Perda Kota Yogyakarta Nomor: 6 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
NOMOR 6 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA
dan
WALIKOTA YOGYAKARTA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2.
Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pasar.
3.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
4.
Pasar Tradisional yang selanjutnya disebut Pasar adalah lahan dengan batas-batas tertentu yang ditetapkan oleh Walikota dengan atau tanpa bangunan yang dipergunakan untuk tempat berjual beli barang dan/atau jasa yang meliputi kios, los dan pelataran.
5.
Pelayanan Pasar adalah Pengelolaan pasar yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk Pengelolaan Pasar.
6.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
7.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
8.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
9.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
10.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
11.
Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
12.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13.
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
14.
Daerah adalah Kota Yogyakarta.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi atas pelayanan pasar.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi jenis pelayanan dan penyediaan fasilitas pasar:
 
a.
kios;
 
b.
los; dan
 
c.
pelataran.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan pihak Swasta.
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan dan penyediaan fasilitas pasar.
 
 
 
 

Pasal 5

Wajib Retribusi merupakan orang atau badan yang mendapatkan fasilitas pelayanan pasar serta diwajibkan membayar Retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 7

(1)
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa didasarkan pada jenis penyediaan fasilitas dan jenis pelayanan penggunaan kios, los dan pelataran dihitung berdasarkan kelas pasar, jam buka, nilai strategis, luas, dan golongan jenis dagangan.
(2)
Kelas Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kelengkapan penyediaan fasilitas pasar.
(3)
Jam buka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jam aktivitas jual beli pada kios atau los atau pelataran yang terbagi dalam 3 (tiga) macam jam buka, meliputi:
 
a.
paling lama 12 (dua belas) jam;
 
b.
lebih dari 12 (dua belas) jam sampai dengan 18 (delapan belas) jam; dan
 
c.
lebih dari 18 (delapan belas) jam sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam.
(4)
Nilai strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang diberikan untuk lokasi kios atau los atau pelataran.
(5)
Luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam ukuran m2 (meter persegi).
(6)
Golongan jenis dagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan:
 
a.
golongan A;
 
b.
golongan B;
 
c.
golongan C; dan
 
d.
golongan D.
(7)
Golongan A sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, meliputi:
 
a.
barang berupa logam mulia, batu mulia, permata, tekstil dan kendaraan bermotor; dan
 
b.
jasa berupa penukaran uang, kesehatan dan perbankan.
(8)
Golongan B sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, meliputi:
 
a.
barang berupa pakaian/sandang, kerajinan, souvenir dan asesorisnya, kelontong, barang pecah-belah, elektronik baru, obat-obatan, kosmetik, bahan kimia, bahan bangunan, daging, ikan basah dan ikan asin, onderdil kendaraan dan aksesorinya; dan
 
b.
jasa berupa wartel, titipan kilat, salon, kemasan, agen tiket/travel, koperasi, penitipan barang, penggilingan, pemotongan unggas dan jasa timbang.
(9)
Golongan C sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, meliputi:
 
a.
barang berupa beras, palawija, terigu, gula, telur, minyak goreng, susu, garam, rempah-rempah, berbagai jenis makanan, minuman, buah-buahan, sayur mayur, jajanan, bahan jamu tradisional/craken, kembang, daun, unggas hidup, tanaman hias, ikan hias, hewan peliharaan dan asesorisnya, makanan hewan, sangkar dan asesorisnya, obat-obatan hewan, pupuk tanaman, obat tanaman, pot tanaman, media tanaman, akuarium dan asesorisnya, arang, alat pertukangan, alat pertanian, kerajinan anyam-anyaman dan sepeda; dan
 
b.
jasa berupa penjahit, tukang cukur dan sablon.
(10)
Golongan D sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d, meliputi:
 
a.
barang berupa rombengan, rongsokan dan kertas bekas; dan
 
b.
jasa berupa sol sepatu dan jasa patri.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif ditetapkan berdasarkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan Pasar.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal.
(3)
Penetapan tarif retribusi dilakukan untuk menutup sebagian biaya pelayanan Pasar.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 9

