Perda Provinsi Bali Nomor: 1 Tahun 2003
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 1 TAHUN 2003 TENTANG
RETRIBUSI PEMASUKAN/PENGELUARAN TERNAK, PRODUK HEWAN PANGAN DAN NON PANGAN GUBERNUR BALI. | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam upaya melindungi masyarakat dan mencegah penularan penyakit hewan kepada manusia serta mencegah penyebaran penyakit hewan dari suatu wilayah ke wilayah lainnya maka perlu diadakan pengendalian dan pengawasan terhadap lalu lintas ternak, produk hewan pangan dan non pangan;
| |
|
b.
|
bahwa dalam rangka pengendalian dan pengawasan kepada orang pribadi atau badan hukum yang melakukan kegiatan lalu lintas ternak, produk hewan pangan dan non pangan, wajib memiliki Surat Penetapan Persyaratan/Rekomendasi;
| |
|
c.
|
bahwa untuk mendapatkan Surat Penetapan Persyaratan/ Rekomendasi kepada orang pribadi atau badan hukum dikenakan retribusi;
| |
|
d.
|
bahwa berkenaan dengan huruf b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemasukan/Pengeluaran Ternak, Produk Hewan Pangan dan Non Pangan.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1997 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3101);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| |
|
| ||
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BALI | ||
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI TENTANG RETRIBUSI PEMASUKAN/PENGELUARAN TERNAK, PRODUK HEWAN PANGAN DAN NON PANGAN
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Bali
| |
|
2.
|
Pemerintah Provinsi adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
| |
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Bali
| |
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah.
| |
|
5.
|
Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
6.
|
Badan Hukum adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, lembaga, serta bentuk badan usaha lainnya.
| |
|
7.
|
Retribusi lain-lain adalah retribusi atas kegiatan tertentu yang dianggap perlu oleh Pemerintah Provinsi.
| |
|
8.
|
Pemasukan/Pengeluaran ternak, produk hewan pangan dan non pangan adalah suatu kegiatan perpindahan ternak, produk hewan pangan pangan dan non pangan dari suatu daerah ke daerah lain antar Provinsi di Indonesia.
| |
|
9.
|
Ekspor/impor adalah kegiatan perpindahan ternak, produk hewan pangan dan non pangan dari / keluar negeri.
| |
|
10.
|
Surat Penetapan Persyaratan adalah Surat yang diberikan kepada orang/badan hukum yang berdomisili di Bali untuk memasukkan/mengeluarkan sejumlah tertentu ternak, produk hewan pangan dan non pangan antar pulau dari/ke Provinsi Bali.
| |
|
11.
|
Rekomendasi adalah surat persetujuan yang diberikan kepada orang/badan hukum yang berdomisili di Provinsi Bali untuk mengimpor/mengekspor produk hewan pangan dan non pangan dari / ke luar negeri.
| |
|
12.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan Surat Penetapan Persyaratan /rekomendasi yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Gubernur.
| |
|
13.
|
Retribusi Pemasukan/Pengeluaran ternak, produk hewan pangan dan non pangan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran jasa pelayanan pemerintah daerah atas pemberian Surat Penetapan Persyaratan /rekomendasi untuk kepentingan orang pribadi atau badan hukum.
| |
|
14.
|
Ternak adalah hewan piaraan yang kehidupannya yakni tempat, perkembang biakkannya serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia serta dipelihara khusus sebagai penghasil bahan-bahan dan jasa yang berguna bagi kepentingan hidup manusia yakni: sapi, kerbau, kambing/domba, babi, unggas (ayam, itik, entog, kalkun dan lain sebagainya)
| |
|
15.
|
Produk hewan pangan adalah produk yang berasal dari hewan untuk kepentingan konsumsi manusia antara lain: daging, susu segar, telur, daging olahan dan olahan lainnya.
| |
|
16.
|
Produk hewan non pangan adalah produk yang berasal dari hewan/ternak yang dipergunakan untuk makanan hewan/ternak, bahan baku industri dan farmasi/kosmetik, antara lain kulit, tanduk, wool, bulu, tepung tilang dan lain sebagainya.
