Perda Kota Yogyakarta Nomor: 46 Tahun 2000
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
NOMOR 46 TAHUN 2000 TENTANG
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
bahwa untuk mengatur retribusi pengujian kendaraan bermotor berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
| |||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan jo Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985;
| |||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
| |||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
| |||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan;
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi;
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah;
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
| |||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta;
| |||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992 tentang Yogyakarta Berhati Nyaman;
| |||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor;
| |||
|
|
|
|
|
|
Memperhatikan | ||||
|
1.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
| |||
|
2.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serta Komponen-komponennya;
| |||
|
3.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
| |||
|
4.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 81 Tahun 1993 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
| |||
|
5.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
| |||
|
6.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
| |||
|
7.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
a.
|
Daerah adalah Daerah Kota Yogyakarta;
| |||
|
b.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Yogyakarta;
| |||
|
c.
|
Walikota ialah Walikota Yogyakarta;
| |||
|
d.
|
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta;
| |||
|
e.
|
Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan wajib uji, dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan;
| |||
|
f.
|
Pengujian berkala kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan wajib uji;
| |||
|
g.
|
Kendaraan wajib uji adalah setiap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan umum yang dioperasikan di jalan;
| |||
|
h.
|
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, lembaga, dana pensiun, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
| |||
|
i.
|
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pengujian berkala kendaraan bermotor;
| |||
|
j.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan
| |||
|
k.
|
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu;
| |||
|
l.
|
Pejabat ialah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| |||
|
m.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
| |||
|
n.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
| |||
|
o.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
| |||
|
p.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2 | ||||
|
Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut retribusi atas setiap pelaksanaan dan atau pemberian pelayanan di bidang pengujian kendaraan bermotor.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
Objek Retribusi adalah setiap pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor, yang meliputi:
| ||||
|
a.
|
Pengujian kendaraan bermotor;
| |||
|
b.
|
Buku Uji;
| |||
|
c.
|
Tanda Uji;
| |||
|
d.
|
Tanda samping;
| |||
|
e.
|
Segel bosch pump;
| |||
|
f.
|
Numpang uji;
| |||
|
g.
|
Mutasi uji;
| |||
|
h.
|
Pengujian dan registrasi perubahan;
| |||
| i. | Penggantian buku uji; | |||
|
j.
|
Penggantian tanda uji;
| |||
|
k.
|
Penggantian segel.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
Subjek Retribusi adalah pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor di dalam wilayah Daerah, baik berdomisili di dalam maupun di luar wilayah Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5 | ||||
|
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Dasar pengenaan retribusi adalah tingkat penggunaan jasa.
| |||
|
(2)
|
Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dihitung berdasarkan pada faktor jenis kendaraan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
Pasal 7 | ||||
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif didasarkan pada aspek biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dan keadilan
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
BESARAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 8 | ||||
|
Besaran retribusi ditetapkan sebagai berikut:
| ||||
|
a.
|
Pengujian kendaraan bermotor untuk:
| |||
|
|
1)
|
Mobil penumpang umum sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap kendaraan.
| ||
|
|
2)
|
Kereta gandengan dan kereta tempelan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap kendaraan.
| ||
|
|
3)
|
Mobil bus:
| ||
|
|
|
a)
|
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) kurang dari 4.000 kilogram sebesar Rp12.000,- (dua belas ribu rupiah);
| |
|
|
|
b)
|
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) lebih dari 4.000 kilogram sebesar Rp14.000,- (empat belas ribu rupiah).
| |
|
|
4)
|
Mobil barang:
| ||
|
|
|
a)
|
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) kurang dari 4.000 kilogram sebesar Rp12.000,- (dua belas ribu rupiah);
| |
|
|
|
b)
|
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) lebih dari 4.000 kilogram sebesar Rp14.000,- (empat belas ribu rupiah).
| |
|
|
5)
|
Kendaraan Khusus:
| ||
|
|
|
a)
|
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) kurang dari 4.000 kilogram sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
| |
|
|
|
b)
|
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) lebih dari 4.000 kilogram sebesar Rp14.000,- (empat belas ribu rupiah).
| |
|
b.
|
Buku uji sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) setiap kendaraan.
| |||
|
c.
|
Tanda uji sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) setiap kendaraan.
