Perda Provinsi Bali Nomor: 4 Tahun 2004
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa kekayaan daerah merupakan aset yang dimiliki maupun yang dikuasai Pemerintah Provinsi;
| ||
|
b.
|
bahwa aset sebagaimana tersebut huruf a perlu dikelola agar keterlanjutan fungsi dan kemanfaatannya dapat terjaga dan terpelihara;
| ||
|
c.
|
bahwa pemeliharaan aset sebagaimana tersebut dalam huruf b, memerlukan biaya;
| ||
|
d.
|
bahwa dalam rangka pembiayaan sebagaimana tersebut dalam huruf c, perlu dipungut retribusi dalam pemanfaatannya;
| ||
|
e.
|
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah beberapa materi muatannya perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini;
| ||
|
f.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4246);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BALI | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 81 Tahun 2000 Seri B Nomor 1 diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah dan ditambah dengan beberapa ketentuan, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Bali.
| |
|
|
2.
|
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Gubernur beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
| |
|
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Bali.
| |
|
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah.
| |
|
|
5.
|
Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
|
6.
|
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
| |
|
|
7.
|
Jasa adalah kegiatan pemerintah Provinsi berupa pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| |
|
|
8.
|
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah Provinsi dengan menganut prinsip komersiil karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| |
|
|
9.
|
Kekayaan Daerah adalah sebagian dari barang daerah baik yang dimiliki maupun yang dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan, kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
| |
|
|
10.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas Pemakaian Kekayaan Daerah, antara lain pemakaian tanah, bangunan, pemakaian ruangan, pemakaian kendaraan/alat-alat berat milik daerah, pemakaian tempat lelang hasil hutan dan pemakaian fasilitas penunjang lainnya.
| |
|
|
11.
|
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SPTRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang.
| |
|
|
12.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
| |
|
|
13.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
|
14.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
| |
|
|
15.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pemakaian Kekayaan Daerah.
| |
|
|
16.
|
Satuan Pemegang Kas adalah unit yang dipimpin oleh Pemegang Kas yang terdiri dari beberapa Pembantu Pemegang Kas yang melaksanakan masing-masing fungsi keuangan daerah.
| |
|
|
17.
|
Satuan Pemegang Kas Pembantu adalah unit pembantu Satuan pemegang kas yang berfungsi menerima uang hasil Pendapatan Asli Daerah pada Lembaga Teknis Daerah.
| |
|
|
18.
|
Kasir Penerima Uang adalah setiap orang yang ditunjuk dan diserahi tugas untuk menerima Pendapatan Daerah.
| |
|
|
19.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
|
20.
|
Penyidikan Tindak Pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |
|
|
21.
|
Ikan adalah semua jenis ikan termasuk biota perairan lainnya sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, yang ditangani dan/atau diolah untuk dijadikan produk akhir yang berupa ikan hidup segar, beku dan hasil olahan lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia atau non konsumsi, kecuali yang dilindungi menurut undang-undang.
| |
|
|
22.
|
Laboratorium adalah tempat/ruang yang dirancang sedemikian rupa dilengkapi dengan peralatan-peralatan dan bahan yang dipergunakan sebagai tempat pengujian, pemeriksaan, penelitian terhadap suatu materi oleh tenaga penguji/peneliti.
| |
|
|
23.
|
Tenaga penguji adalah Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai latar belakang pendidikan teknis dan telah dididik sebagai ahli di bidang laboratorium Hiperkes dan Keselamatan Kerja.
| |
|
|
24.
|
Pemakai Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan adalah setiap orang/Badan Hukum di Provinsi Bali yang melaksanakan ekspor/impor, pada Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
| ||
|
|
(1)
|
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian.
| |
|
|
(2)
|
Besaran tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah Provinsi Bali.
| |
|
|
(3)
|
Struktur dan besaran tarif ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 10 Maret 2004 GUBERNUR BALI ttd. DEWA BERATHA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 11 Maret 2004 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI ttd. I NYOMAN YASA LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2004 NOMOR 6 | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 4 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
| |
|
| |
| I. |
UMUM
|
|
Sebagaimana diketahui, bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah.
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan telah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini dengan Peraturan Daerah Perubahan.
| |
| II. |
PASAL DEMI PASAL
|
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| |
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.