| |
|
17.
|
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
| |
|
18.
|
Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pejabat dalam rangka pengeluaran/pemasukan untuk mengetahui sejauh mana komoditi tersebut telah memenuhi prosedur/peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
| ||
|
BAB II
PERSYARATAN PEMASUKAN/PENGELUARAN Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Setiap orang pribadi atau badan hukum yang akan memasukkan atau mengeluarkan ternak, produk hewan pangan dan non pangan harus memiliki Surat Penetapan Persyaratan/Rekomendasi pemasukkan/pengeluaran ternak, produk hewan pangan dan non pangan dari Gubernur yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Provinsi yang membidangi.Dinas Provinsi yang membidangi.
| |
|
(2)
|
Surat Penetapan persyaratan/rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, jenis dan jumlah ternak, produk hewan pangan dan non pangan daerah asal atau tujuan pengiriman.
| |
|
(3)
|
Tata cara dan persyaratan pengajuan Surat Penetapan Persyaratan / Rekomendasi pemasukan/pengeluaran ternak, produk hewan pangan dan non pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| |
|
| ||
|
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 3 | ||
|
Retribusi pemasukan/pengeluaran ternak, produk hewan pangan dan non pangan dikenakan sebagai pembayaran atas dikeluarkannya Surat Penetapan Persyaratan/Rekomendasi pemasukkan/pengeluaran ternak, produk hewan pangan dan non pangan.
| ||
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
Objek retribusi adalah:
| ||
|
a.
|
setiap pemasukan ternak, produk hewan pangan dan non pangan yang dimasukkan dari luar daerah.
| |
|
b.
|
setiap pengeluaran ternak, produk hewan pangan dan non pangan yang dikirim keluar daerah.
| |
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan pemasukkan/pengeluaran ternak, produk hewan pangan dan non pangan.
| ||
|
| ||
|
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 6 | ||
|
Retribusi digolongkan sebagai retribusi lain-lain.
| ||
|
| ||
|
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 7 | ||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah ternak, produk hewan pangan dan non pangan yang dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari Daerah
| ||
|
| ||
|
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi didasarkan atas pemasukkan atau pengeluaran ternak, produk hewan pangan dan non pangan.
| |
|
(2)
|
Struktur dan besaran tarif digolongkan berdasarkan jenis dan jumlah ternak, produk hewan pangan dan non pangan.
| |
|
(3)
|
Struktur dan besaran tarif sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
| |
|
| ||
|
BAB VII
Pasal 9
| ||
|
Retribusi dipungut pelayanan pemberian Surat Penetapan Persyaratan/Rekomendasi dilakukan.
| ||
|
| ||
Pasal 10 | ||
|
Surat retribusi terhutang adalah pada saat ditetapkannya Surat Penetapan Persyaratan/Rekomendasi.
| ||
|
| ||
Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
| |
|
(2)
|
Retribusi dipungut berdasarkan Surat Penetapan Persyaratan/Rekomendasi.
| |
|
(3)
|
Hasil pemungutan retribusi seluruhnya disetor ke kas daerah.
| |
|
| ||
Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Retribusi yang terhutang harus dilunasi sekaligus dimuka pada saat Penyerahan Surat Penetapan Persyaratan/Rekomendasi pemasukan atau pengeluaran ternak, produk hewan pangan dan non pangan.
| |
|
(2)
|
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| |
|
| ||
|
BAB VIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 13 | ||
|
(1)
|
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| |
|
(2)
|
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini diberikan dengan memperhatikan tujuan pemasukan dan pengeluaran ternak, produk hewan pangan dan non pangan.
| |
|
(3)
|
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| |
|
| ||
|
BAB IX
PENGAWASAN Pasal 14 | ||
|
Pengawasan keluar/masuknya ternak, produk hewan pangan dan non pangan dilaksanakan oleh Gubernur.