| |||
|
d.
|
Tanda samping baru sebesar Rp4.000,- (empat ribu rupiah) setiap kendaraan.
| |||
|
e.
|
Tanda samping lama/habis uji sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah) setiap kendaraan.
| |||
|
f.
|
Segel bosch pump sebesar Rp1.500,- (seribu lima ratus rupiah) setiap kendaraan.
| |||
|
g.
|
Numpang uji dikenakan biaya sebesar biaya uji berkala menurut jenis kendaraan yang diuji.
| |||
|
h.
|
Mutasi uji keluar/masuk Kota Yogyakarta dikenakan biaya sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) setiap kendaraan.
| |||
|
i.
|
Pengujian dan registrasi perubahan-perubahan kendaraan dikenakan retribusi sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Pengujian perubahan kendaraan dikenakan biaya sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap kendaraan.
| ||
|
|
b.
|
Registrasi perubahan kendaraan dikenakan biaya sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap kendaraan.
| ||
|
j.
|
Penggantian Buku Uji karena hilang atau rusak sebelum habis masa berlakunya dikenakan biaya sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) setiap kendaraan.
| |||
|
k.
|
Penggantian Tanda Uji karena hilang atau rusak sebelum habis masa berlakunya dikenakan biaya sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) setiap kendaraan.
| |||
|
l.
|
Penggantian Segel karena hilang atau rusak sebelum habis masa berlakunya dikenakan biaya sebesar Rp1.500,- (seribu lima ratus rupiah) setiap kendaraan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 9 | ||||
|
Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||
|
Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
| |||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||
|
(2)
|
Kendaraan habis masa uji tidak diuji berkala tepat waktu pada waktunya dikenakan:
| |||
|
|
a.
|
tambahan biaya uji sebesar biaya uji berkala; serta
| ||
|
|
b.
|
biaya tambahan sebesar 2% (dua persen) dari biaya uji untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi Daerah dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD, SKRD Jabatan dan SKRD Tambahan.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi daerah harus disetor ke kas daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang telah ditentukan oleh Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
| |||
|
(2)
|
Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberi kemudahan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur retribusi terutang atau menunda pembayaran retribusi dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |||
|
(3)
|
Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah ini diberikan tanda bukti pembayaran.
| |||
|
(2)
|
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
| |||
|
(3)
|
Bentuk dan isi buku dan tanda bukti pembayaran ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
Penagihan retribusi terutang dilakukan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran retribusi dengan mengeluarkan surat teguran/peringatan.
| |||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah surat teguran/Peringatan Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
| |||
|
(3)
|
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| |||
|
(2)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN
Pasal 18 | ||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
| |||
|
(2)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi yang terutang dalam sanksi tersebut yang disebabkan bukan dari kesalahan Wajib Retribusi.
| |||
|
(3)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar.
| |||
|
(4)
|
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini pengurangan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Retribusi kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
| |||
|
(5)
|
Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pasal ini dikeluarkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima.
| |||
|
(6)
|
Apabila setelah lewat 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pasal ini, Walikota atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan maka permohonan pembetulan, pengurangan, ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan dianggap dikabulkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN
Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan atas SKRD.
| |||
|
(2)
|
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus disampaikan secara tertulis kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SKRD.
| |||
|
(3)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda pembayaran.
| |||
|
(4)
|
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini harus diputuskan Walikota atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan keberatan diterima.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XV
TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pasal 20 | ||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota untuk perhitungan pengembalian retribusi.
| |||
|
(2)
|
Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini atas kelebihan pembayaran retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
| |||
|
(3)
|
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini yang berhak atas kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 21 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal kelebihan pembayaran retribusi yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Daerah ini diterbitkan SKRDLB paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterima permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
| |||
|
(2)
|
Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dikembalikan kepada Wajib Retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
| |||
|
(3)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB, Walikota atau pejabat yang ditunjuk memberi imbalan bunga 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 | ||||
|
(1)
|
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Peraturan Daerah ini dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 23 | ||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana bidang retribusi.
| |||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini tertangguhkan apabila:
| |||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran; atau
| ||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 24 | ||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
| |||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
PENIDIKAN
Pasal 25 | ||||
|
Penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 26 | ||||
|
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Peraturan Daerah ini berwenang:
| ||||
|
a.
