Perda Kota Yogyakarta Nomor: 5 Tahun 1990
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DASAR PADA PUSKESMAS, PUSKESMAS PEMBANTU, PUSKESMAS KELILING, DAN PUSKESMAS DENGAN TEMPAT PERAWATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dengan berlakunya Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 684a/MEN.KES/SKB/IX/1987 dan 87/TAHUN/1987 tentang Pedoman Pelaksanaan Pungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1978 tentang Biaya Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1983 tentang Perubahan Pertama Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1978 perlu ditinjau kembali;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat perlu menyediakan Unit Instalasi Kesehatan di luar Rumah Sakit Umum Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Yogyakarta yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan pada PUSKESMAS dengan Tempat Perawatan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar Pada PUSKESMAS. PUSKESMAS PEMBANTU dan PUSKESMAS dengan Tempat Perawatan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentulan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah jo Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1969.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1966 tentang Kesehatan jiwa.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam bidang Kesehatan kepada daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 68/MEN.KES/SKB/III/1978 dan Nomor: 32 Tahun 1978 tentang Pelayanan Kesehatan Veteran Republik Indonesia.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 684a/MEN.KES/SKB/IX/1987 dan 87/TAHUN/1987 tentang Pedoman Pelaksanaan Pungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 66/MEN.KES/SK/II/1987 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 0159/Yan.Med/Keu/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1959 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Daerah Swatantra Tingkat II Yogyakarta.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DASAR PADA PUSKESMAS, PUSKESMAS PEMBANTU, PUSKESMAS KELILING DAN PUSKESMAS DENGAN TEMPAT PERAWATAN.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Kepala Daerah ialah Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Yogyakarta;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
PUSKESMAS adalah Pusat Kesehatan Masyarakat di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
f.
|
PUSKESMAS PEMBANTU, PUSKESMAS KELILING adalah merupakan bagian dari PUSKESMAS di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
g.
|
PUSKESMAS dengan Tempat Perawatan adalah PUSKESMAS yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan menyediakan fasilitas tempat perawatan kepada pasien umum dan pasien Persalinan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
h.
|
Kepala PUSKESMAS ialah Kepala PUSKESMAS di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
i.
|
Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan dalam bentuk rawat jalan atau rawat inap kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh PUSKESMAS PUSKESMAS PEMBANTU, PUSKESMAS KELILING DAN PUSKESMAS dengan Tempat Perawatan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
j.
|
Rawat Jalan adalah pelayanan terhadap orang yang masuk PUSKESMAS untuk keperluan observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
k.
|
Rawat inap adalah pelayanan terhadap orang yang dirawat tinggal di PUSKESMAS dan menempati tempat tidur untuk keperluan observasi, perawatan, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik, dan atau pelayanan kesehatan lainnya;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
l.
|
Retribusi Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS adalah biaya yang dipungut oleh Pemerintah Daerah atas jasa pelayanan obat-obatan dan atau pemeriksaan laboratorium dan\ medik pada Rawat Jalan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
m.
|
Biaya adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan kepada pasien yang dirawat inap pada PUSKESMAS dengan perawatan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
n.
