Perda Provinsi Bali Nomor: 4 Tahun 2000
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG
RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BALI, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab, Daerah berupaya untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa salah satu upaya yang dilaksanakan untuk mencapai maksud tersebut huruf a adalah melaksanakan Penjualan Produksi Usaha Daerah;
| ||
|
c.
|
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 9 Tahun 1991 tentang Penjualan dan Penyaluran Benih/Bibit Padi. Palawija dan Holtikultura dari Balai Benih Induk pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 10 Tahun 1991 tentang Penjualan dan Penyaluran Bahan Tanaman dan Hasil lainya pada Dinas Perkebunan Provinsi Bali sudah tidak sesuai dengan semangat dan cita-cita Otonomi Daerah sehingga perlu ditinjau;
| ||
|
d.
|
bahwa berkenaan dengan tersebut huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
| ||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Peraturan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara tahun 1967 Nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
| ||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| ||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
| ||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
| ||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
| ||
|
7.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| ||
|
8.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintahan Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| ||
|
11.
|
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
| ||
|
12.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
| ||
|
13.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
| ||
|
14.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
| ||
|
15.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi;
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 1987 tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 1987 Nomor 102 Seri D Nomor 101).
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BALI | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUK USAHA DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Bali.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Provinsi Bali.
| ||
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Bali.
| ||
|
4.
|
Dinas Pertanian adalah Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali.
| ||
|
5.
|
Dinas Perkebunan adalah Dinas Perkebunan Provinsi Bali.
| ||
|
6.
|
Dinas Peternakan adalah Dinas Peternakan Provinsi Bali.
| ||
|
7.
|
Dinas Perikanan adalah Dinas Perikanan Provinsi Bali.
| ||
|
8.
|
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Provinsi Bali.
| ||
|
9.
|
Pejabat yang ditujukan adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
10.
|
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan terbatas, Perseroan komanditer, perseroan lainya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiunan, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainya.
| ||
|
11.
|
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atau jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| ||
|
12.
|
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
13.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
| ||
|
14.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
| ||
|
15.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lainya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
| ||
|
16.
|
Penyidik Tindak Pidana Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan Bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangka.
| ||
|
17.
|
Benih Tanaman yang selanjutnya disebut benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakan tanaman;
| ||
|
18.
|
Ternak Majir adalah ternak bibit jantan/betina yang alat produksinya tidak dapat berfungsi dan dinyatakan majir oleh petugas yang berwenang.
| ||
|
19.
|
Ternak tak layak adalah ternak setoran yang tidak memenuhi standar bibit ternak untuk dikembangbiakan yang selanjutnya dapat digemukkan atau dijual;
| ||
|
20.
|
Ternak penggemukan adalah pemeliharaan ternak yang tidak dikembangbiakkan atau majir untuk dijadikan ternak potong.
| ||
|
21.
|
Ternak bibit adalah ternak jantan atau betina yang memenuhi standar teknis sebagai bibit.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 | |||
|
Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Objek Retribusi adalah penjualan produksi usaha daerah yang meliputi:
| ||
|
|
a.
|
benih tanaman;
| |
|
|
b.
|
ternak penggemukan, ternak bibit, ternak tak layak bibit dan ternak majir;
| |
|
|
c.
|
bibit ikan/benih ikan, calon induk dan induk ikan;
| |
|
|
d.
|
hasil produksi daerah lainnya.
| |
|
(2)
|
Tidak termasuk objek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha Daerah Kabupaten/Kota dan Pihak Swasta.
| ||
|
(3)
|
Jenis-jenis hasil Produksi Daerah sebagai dimaksud ayat (1) Pasal ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli hasil produksi usaha Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 | |||
|
Retribusi digolongankan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan volume/jumlah hasil produksi yang dijual.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 7 | |||
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis serta beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis, ukuran hasil produksi yang dijual.
| ||
|
(2)
|
Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan harga pasar di wilayah Daerah atau sekitarnya.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal tarif pasar yang berlaku sulit ditemukan, maka tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan/jasa, yang merupakan jumlah unsur-unsur tarif yang meliputi:
| ||
|
|
a.
|
biaya investasi;
| |
|
|
b.
|
biaya perawatan/pemeliharaan;
| |
|
|
c.
|
biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa;
| |
|
|
d.
|
biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa.
| |
|
(4)
|
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud ayat (1), (2) dan (3) Pasal ini ditetapkan maksimal sesuai dengan harga pasar dan minimal 80% dari harga pasar, yang akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 9 | |||
|
Retribusi terhutang dipungut di wilayah daerah tempat penjualan dilakukan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 10 | |||
|
Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
| ||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Retribusi yang terhutang harus dilunasi sekaligus dimuka.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
KETENTUAN PIDANA Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
| ||
|
(2)
|
Tindak Pidana yang dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
PENYIDIKAN Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindakan pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah tersebut;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan, dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau badan dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan;
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikanya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 | |||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 9 Tahun 1991 tentang Penjualan dan penyaluran benih/bibit Padi, palawija/dan Holtikutura dari Balai Benih Induk pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali dan Peraturan Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 10 Tahun 1991 tentang Penjualan dan Penyaluran Bahan Tanaman dan Hasil lainya pada Dinas Perkebunan Provinsi Bali serta ketentuan lain yang mengatur sama dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
| |||
|
|
|
|
|
|
Disahkan di Denpasar
Pada Tanggal 27 Juli 2000 GUBERNUR BALI, ttd. DEWA BERATHA Diundangkan di Denpasar Pada tanggal 15 Agustus 2000 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd. PUTU WIJANAYA, SH LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2000 NOMOR 82 SERI B NOMOR 2. | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.