|
menerima, mencari mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana;
| |||
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana;
| |||
|
c.
|
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana;
| |||
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
| |||
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
| |||
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
| |||
|
g.
|
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berhalangan dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf c Pasal ini;
| |||
|
h.
|
mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
| |||
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |||
|
j.
|
menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
| |||
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut hukum dapat dipertanggungjawabkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIX
PENGAWASAN
Pasal 27 | ||||
|
Pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini menjadi wewenang Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28 | ||||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 29 | ||||
|
Dengan berlakukan Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 30 | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 23 Desember 2000
WALIKOTA YOGYAKARTA
ttd.
R. WIDAGDO
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Nomor: 4 Seri: B
tanggal: 26 Desember 2000
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA
ttd.
DRS. HARULAKSONO
| ||||
PENJELASANPERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
NOMOR 46 TAHUN 2000
TEENTANG
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
| ||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
| |||||||||||||
|
Bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan pengujian kendaraan bermotor secara jelas menjadi kewenangan Daerah Kota. Atas dasar hal tersebut maka Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor Untuk melengkapi Peraturan Daerah tersebut di atas, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ini ditetapkan.
Penyusunan Peraturan Daerah ini tetap berdasarkan pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tersebut, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk dalam Golongan Retribusi Jasa Umum sehingga prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif dalam Peraturan Daerah ini didasarkan pada aspek biaya penyidikan jasa, kemampuan masyarakat dan keadilan.
Sebagai bahan pertimbangan, penyusunan Peraturan Daerah ini memperhatikan keberadaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut mengatur bahwa komponen dalam menetapkan tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor meliputi:
| ||||||||||||||
|
1.
|
biaya investasi;
| |||||||||||||
|
2.
|
biaya pemeriksaan emisi gas buang;
| |||||||||||||
|
3.
|
biaya pemeriksaan lampu-lampu, perlengkapan dan peralatan lainnya;
| |||||||||||||
|
4.
|
biaya pengetokan nomor uji;
| |||||||||||||
|
5.
|
biaya tanda uji dan segel;
| |||||||||||||
|
6.
|
biaya pembuatan dan pemasangan tanda samping;
| |||||||||||||
|
7.
|
biaya operasional dan pemeliharaan.
| |||||||||||||
|
|
| |||||||||||||
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| |||||||||||||
|
Pasal 1 s.d Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan:
Mobil Penumpang Umum adalah kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik kendaraan bermotor; Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya;
Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain untuk penumpang dan untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan atau mengangkut barang-barang khusus;
Numpang uji adalah pengujian berkala kendaraan bermotor yang dilaksanakan untuk kendaraan yang berasal dari luar Daerah atau sebaliknya, tanpa balik nama (pemilik tetap) disertai dengan rekomendasi dari tempat asal kendaraan bermotor
Mutasi Uji ke luar/ke dalam Daerah, dilaporkan secara tertulis oleh pemilik kendaraan wajib uji kepada Unit Pengujian dalam hal kendaraan wajib uji dioperasikan secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan di luar/di dalam Daerah Berkas pengujian kendaraan wajib uji tersebut dicabut dari/diserahkan kepada Unit Pelaksana Kegiatan pada saat pelaporan.
Pasal 9 dan Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
Yang dimaksud dengan dokumen lain yang dipersamakan dalam Pasal ini dan pasal-pasal selanjutnya adalah semua jenis surat yang berisi penetapan besarnya retribusi terutang.
Pasal 12 s.d. Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
ayat (1)
Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi adalah semua jenis surat dari Walikota kepada Pejabat yang berisi perintah membayar kelebihan retribusi.
ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 23
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
huruf a
Surat teguran adalah semua jenis surat yang mempunyai maksud menegur atau memperingatkan wajib retribusi.
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran tersebut.
huruf b
Yang dimaksud dengan pengakuan utang retribusi secara langsung adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
Contoh:
Pasal 24
ayat (1)
Sanksi pidana dipergunakan sebagai upaya terakhir apabila Sanksi Administrasi tidak bisa diterapkan (Wajib Retribusi tidak mau memenuhi kewajibannya dalam sanksi Administrasi).
ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 25 s.d. Pasal 30
Cukup jelas.
| ||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.