|
Penderita tidak mampu adalah penderita yang nyata-nyata sekali tidak dapat membayar biaya pelayanan kesehatan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
PELAYANAN KESEHATAN Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Jenis pelayanan kesehatan pada PUSKESMAS, PUSKESMAS PEMBANTU, PUSKESMAS KELILING dan PUSKESMAS dengan Tempat Perawatan yang dikenakan retribusi meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Rawat jalan, pemeriksaan kesehatan/Keur dokter;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Tindakan medik dan terapi yaitu tindakan pembedahan, tindakan pengobatan menggunakan alat, dan tindakan diagnostik lainnya;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Rawat inap;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
Laboratorium.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DASAR DAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DENGAN TEMPAT PERAWATAN Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar dipungut retribusi sebesar Rp300,- (tiga ratus rupiah) per penderita untuk setiap kali kunjungan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pada PUSKESMAS, PUSKESMAS PEMBANTU, dan PUSKESMAS KELILING selain pungutan pelayanan kesehatan sebesar Rp300,- (tiga ratus rupiah) untuk setiap kali kunjungan tidak diperbolehkan adanya pungutan lain.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pemeriksaan kesehatan bagi calon Jemaah Haji diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan pada PUSKESMAS dengan tempat perawatan untuk Tarif Rawat Jalan dipungut retribusi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemeriksaan Penunjang Diagnostik, tindakan medik dan therapi apabila ada, biayanya dibayar terpisah sesuai dengan Tarif yang ditetapkan untuk jenis pemeriksaan/tindakan tersebut.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tarif pasien ruang gawat darurat dikenakan sebesar 2 kali Tarif rawat jalan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan pada PUSKESMAS dengan tempat perawatan untuk Tarif rawat inap sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
-
|
Perawatan sehari sebesar Rp1.600,- (seribu enam ratus rupiah);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
-
|
Biaya akomodasi satu hari sebesar Rp500,- (lima ratus rupiah).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Biaya pelayanan dan perawatan persalinan normal pada PUSKESMAS dengan Tempat perawatan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
-
|
Oleh Dokter sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
-
|
Oleh Bidan sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Biaya perawatan bayi pada PUSKESMAS dengan tempat perawatan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
-
|
Normal sebesar Rp250,- per hari/bayi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
-
|
Prematur sebesar Rp750,- per hari/bayi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan medik dan therapi serta pemakaian mobil ambulans apabila ada maka biayanya dibayar terpisah dari biaya akomodasi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Tarif pemeriksaan penunjang diagnostik sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Permintaan pemeriksaan cite dikenakan tambahan biaya sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari Tarif pemeriksaan yang sejenis.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Tarif tindakan medik dan therapi terencana sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Tarif tindakan medik dan therapi tidak terencana (Akut/Cite) dari ruang gawat darurat atau di ruang rawat inap di dalam tempat perawatan dikenakan tambahan biaya sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari Tarif tindakan medik dan therapi yang sejenis.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tarif tindakan medik dan therapi dengan komplikasi dikenakan tambahan biaya sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari Tarif tindakan medik dan therapi yang sejenis.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
RETRIBUSI PELAYANAN MOBIL AMBULANCE DAN MOBIL JENAZAH Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pemakaian Mobil Ambulance:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
-
|
Pemakaian dalam kota Rp7.500,-
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
-
|
Untuk pemakaian ke luar kota Rp7.500,-
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
ditambah 600,- per kilo meter, apabila jarak yang ditempuh lebih dari 60 km ditambah ongkos servis Rp10.000,-.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemakaian Mobil Jenazah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
-
|
Pemakaian dalam kota Rp10.000,-
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
-
|
Untuk pemakaian ke luar kota Rp10.000,-
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
ditambah Rp600,- per kilo meter, apabila jarak yang ditempuh lebih dari 60 km ditambah ongkos servis Rp10.000,-.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
HASIL PENDAPATAN DAN PENGELOLAAN Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Hasil pendapatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah ini ditentukan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
75% (tujuh puluh lima per seratus) disetorkan kepada Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Pemegang Kas Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
25% (dua puluh lima per seratus) potongan langsung atas penyetoran bruto oleh Unit Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar setempat, untuk keperluan pembiayaan kegiatan operasional PUSKESMAS.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Hasil pendapatan pelayanan kesehatan dasar sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) potongan langsung sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf b digunakan untuk:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Belanja perlengkapan pertolongan gawat darurat;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Rapat-rapat kerja;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Penyuluhan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
Pembinaan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
