikrobiologi;
 
 
h.
pemeliharaan dan perbaikan alat kesehatan;
 
 
i.
kalibrasi alat kesehatan;
 
 
j.
pelayanan Kesehatan Olahraga Masyarakat; dan
 
 
k.
pelayanan Kesehatan Tradisional.
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk elektronik atau nonelektronik.
 
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
 
(4)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), didahului dengan Surat Teguran.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
Petugas pemungut Retribusi Pelayanan Kesehatan wajib menyetor hasil pungutannya ke Kas Umum Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar lunas secara tunai/non tunai.
 
(2)
Pembayaran Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan selambat-lambatnya 300 (tiga ratus) hari kerja sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penagihan, dan penyetoran Retribusi diatur dalam Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan ayat (3) Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 14
 
(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa, dapat dihapuskan.
 
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Provinsi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(3)
Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 15
 
(1)
Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Kesehatan dan/atau sanksinya.
 
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok Retribusi dan/atau sanksinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan ayat (2) Pasal 61A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 61A
 
(1)
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk elektronik atau nonelektronik.
 
(3)
Dalam hal wajib Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
 
(4)
Penagihan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 63A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 63A
 
Petugas pemungut Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan wajib menyetor hasil pungutannya ke Kas Umum Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 64A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 64A
 
(1)
Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar lunas secara tunai/non tunai.
 
(2)
Pembayaran Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penagihan, dan penyetoran Retribusi diatur dalam Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan ayat (3) Pasal 66A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 66A
 
(1)
Piutang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
 
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(3)
Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Piutang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang sudah Kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan ayat (2) Pasal 67A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 67A
 
(1)
Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan/atau sanksinya.
 
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan/atau sanksinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan Pasal 71A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 71A
 
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
 
a.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 6);
 
b.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 2);
 
c.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 65 Tahun 2014 tentang Tarif Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2014 Nomor 65); dan
 
d.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2019 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelayanan Teknis Daerah Kesehatan Pengobatan Tradisional (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 41),
 
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
13.
Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
14.
Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2021.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bali
pada tanggal 21 Mei 2021
GUBERNUR BALI,
ttd.
WAYAN KOSTER

Diundangkan di Bali
pada tanggal 21 Mei 2021
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
DEWA MADE INDRA

LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2021 NOMOR 4
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 4 TAHUN 2021
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
 
 
I.
UMUM
 
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Pemerintah Daerah mempunyai hak dan kewajiban dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, Pemerintah Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat sesuai kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang potensial selain pajak daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dalam rangka memberikan pelayanan untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Salah satu jenis Retribusi Daerah yaitu Retribusi Jasa Umum merupakan pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
 
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah dan masih ada potensi Retribusi yang dapat dikembangkan, perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini.
 
Upaya peningkatan pemberian pelayanan untuk penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan dan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Untuk menambah obyek Retribusi masih dibuka peluang dengan tetap memperhatikan tujuan memperoleh keuntungan yang layak, biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.