(1)
Retribusi pasar dihitung setiap meter persegi (m²) untuk penggunaan kios, los dan pelataran, berdasarkan kelas pasar, golongan jenis dagangan, nilai strategis dalam sehari, ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
untuk jam buka paling lama 12 (dua belas) jam dikenakan 100% (seratus persen) dari tarif retribusi;
 
b.
untuk jam buka diatas 12 (dua belas) jam dan paling lama 18 (delapan belas) jam dikenakan 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif retribusi;
 
c.
untuk jam buka diatas 18 (delapan belas) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam dikenakan 200% (dua ratus persen) dari tarif retribusi;
 
d.
pada lahan penampungan dikenakan 50% (lima puluh persen) dari tarif retribusi sesuai jam buka;
 
e.
pada lahan yang dibangun atas biaya sendiri dikenakan retribusi 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif retribusi sesuai jam buka untuk 1 (satu) tahun pertama, untuk tahun selanjutnya dikenakan tarif retribusi secara penuh.
(2)
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

Wilayah pemungutan Retribusi berada di Daerah.
 
 
 
 
BAB VIII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 11

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(3)
Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Retribusi diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tempat Pembayaran dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran

Paragraf Kesatu
Tempat Pembayaran
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan di kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk Walikota.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukkan tempat pembayaran Retribusi diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
Paragraf Kedua
Tata Cara Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
 

Pasal 14

(1)
Wajib Retribusi membayar Retribusi terutang secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran yang sah.
(3)
Pejabat yang ditunjuk mencatat setiap pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada buku penerimaan.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberi izin kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur Retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara angsuran Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberi izin kepada Wajib Retribusi untuk menunda pembayaran Retribusi sampai batas waktu yang ditentukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penundaan pembayaran Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Keberatan
 

Pasal 17

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan dan/atau pengembalian kelebihan bayar kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kehendak atau kekuasaannya.
(4)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
(5)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Walikota atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan diberi keputusan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
Keputusan Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Walikota atau pejabat yang ditunjuk tidak memberi keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
BAB IX
MASA RETRIBUSI
 

Pasal 20

Masa Retribusi ditetapkan selama 1 (satu) bulan.
 
 
 
 
BAB X
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN/ATAU PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 21

(1)
Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan Retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan Retribusi diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB XI
PEMANFAATAN RETRIBUSI
 

Pasal 22

(1)
Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan Pasar.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dari penerimaan Retribusi diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 23

(1)
Pembayaran Retribusi yang tidak tepat pada waktunya atau kurang bayar beserta bunga ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran.
(3)
Pengeluaran surat teguran sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah 1 (satu) hari kerja sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran, wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(5)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah yang berwenang di bidang pengelolaan Pasar.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan termasuk bentuk dan isi STRD serta penerbitan surat teguran diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB XIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 24

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB XIV
PEMERIKSAAN RETRIBUSI
 

Pasal 26

(1)
Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan mengenai Retribusi.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 27

(1)
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB XVI
PENINJAUAN TARIF
 

Pasal 28

(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB XVII
PENYIDIKAN
 

Pasal 29

(1)
Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 30

(1)
Wajib Retribusi yang tidak membayar Retribusi secara lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Pengenaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewajiban Wajib Retribusi untuk membayar retribusinya.
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 31

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 1 angka 19, Pasal 2 huruf f, Pasal 41, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf f, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 ayat (1), ayat (2) huruf a dan huruf f, ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), Pasal 46, Pasal 74 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 32

Peraturan Daerah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta.
 
