Perda Provinsi Aceh Nomor: 5 Tahun 1998

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH
NOMOR 5 TAHUN 1998
 
TENTANG
 
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA ACEH
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) huruf c Undang­-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan jenis Pajak Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh;
b.
bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Propinsi Aceh (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok­-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
5.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693);
8.
Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1998 tentang Peninjauan Kembali Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) Dalam Negeri;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata cara Pemungutan Pajak Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata cara Pemeriksaan di bidang Pajak Daerah.
 
 
 
 
 
Dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Daerah Istimewa Aceh;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh;
c.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh;
d.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di jalan umum dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa mo­tor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan tidak termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar kecuali alat-alat berat dan alat-alat besar yang digunakan sebagai alat angkutan orang atau barang di jalan umum;
f.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar yang digunakan untuk menggerakkan Kendaraan Bermotor;
g.
SPBU adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum;
h.
Badan adalah suatu badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenisnya, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya;
i.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBB-KB adalah Pajak atas Bahan Bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor;
j.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang;
k.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah;
l.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
m.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang;
n.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
o.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan;
p.
Surat ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
q.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
r..
Surat keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau STPD;
s.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SPKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;
t.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau ketetapan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah;
u.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
v.
Keputusan Banding adalah Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
 

Pasal 2

Dengan nama Pajak Bahan bakar kendaraan Bermotor (PBBKB) dipungut pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek PBB-KB adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor.
(2)
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bensin, solar dan gas.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek PBB-KB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.
(2)
wajib PBB-KB adalah penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
 
 
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN,TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 5

(1)
Dasar Pengenaan PBB-KB adalah harga jual bahan bakar kendaraan bermotor.
(2)
harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termaksud Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Tarif PBB-KB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
(2)
Besarnya PBB-KB terutang dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 5.
 
 
 
 
 
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 7

Wilayah pemungutan PBB-KB meliputi SPBU yang berada di Daerah
 
 
 
 
 
BAB V
MASA PAJAK, SAAT TERHUTANG PAJAK DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 8

(1)
Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
(2)
Pajak terutang dalam masa Pajak terjadi pada saat pengambilan bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia.
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Setiap Wajib Pajak diwajibkan mengisi SPTPD
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Dinas Pendapatan Daerah selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
 
a.
Nama dan alamat lengkap penyedia Bahan Bakar Kendaraan bermotor;
 
b.
Jenis, harga jual, dan jumlah bahan bakar yang diserahkan oleh penyedia.
(2)
Bentuk, isi dan tata cara penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN PENETAPAN PAJAK
 

Pasal 11

(1)
Besarnya pajak terutang dihitung, diperhitungkan dan ditetapkan sendiri oleh Wajib Pajak
(2)
Wajib Pajak menyetor pajak dengan tidak tergantung pada adanya SKPD.
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Gubernur Kepala Daerah dapat menerbitkan:
 
a.
SKPDKB dalam hal:
 
 
1)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
 
 
2)
Apabila SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis;
 
 
3)
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, maka pajak terutang dihitung secara jabatan.
 
b.
SKPDKBT apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang;
 
c.
SKPDN apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang disetor.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dan angka 2) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Jumlah Kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5)
Jumlah Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok Pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya Pajak.
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Gubernur Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD apabila:
 
a.
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar;
 
b.
Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
 
c.
Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak terutangnya pajak.
(3)
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.
(4)
Bentuk, isi dan tata cara penyampaian STPD ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
BAB VII
TATACARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
 

Pasal 14

(1)
Wajib pajak PBB-KB atau penyedia bahan bakar kendaraan bermotor wajib memperhitungkan PBB-KB pada saat pemesanan bahan bakar kendaraan bermotor oleh SPBU kepada penyedia.
(2)
PBB-KB dipungut sekaligus dimuka oleh penyedia pada saat Pengambilan bahan bakar kendaraan bermotor oleh SPBU.
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
PBB-KB wajib disetor selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2)
Penyetoran PBB-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Daerah melalui Bendaharawan Khusus Penerima Dinas Pendapatan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Tata cara penyetoran PBB-KB ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan putusan banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak tepat pada waktunya, dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
BAB VIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
 

Pasal 17

(1)
Gubernur Kepala Daerah berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
BAB IX
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 18

(1)
Gubernur Kepala Daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan.
(2)
Gubernur Kepala Daerah dapat:
 
a.
Membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
 
b.
Menghapuskan atau mengurangkan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang, dalam hal sanksi tersebut disebabkan karena kekhilapan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
(3)
Tata cara penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan atau pengurangan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
BAB X
KEBERATAN DAN BANDING
 

Pasal 19

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atas:
 
a.
SKPD;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKBT;
 
d.
SKPDLB;
 
e.
SKPDN.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Gubernur Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, sudah harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dan pelaksanaan penagihan pajak.
 