| ||
|
| ||
|
BAB X
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 15 | ||
|
(1)
|
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2, 3 dan 12 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
| |
|
(2)
|
Selain tindak pidana dimaksud dalam ayat (1) maka apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran sebanyak 2 kali maka tidak akan diberikan Surat Penetapan Persyaratan/Rekomendasi selama 1 tahun sejak pelanggaran terakhir dilakukan.
| |
|
(3)
|
Apabila melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya, maka yang bersangkutan tidak diberikan Surat Penetapan Persyaratan/Rekomendasi untuk selamanya.
| |
|
| ||
|
BAB XI
KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 18 | ||
|
(1)
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
(2)
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
| |
|
|
a.
|
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan daerah ini, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap atau jelas.
|
|
|
b.
|
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini, menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri;
|
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana tata ruang pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini, melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat-surat;
|
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini;
|
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
|
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini;
|
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
|
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini;
|
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
|
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan;
|
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang pemasukkan/pengeluaran ternak, produk hewan pangan dan non pangan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
|
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| |
|
| ||
|
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 6 Maret 2003 GUBERNUR BALI, ttd. DEWA BERATHA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 14 Maret 2003 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI ttd. PUTU WIJANAYA LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2003 NOMOR 9 | ||
PENJELASANPERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PEMASUKAN/PENGELUARAN TERNAK, PRODUK HEWAN PANGAN DAN NON PANGAN | ||
|
| ||
|
I.
|
Umum
| |
|
|
Dalam upaya mencegah menjalarnya penyakit hewan menular yang bersifat eksotik serta melindungi masyarakat baik dari segi usaha peternakan maupun dari segi Kesehatan Masyarakat Veteriner maka perlu ditingkatkan pelayanan dan pengawasan pemasukkan/pengeluaran ternak produk hewan pangan dan non pangan.
Dengan lancarnya hubungan antar daerah, antar Provinsi dan antar Negara mengakibatkan mudahnya arus lalu lintas ternak, produk hewan pangan dan non pangan, apabila tidak dipantau secara terus menerus akan mengakibatkan sulit dicegah penularan penyakit yang masuk dari daerah / negara lain. Untuk mengantisipasi hal tersebut diatas Pemerintah Provinsi perlu membentuk Peraturan Daerah serta meningkatkan pelayanan dan pengawasan pemasukkan dan pengeluaran ternak, produk hewan pangan dan non pangan dengan mengeluarkan Surat Penetapan Persyaratan/Rekomendasi pemasukan/ pengeluaran ternak, produk hewan pangan dan non pangan sehingga dapat dicegah semaksimal mungkin. Sehubungan dengan hal tersebut di atas kepada pemohon pemasukan/ pengeluaran hewan pangan dan non pangan dikenakan retribusi. | |
|
| ||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal 1
angka 1
Cukup jelas.
angka 2
Cukup jelas.
angka 3
Cukup jelas.
angka 4
Cukup jelas.
angka 5
Cukup jelas.
angka 6
Cukup jelas.
angka 7
Cukup jelas.
angka 8
Cukup jelas.
angka 9
Rekomendasi yang dimaksud adalah pertimbangan yang diberikan daerah untuk mendapatkan ijin pusat.
angka 10
Cukup jelas.
angka 11
Cukup jelas.
angka 12
Cukup jelas.
angka 13
Cukup jelas.
angka 14
Cukup jelas.
angka 15
Cukup jelas.
angka 16
Cukup jelas.
angka 17
Cukup jelas.
angka 18
Cukup jelas.
angka 19
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan tempat pelayanan adalah tempat pelayanan Surat Penetapan Persyaratan/Rekomendasi diberikan, dalam hal ini pada Dinas Provinsi yang membidangi dan khusus untuk ternak potong sapi Bali pelayanan juga dilaksanakan di Pasar Hewan Beringkit pada hari pasaran saat hari libur.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diberikan bagi pemasukkan/pengeluaran ternak, produk hewan pangan dan non pangan untuk tujuan penelitian.
ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas..
Pasal 15
ayat (1)
Yang dimaksud setiap orang adalah orang pribadi dan badan hukum.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
| |
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.