Perda Kota Yogyakarta Nomor: 6 Tahun 1983
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
NOMOR 6 TAHUN 1983 (6/1983) TENTANG
RETRIBUSI PEMAKAIAN KANDANG HEWAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
Bahwa hewan-hewan ternak yang akan dipotong maupun akan dijual perlu diistirahatkan dan untuk itu diperlukan kandang sebagai penampungan sementara;
| |
|
b.
|
Bahwa Pemerintah Daerah perlu memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini kepada para pedagang ternak/jagal yang akan mempergunakan tempat penampungan tersebut;
| |
|
c.
|
Bahwa untuk pemeliharaan tempat penampungan/kandang hewan tersebut kepada para pedagang ternak/jagal perlu dipungut biaya retribusi;
| |
|
d.
|
Bahwa retribusi pemakaian kandang ternak yang diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Tahun 1972 dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 13 tahun 1975 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan oleh karena itu perlu diubah dan diganti;
| |
|
e.
|
Bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta tentang Retribusi Pemakaian Kandang Hewan.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
| |
|
2.
|
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana sejak itu telah diubah;
| |
|
3.
|
Undang-undang Nomor 12/Drt/Tahun 1957 jo Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 1969;
| |
|
4.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967;
| |
|
5.
|
Peraturan pemerintah Nomor 15 tahun 1977;
| |
|
6.
|
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1/K/DPRD/1979.Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KANDANG HEWAN:
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
| ||
|
a.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
| |
|
b.
|
Walikotamadya adalah Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Yogyakarta.
| |
|
c.
|
Dinas Peternakan adalah Dinas Peternakan Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
| |
|
d.
|
Kandang Hewan adalah Kandang Hewan Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
| |
|
e.
|
Hewan adalah hewan ternak antara lain sapi kerbau kuda babi.
| |
|
| ||
|
BAB II
PENYEDIAAN KANDANG HEWAN DAN RETRIBUSI Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Untuk menampung hewan yang akan dipotong/dijual Pemerintah Daerah menyediakan kandang hewan di tempat-tempat yang telah ditentukan.
| |
|
(2)
|
Pemilik/pedagang hewan dapat menggunakan kandang hewan yang disewakan Pemerintah Daerah sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini dikenakan retribusi.
| |
|
(3)
|
Retribusi pemakaian kandang hewan yang dipergunakan sebagai tempat penampungan hewan-hewan yang akan dipotong/dijual:
| |
|
|
a.
|
Untuk sapi/kerbau/kuda Rp. 100- (seratus rupiah) per ekor untuk pemakaian kurang dari 12 (dua belas) jam;
|
|
|
b.
|
Untuk sapi/kerbau/kuda Rp. 200- (duaratus rupiah) per ekor untuk pemakaian 12 (dua belas) jam sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam;
|
|
|
c.
|
Untuk babi Rp. 200- (duaratus rupiah) per ekor untuk pemakaian sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam.
|
|
(4)
|
Hasil pendapat retribusi tersebut dimaksud ayat (2) dan (3) pasal ini disetor ke kantor Kas Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
| ||
|
BAB III
PELAKSANAAN Pasal 3 | ||
|
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditugaskan kepada Kepala Dinas Peternakan.
| ||
|
| ||
|
BAB IV
SANKSI Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Pelanggaran ketentuan tersebut pasal 2 Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman setinggi-tingginya 3 (tiga) bulan atau denda sebesar-besarnya Rp. 1.000- (seribu rupiah).
| |
|
(2)
|
Tindak pidana tersebut ayat (1) Pasal ini adalah tindak pidana pelanggaran.
| |
|
(3)
|
Pengusutan atas pelanggaran tersebut ayat (1) Pasal ini ditugaskan kepada Kepala Dinas Peternakan.
| |
|
| ||
|
PENUTUP
Pasal 5 | ||
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kotamadya Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1972 dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 13 Tahun 1975 dinyatakan tidak berlaku lagi.
| ||
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Yogyakarta 16 Maret 1983.
| ||
|
| ||
|
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAMADYA DAERAH
TINGKAT II YOGYAKARTA, PRODJOWIJONO | ||
|
| ||
|
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH
TINGKAT II YOGYAKARTA ttd. SOEGIARTO | ||
|
| ||
|
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 6 Tanggal 20 September 1983 Seri B. | ||
PENJELASANPERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG
RETRIBUSI PEMAKAIAN KANDANG HEWAN | ||
|
|
|
|
|
UMUM:
| ||
|
Bahwa ketentuan yang mengatur retribusi pemakaian kandang hewan milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1972 dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 13 Tahun 1975 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan oleh karena itu perlu diganti.
Kandang hewan tersebut merupakan tempat pelayanan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta kepada masyarakat yang akan menggunakannya sebagai tempat penampungan hewan yang akan dipotong maupun dijual. | ||
|
|
|
|
|
PASAL DEMI PASAL:
| ||
|
Pasal 1a
Cukup jelas.
Pasal 1b
Cukup jelas.
Pasal 1c
Kandang hewan milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta pada dewasa ini ialah di Bangun dan di dalam lingkungan Pasar Hewan Kuncen.
Pasal 2
ayat (1)
Semua risiko atas ternak yang ditampung dalam kandang hewan ditanggung oleh pemilik ternak.
ayat (2)
Cukup jelas.
ayat (3)
Cukup jelas.
ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 3
Apabila dipandang perlu Dinas Peternakan tidak dapat mengelola sendiri pengelolaan kandang hewan tersebut dapat diserahkan kepada pihak Swasta dengan sistim kontrak atas persetujuan Walikotamadya.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.