 
 
 
 

Pajak 22

Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
 
 
 
 
 
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 23

(1)
Atas kelebihan pembayaran PBB-KB, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur Kepala Daerah atau pejabat secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
 
a.
Nama dan alamat wajib pajak;
 
b.
Masa pajak;
 
c.
Besarnya kelebihan pembayaran pajak;
 
d.
Alasan yang jelas.
(2)
Gubernur Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran PBB-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengambil keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur Kepala Daerah tidak mengambil suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan, sejak diterbitkannya SKPDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua bulan), Gubernur Kepala Daerah Memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Gubernur Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
BAB XII
PEMBAGIAN HASIL DAN PENERIMAAN PAJAK BAHAN BAK.AR KENDARAAN BERMOTOR
 

Pasal 24

(1)
Hasil penerimaan PBB-KB ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Untuk Daerah Tingkat I sebesar 10% (sepuluh persen);
 
b.
Untuk Daerah Tingkat II sebesar 90% (sembilan puluh persen).
(2)
Bagian penerimaan Daerah Tingkat II, sebesar 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibagikan Kepada Daerah Tingkat II dengan pembagian sebagai berikut:
 
a.
50% (lima puluh persen) berdasarkan panjang jalan yang dibiayai dari APBD tingkat II;
 
b.
50% (lima puluh persen) dibagi rata untuk seluruh Daerah Tingkat II.
 
 
 
 
 
BAB XIII
KADALUARSA
 

Pasal 25

(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang sejak saat terutang pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dalam peraturan daerah ini.
(2)
Kadaluarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran, Surat paksa; atau
 
b.
Ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
 
BAB XIV
PENGAWASAN
 

Pasal 26

Pengawasan atas Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 27

(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
 
 
 
 
 

Pasal 28

Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.
 
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 29

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan dan meneliti keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruang atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan;
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 30

Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 31

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banda Aceh.
pada tanggal 21 September 1998
GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA ACEH
ttd.
PROF. DR. SYAMSUDDIN MAHMUD

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH
Ketua
TEUKUJOHAN

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 2 Seri A Nomor 2
Tanggal 2 Januari 1999
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH
 
TENTANG
 
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
  
I.UMUM
 
Dalam rangka mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pengaturannya perlu lebih ditingkatkan lagi.
 
Sejalan dengan meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta usaha peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah, diperlukan penyediaan sumber-sumber PAD yang hasilnya semakin meningkat pula.
 
Upaya peningkatan penyediaan dana dari sumber-sumber tersebut antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutannya serta penyederhanaan, penyempurnaan dan penambahan jenis pajak melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah-langkah ini diharapkan akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemungutan pajak daerah serta meningkatkan mutu dan jenis pelayanan kepada masyarakat, sehingga wajib pajak dapat dengan mudah memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
 
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah yang potensial bagi Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dalam pelaksanaannya diupayakan langkah-langkah guna meningkatkan penerimaannya di masa mendatang dengan tetap memegang teguh prinsip keadilan.
 
Dalam rangka memenuhi sumber-sumber pembiayaan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan sebagai salah satu jenis Pajak Daerah Tk.I berdasarkan Undang­ undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembaharuan sistem perpajakan dimaksud dilaksanakan melalui penyederhanaan struktur pajak yang meliputi jenis keseragaman nama pajak, pola tarif dan tatacara pembayaran.
 
Sejalan dengan ha! tersebut pengaturan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan sehingga sistem pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan bermotor akan lebih berdaya guna serta terwujudnya peningkatan pelayanan masyarakat serta Pendapatan Daerah.
  
II.PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1 s.d. 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Besarnya PBB-KB adalah 5% x harga jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Masa Pajak ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9 dan 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Jika mendapat kesulitan dapat meminta bantuan petugas Dinas Pendapatan Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 12 s.d 31
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.