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 1 Agustus 2018
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd.
HARYADI SUYUTI

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 1 Agustus 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd.
TITIK SULASTRI

LEMBARAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 6
 

PENJELASAN

 
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
NOMOR 6 TAHUN 2018

TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
 
 
I.
UMUM
 
Pasar merupakan perwujudan kegiatan ekonomi yang telah melembaga sejak lama, dan juga merupakan tempat bertemunya berbagai kepentingan, konsumen dan produsen. Dari segi kepentingan konsumen, Pasar menjadi penyedia barang keperluan sehari-hari yang murah dan mudah untuk memperolehnya, sedangkan bagi produsen digunakan sebagai sarana untuk menawarkan barang-barang yang dihasilkannya. Dengan adanya Pasar maka dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat setempat, dimana dengan hadirnya Pasar akan memperlancar arus penyalur barang dagangan yang pada umumnya dihasilkan oleh masyarakat setempat.

Timbulnya keinginan masyarakat untuk berbelanja berdasarkan tradisi masyarakat sehingga timbullah beberapa Pasar Tradisional yang pada umumnya dikelola pedagang kecil dan menengah. Pertumbuhan ekonomi yang merupakan ujung tombak perekonomian nasional perlu ditingkatkan antara lain melalui terbentuknya Pasar Tradisional yang dapat memenuhi permintaan masyarakat yang usahanya dikelola secara maju/modern. Melalui Pasar dapat bertemu pihak penjual dan pihak pembeli untuk melaksanakan transaksi, dimana proses jual beli terbentuk.

Menyadari pertumbuhan ekonomi yang merupakan ujung tombak perekonomian nasional melalui terbentuknya Pasar Tradisional yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, dan Pasar merupakan tempat bertemunya pihak penjual dan pihak pembeli untuk melaksanakan transaksi, dimana proses jual beli terbentuk, Pemerintah Kota Yogyakarta menyelenggarakan Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, yang didalamnya terdapat tempat usaha berupa kios, los dan pelataran.

Mengingat peranannya yang sangat strategis, selain akan menciptakan lapangan kerja yang luas juga akan dapat menumbuhkan dunia usaha dan kewiraswastaan baru dalam jumlah banyak sehingga kelompok ini mempunyai keterkaitan yang luas dengan sektor produksi dan jasa lainnya, maka Pasar Tradisional dapat menumbuhkan tata perdagangan yang lebih mantap, lancar, efisien, efektif dan berkelanjutan dalam satu mata rantai perdagangan nasional yang kokoh.

Kewenangan penyelenggaraan Pasar Tradisional tersebut merupakan kewenangan pangkal yang ditetapkan pada Undang-undang nomor 12 Tahun 1950 tentang pembentukan-pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Barat, Djawa Tengah dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta dan merupakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Penyelenggaraan dan pengelolaan Pasar tersebut untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum.

Atas jasa penyelenggaraan penataan dan pengelolaan Pasar tersebut layak dikenakan Retribusi yang tidak bertentangan dengan kebijakan Nasional mengenai penyelenggaraanya.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
Pasal 3
Cukup Jelas.
Pasal 4
Cukup Jelas.
Pasal 5
Cukup Jelas.
Pasal 6
Cukup Jelas.
Pasal 7
Cukup Jelas.
Pasal 8
Cukup Jelas.
Pasal 9
Cukup Jelas.
Pasal 10
Cukup Jelas.
Pasal 11
Cukup Jelas.
Pasal 12
Cukup Jelas.
Pasal 13
Cukup Jelas.
Pasal 14
Cukup Jelas.
Pasal 15
Cukup Jelas.
Pasal 16
Cukup Jelas.
Pasal 17
Cukup Jelas.
Pasal 18
Cukup Jelas.
Pasal 19
Cukup Jelas.
Pasal 20
Cukup Jelas.
Pasal 21
Cukup Jelas.
Pasal 22
Cukup Jelas.
Pasal 23
Cukup Jelas.
Pasal 24
Cukup Jelas.
Pasal 25
Cukup Jelas.
Pasal 26
Cukup Jelas.
Pasal 27
Cukup Jelas.
Pasal 28
Cukup Jelas.
Pasal 29
Cukup Jelas.
Pasal 30
Cukup Jelas.
Pasal 31
Cukup Jelas.
Pasal 32
Cukup Jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.