Perda Provinsi Bali Nomor: 1 Tahun 2004
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 1 TAHUN 2004TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I BALI NOMOR 2 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BALI, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang sangat potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Bali Tingkat I Bali Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 perlu diadakan perubahan lagi;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Tingkat I Bali Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4189);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 2 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Bali (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1987 Nomor 102 Seri D Nomor 101).
| ||
|
| |||
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BALI | |||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I BALI NOMOR 2 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1998 Nomor 145 Seri A Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2001 (lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2001 Nomor 72 Seri A Nomor 1) diubah sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 1
| ||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Bali.
| |
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bali.
| |
|
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Bali.
| |
|
|
4.
|
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Provinsi Bali.
| |
|
|
5.
|
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar.
| |
|
|
6.
|
Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan yang disediakan untuk digunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
| |
|
|
7.
|
Pajak Kendaraan Bermotor selanjutnya disebut pajak yang dipungut atas kepemilikan kendaraan bermotor dan atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
|
8.
|
Jenis Kendaraan Bermotor adalah jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993.
| |
|
|
9.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
| |
|
|
10.
|
Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ketempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
| |
|
|
11.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
| |
|
|
12.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
| |
|
|
13.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan.
| |
|
|
14.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| |
|
|
15.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |
|
|
16.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
|
17.
|
Isi silinder adalah isi ruang yang berbentuk bulat torak pada mesin kendaraan bermotor yang ikut menentukan besarnya kekuatan mesin.
| |
|
|
18.
|
Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor adalah Tahun perakitan kendaraan bermotor.
| |
|
|
19.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang diperoleh berdasarkan harga pasar umum atas suatu kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam tabel nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku.
| |
|
|
20.
|
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan firma, kongsi, koperasi atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha dan bentuk badan usaha lainnya.
| |
|
|
21.
|
Putusan Banding adalah putusan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |
|
|
22.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau terhadap pemotongan, atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan wajib pajak.
| |
|
| |||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 6
| ||
|
|
(1)
|
Dasar pengenaan pajak dihitung sebagai perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu:
| |
|
|
|
1.
|
Nilai jual Kendaraan Bermotor;
|
|
|
|
2.
|
Bobot yang mencerminkan secara relatif dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
|
|
|
(2)
|
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahun ditetapkan oleh Gubernur setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali dengan berpedoman pada dasar pengenaan pajak yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
| |
|
| |||
|
3.
|
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 7
| ||
|
|
(1)
|
Dalam hal Dasar Pengenaan Pajak belum tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri, Gubernur menetapkan dasar pengenaan pajak dengan Keputusan Gubernur setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali.
| |
|
|
(2)
|
Dasar Pengenaan Pajak dimaksud ayat (1) dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
| |
|
| |||
|
4.
|
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 8
| ||
|
|
Tarif Pajak ditetapkan sebesar:
| ||
|
|
a.
|
1,5% (satu setengah persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum.
| |
|
|
b.
|
1,0% (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum.
| |
|
|
c.
|
0,5% (setengah persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
| |
|
| |||
|
5.
|
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 10
| ||
|
|
Pajak dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor ditetapkan.
| ||
|
| |||
|
6.
|
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambah dengan ayat (3a), sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 11
| ||
|
|
(1)
|
Masa Pajak adalah 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.
| |
|
|
(2)
|
Pajak yang karena suatu dan lain hal masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, maka dapat dilakukan restitusi.
| |
|
|
(3)
|
Bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung satu bulan penuh.
| |
|
|
(3a) |
Tata cara pelaksanaan restitusi ditetapkan oleh Gubernur.
| |
|
| |||
|
7.
|
Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (3) diubah, ayat (2) dihapus sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 19
| ||
|
|
(1)
|
Pemilik Kendaraan bermotor yang telah membayar lunas pajaknya diberi bukti pelunasan pajak.
| |
|
|
(2)
|
Dihapus.
| |
|
|
(3)
|
Bentuk, isi, kualitas, ukuran tanda atau bukti pelunasan pajak ditetapkan oleh Gubernur.
| |
|
| |||
|
8.
|
Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan Pasal 19A yang berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 19A
| ||
|
|
Apabila terjadi mutasi kendaraan bermotor, wajib pajak yang bersangkutan harus dapat menunjukkan bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor berupa Surat Keterangan Fiskal di tempat yang baru.
| ||
|
| |||
|
9.
|
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 23
| ||
|
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap Keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Gubernur.
| |
|
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dan dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut.
| |
|
|
(3)
|
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
| |
|
| |||
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 10 Maret 2004 GUBERNUR BALI ttd DEWA BERATHA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 11 Maret 2004 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI ttd I NYOMAN YASA LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2004 NOMOR 3 | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 1 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I BALI NOMOR 2 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
| |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah salah satu sumbernya adalah Pendapatan Asli Daerah. Pendapatan Asli yang antara lain berupa Pajak Kendaraan Bermotor merupakan Sumber Pendapatan Daerah yang paling potensial untuk pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, dalam rangka meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat.
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana hal-hal berkaitan dengan Pajak Daerah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, maka Peraturan Daerah Provinsi daerah Tingkat I Bali Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini dengan Peraturan Daerah Perubahan.
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Termasuk dalam pengertian kendaraan umum adalah kendaraan bermotor yang disewakan kepada orang lain baik dengan maupun tanpa pengemudi, selama jangka waktu tertentu.
Kendaraan bermotor roda dua tidak termasuk dalam pengertian kendaraan umum.
Mobil belajar untuk sekolah mengemudi termasuk juga dalam pengertian kendaraan umum, karena dalam biaya belajar telah termasuk sewa untuk memakai kendaraan tersebut pada waktu dipergunakan untuk belajar.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Cukup jelas.
Angka 14
Cukup jelas.
Angka 15
Cukup jelas.
Angka 16
Cukup jelas.
Angka 17
Cukup jelas.
Angka 18
Cukup jelas.
Angka 19
Cukup jelas.
Angka 20
Cukup jelas.
Angka 21
Cukup jelas.
Angka 22
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
|
| TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.