Biaya transport kegiatan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Setiap 3 (tiga) bulan sekali Kepala PUSKESMAS wajib melaporkan penggunaan uang tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah ini kepada Kepala Daerah melalui Kepala Dinas Kesehatan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 12 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Seluruh hasil pendapatan PUSKESMAS dengan Tempat Perawatan sebagaimana dimaksud Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 Peraturan Daerah ini disetorkan kepada Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Pemegang Kas Daerah melalui Bendaharawan Khusus Dinas Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Untuk biaya operasional PUSKESMAS dengan Tempat Perawatan tersebut diberikan 85% (delapan puluh lima persen) dari pendapatan yang diterimanya dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 13 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Hasil pendapatan PUSKESMAS dengan Tempat Perawatan sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah ini digunakan untuk keperluan pembiayaan kegiatan operasional meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Belanja perlengkapan medis, bahan, dan alat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Biaya perawatan pasien;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Jasa pelaksana;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Belanja kebutuhan non medis.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Setiap bulan sekali penanggung jawab PUSKESMAS dengan Tempat Perawatan wajib melapor penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini kepada Kepala Daerah melalui Kepala Dinas Kesehatan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 14 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Untuk penerimaan retribusi pelayanan kesehatan dasar pada PUSKESMAS, PUSKESMAS PEMBANTU, PUSKESMAS KELILING dan retribusi pelayanan kesehatan pada PUSKESMAS dengan Tempat Perawatan perlu ditunjuk Bendaharawan Khusus Penerima serta atasan langsung Bendaharawan atas usul Kepala Instansi yang bersangkutan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Atasan langsung Bendaharawan Khusus diwajibkan melakukan pengawasan/pemeriksaan secara periodik atas pengurusan Kas Bendaharawan dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan Kas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pelaksana pengawasan/pemeriksaan atas penerimaan-penerimaan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Daerah ini, dilakukan oleh Inspektorat Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta dan aparat fungsional lainnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 15 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bendaharawan wajib mengirimkan laporan setoran dan surat pertanggungjawaban (SPJ) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
PEMBERIAN KERINGANAN/PELAYANAN CUMA-CUMA Pasal 16 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Kepada penderita yang kurang mampu dapat diberikan keringanan dalam pelayanan kesehatan di PUSKESMAS, PUSKESMAS PEMBANTU, PUSKESMAS KELILING, dan PUSKESMAS dengan Tempat Perawatan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Diberikan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma di PUSKESMAS, PUSKESMAS PEMBANTU, PUSKESMAS KELILING, dan PUSKESMAS dengan Tempat Perawatan kepada:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Para peserta Keluarga Berencana baru dalam upaya mendapatkan kontrasepsi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Penderita akibat sampingan pemakaian alat kontrasepsi dengan keterangan dokter;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Peserta Keluarga Berencana ulang yang datang ke klinik guna mendapatkan pelayanan diwajibkan membawa Kartu Akseptor;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Penderita yang dirujuk oleh Guru Taman Kanak-kanak dan Guru Sekolah Dasar dalam rangka Usaha Kesehatan Sekolah atau Usaha Kesehatan Gigi di Wilayah Kecamatan masing-masing;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Perintis Kemerdekaan dengan bukti Kartu Tanda Anggota;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
Penderita yang tidak mampu dan atau penderita yang dirujuk oleh Pas Pelayanan Terpadu (POSYANDU) dengan membawa Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan yang bersangkutan dan berlaku untuk masa 3 (tiga) bulan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
Penderita penyakit menular yang pengobatannya termasuk dalam program proyek pengembangan pemberantasan penyakit menular;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
Penderita kehakiman yang dirawat karena suatu kasus tertangkap Polisi yang dapat menunjukkan surat-surat keterangan resmi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 17 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Anggota Veteran Republik Indonesia dan keluarganya diberikan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma yang dilaksanakan oleh PUSKESMAS, PUSKESMAS PEMBANTU, PUSKESMAS KELILING termasuk pelayanan kesehatan pada PUSKESMAS dengan Tempat Perawatan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Anggota Veteran Republik Indonesia yang mendapatkan pelayanan kesehatan dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah mereka yang tidak berdinas di dalam ABRI, bukan Pegawai Negeri, bukan Pensiunan: ABRI dan bukan warga Pensiunan Pegawai Negeri.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Guna ketertiban penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada anggota Veteran Republik Indonesia diberikan Kartu Pelayanan Kesehatan Veteran Republik Indonesia yang apabila datang ke tempat pelayanan kesehatan untuk berobat harus dibawa.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1978 tentang biaya Pelayanan Kesehatan den Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1983 tentang Perubahan Pertama Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1978 dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 19 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang yang mengatur pelaksanaannya akan diatur kemudian oleh Kepala Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 20 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini ke dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Yogyakarta, 3 Oktober 1991
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA ttd. (RUSMADI) WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA ttd. (DJATMIKANTO D.) Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 3 Seri B Tanggal 1 Juni 1991 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENJELASANPERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
NOMOR 5 TAHUN 1990
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DASAR PADA PUSKESMAS, PUSKESMAS PEMBANTU, PUSKESMAS KELILING DAN PUSKESMAS DENGAN TEMPAT PERAWATAN
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| I. |
PENJELASAN UMUM
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia: 684a/MEN.KES/SKB/IX/1987 dan 87/TAHUN/1987 tentang Pedoman Pelaksanaan Pungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar, materi Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1978 tentang Biaya Pelayanan Kesehatan yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1983 tentang Perubahan Pertama Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1978, perlu disesuaikan.
