Perda Provinsi Aceh Nomor: 6 Tahun 1982

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH

NOMOR 6 TAHUN 1982

 
TENTANG
 
MEMPERLAKUKAN SECARA MUTATIS MUTANDIS UNDANG­-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1959 TENTANG PENAGIHAN, PAJAK NEGARA DENGAN SURAT PAKSA TERHADAP PENAGIHAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA ACEH,
 

Menimbang

1.
Bahwa untuk kelancaran dan keseragaman Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Daerah Istime­wa Aceh dengan surat paksa, perlu memperlakukan secara Mutatis Mutandis Undang-undang No. 19 ta­hun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan surat paksa.
2.
Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan da­lam suatu Peraturan Daerah.
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok­-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 24 tahun 1956 tentang Pem­bentukan Propinsi Aceh;
3.
Undang-undang Nomor 32 tahun 1956 tentang Perim­bangan Keuangan;
4.
Undang-undang Nomor 11 Drt tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah;
5.
Undang-undang Nomor 12 Drt tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
6.
Undang-undang Nomor 19 tahun 1959 tentang Pena­gihan Pajak Negara dengan Surat Paksa;
7.
Undang-undang Nomor 10 tahun 1968 tentang Penye­rahan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak­ Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah.
 
Dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH TENTANG MEMPERLAKUKAN SECARA MUTA­TIS MUTANDIS UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 1959 TENTANG PENAGIHAN PAJAK NEGARA TER­HADAP PENAGIHAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAE­RAH.
 

Pasal 1

Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan surat Paksa, diperlakukan mutatis mutandis terhadap penagihan Pajak dan Ret­ribusi Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
 

Pasal 2

Semua kata-kata di dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 1959:
a.
Menteri Keuangan;
b.
Pajak Negara;
c.
Inspeksi Keuangan;
d.
Berita Negara,
diubah dan harus dibaca:
a.
Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh;
b.
Pajak/Retribusi Daerah;
c.
Dinas Pendapatan Propinsi Daerah Istimewa Aceh;
d.
Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
 

Pasal 3

Peraturan Daerah ini dapat disebut Peraturan Penagihan Pajak dan Retribusi Dae­rah dengan Surat Paksa Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
 

Pasal 4

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Banda Aceh, 8 Desember 1982
GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA ACEH,
H. HADI THAJEB

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH
Ketua,
H. ACHMAD AMINS
 

PENJELASAN

   
I.UMUM
 1.
Bahwa sesuai dengan maksud Pasal 30 Undang-undang Nomor ll Drt, tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah dan Pasal 22 Un­dang-undang Nomor 12 Drt. tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah maka kepada Daerah di dalam melaksanakan Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah diberi wewenang untuk menggunakan Su­rat Paksa.
 
Untuk mengintensifkan pemasukan Keuangan Daerah, khususnya dari Pajak dan Retribusi Daerah dianggap perlu mempergunakan wewenang dimaksud di atas guna melaksanakan Penagihan Pajak dan Retribusi Da­erah terhadap para penunggak Pajak dan Retribusi Daerah.
 
Untuk maksud ini, maka ketentuan-ketentuan tentang Penagihan Pa­jak Negara dengan Surat Paksa sebagaimana diatur dalam Undang-un­dang Nomor 19 tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Nomor 27 Drt. tahun 1957 mengenai Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (L.N. No. 84 tahun 1957) dinyatakan secara Mutatis Mutandis terhadap Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
 
Berhubung ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang tersebut di­ atas digariskan untuk penagihan Pajak Negara dan kini diterapkan pe­laksanaannya untuk Pajak dan Retribusi Daerah maka perlu diadakan penyesuaian istilah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
 
 2.Bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Da­erah.
   
II.PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1 s/d 4
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.