Dalam rangka meningkatkan dan memperluas jangkauan pelayanan kesehatan pada masyarakat perlu menyediakan Unit Instalasi Kesehatan di luar Rumah Sakit Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan pada PUSKESMAS dengan Tempat Perawatan, dan materinya berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 66/MENKES/SK/II/1987 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah.
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada PUSKESMAS, PUSKESMAS PEMBANTU, PUSKESMAS KELILING dan PUSKESMAS dengan Tempat Perawatan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| II. |
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 1 s.d. Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6 dan Pasal 7
Yang dimaksud sederhana, sedang, kecil adalah sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 66/MENKES/SK/II/1987 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah.
Pasal 8
Tarif tambahan per kilometer diperhitungkan dari Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta sampai tempat terjauh yang dituju.
Pasal 9 dan Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Yang dimaksud 3 (tiga) bulan adalah dihitung dari awal tahun anggaran dan dikelompokkan per triwulan, jadi laporan triwulan I (pertama) harus dilaporkan pada Minggu I triwulan berikutnya, begitu pula selanjutnya.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Dinas Kesehatan.
Pasal 13
Ayat (1)
huruf a
Yang dimaksud belanja perlengkapan medis, bahan dan alat adalah neagensia, lisol, alkohol, yodium, kapas.
huruf b
Yang dimaksud biaya perawatan pasien adalah makan dan minum.
huruf c
Yang dimaksud jasa pelaksana adalah jasa pelaksana untuk dokter, bidan, laboratorium, pembantu bidan, administrasi.
huruf d
Yang dimaksud belanja kebutuhan non medis adalah sprei, korden, sulak, keset, kasur.
Ayat (2)
Yang dimaksud penanggung jawab PUSKESMAS dengan Tempat Perawatan adalah Kepala PUSKESMAS yang bersangkutan.
Pasal 14 dan Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Pemberian keringanan yang dimaksud adalah:
Ayat (2)
huruf a
Cukup jelas.
huruf b
Untuk peserta Keluarga Berencana yang datang ke Klinik karena hal lain di luar akibat sampingan kontrasepsi yang digunakan, dianggap sebagai penderita dan diperlakukan sama dengan pengunjung biasa (membayar).
huruf c
Cukup jelas.
huruf d
Dengan diwajibkan membawa Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Guru Taman Kanak-Kanak dan Guru Sekolah Dasar/Kepala Sekolah yang bersangkutan.
huruf e
Cukup jelas.
huruf f
Yang dimaksud penderita yang dirujuk oleh POSYANDU adalah balita gizi buruk.
huruf g
Cukup jelas.
huruf h
Surat Keterangan Resmi adalah dari Kepolisian/yang berwajib.
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud keluarga adalah:
Ayat (3)
Kartu Pelayanan Kesehatan Veteran RI diterbitkan oleh Markas Daerah LVRI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan diketahui oleh Dinas Kesehatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 18 s.d. Pasal 20
Cukup jelas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.