Perda Kota Yogyakarta Nomor: 19 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
NOMOR 19 TAHUN 2002
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perparkiran di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu harus dicabut dan diganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan.
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000.
5.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan.
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
13.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
14.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992 tentang Yogyakarta Berhati Nyaman.
15.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah.
16.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
 
 
 
 

Memperhatikan

1.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan di Jalan.
2.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum.
3.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor di Jalan.
4.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah.
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi.
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah.
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah.
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Daerah Kota Yogyakarta;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Yogyakarta;
c.
Walikota ialah Walikota Yogyakarta;
d.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, atau organisasi yang sejenis lembaga, bentuk usaha, dan bentuk badan usaha lainnya;
f.
Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan terdiri dari kendaraan bermotor maupun tidak bermotor;
g.
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
h.
Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau hewan;
i.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak atau kendaraan yang tidak bersifat sementara;
j.
Tempat Parkir di tepi jalan umum adalah tempat yang berada di tepi jalan umum tertentu dan telah ditetapkan oleh Walikota sebagai tempat parkir kendaraan;
k.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
l.
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Walikota;
m.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
n.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang;
o.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Setiap pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum dipungut retribusi dengan nama Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek Retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum.
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir di tepi jalan umum.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI

 

Pasal 5

Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 6

(1)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kawasan, jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat parkir di jalan umum.
(2)
Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini terdiri dari:
 
a.
Kawasan Khusus;
 
b.
Kawasan I;
 
c.
Kawasan II;
 
d.
Kawasan III.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN KAWASAN SERTA STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan kawasan didasarkan pada aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari.
(2)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk dalam rangka memperlancar lalu lintas jalan dengan tetap memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
(3)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, meliputi pengadaan marka, pengadaan rambu-rambu, operasional, pemeliharaan, administrasi, dan biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF

 

Pasal 8

(1)
Struktur dan besaran tarif retribusi parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
KAWASAN PARKIRJENIS KENDARAANTARIF PER SEKALI PARKIR
(Rp)
Kawasan Khusus-Truk gandengan, sumbu III atau lebih10.000,-
 -Truk Besar8.500,-
 -Bus Besar8.000,-
 -Truk sedang7.000,-
 -Bus sedang6.500,-
 -Sedan, Jeep, Pickup, Station Wagon1.500,-
 -Sepeda Motor500,-
 -Sepeda200,-
Kawasan I-Truk gandengan, sumbu III atau lebih8.500,-
 -Truk Besar7.000,-
 -Bus Besar6.500,-
 -Truk sedang5.500,-
 -Bus sedang5.000,-
 -Sedan, Jeep, Pickup, Station Wagon1.000,-
 -Sepeda Motor400,-
 -Sepeda100,-
Kawasan II-Truk gandengan, sumbu III atau lebih7.000,-
 -Truk Besar5.500,-
 -Bus Besar5.000,-
 -Truk sedang4.000,-
 -Bus sedang3.500,-
 -Sedan, Jeep, Pickup, Station Wagon800,-
 -Sepeda Motor300,-
 -Sepeda100,-
Kawasan III-Truk gandengan, sumbu III atau lebih5.500,-
 -Truk Besar4.000,-
 -Bus Besar3.500,-
 -Truk sedang3.000,-
 -Bus sedang2.500,-
 -Sedan, Jeep, Pickup, Station Wagon500,-
 -Sepeda Motor200,-
 -Sepeda100,-
KAWASAN PARKIRJENIS KENDARAANTARIF PER SEKALI PARKIR
(Rp)
Kawasan Khusus-Truk gandengan, sumbu III atau lebih10.000,-
 -Truk Besar8.500,-
 -Bus Besar8.000,-
 -Truk sedang7.000,-
 -Bus sedang6.500,-
 -Sedan, Jeep, Pickup, Station Wagon1.500,-
 -Sepeda Motor500,-
 -Sepeda200,-
Kawasan I-Truk gandengan, sumbu III atau lebih8.500,-
 -Truk Besar7.000,-
 -Bus Besar6.500,-
 -Truk sedang5.500,-
 -Bus sedang5.000,-
 -Sedan, Jeep, Pickup, Station Wagon1.000,-
 -Sepeda Motor400,-
 -Sepeda100,-
Kawasan II-Truk gandengan, sumbu III atau lebih7.000,-
 -Truk Besar5.500,-
 -Bus Besar5.000,-
 -Truk sedang4.000,-
 -Bus sedang3.500,-
 -Sedan, Jeep, Pickup, Station Wagon800,-
 -Sepeda Motor300,-
 -Sepeda100,-
Kawasan III-Truk gandengan, sumbu III atau lebih5.500,-
 -Truk Besar4.000,-
 -Bus Besar3.500,-
 -Truk sedang3.000,-
 -Bus sedang2.500,-
 -Sedan, Jeep, Pickup, Station Wagon500,-
 -Sepeda Motor200,-
 -Sepeda100,-
KAWASAN PARKIRJENIS KENDARAANTARIF PER SEKALI PARKIR
(Rp)
Kawasan Khusus-Truk gandengan, sumbu III atau lebih10.000,-
 -Truk Besar8.500,-
 -Bus Besar8.000,-
 -Truk sedang7.000,-
 -Bus sedang6.500,-
 -Sedan, Jeep, Pickup, Station Wagon1.500,-
 -Sepeda Motor500,-
 -Sepeda200,-
Kawasan I-Truk gandengan, sumbu III atau lebih8.500,-
 -Truk Besar7.000,-
 -Bus Besar6.500,-
 -Truk sedang5.500,-
 -Bus sedang5.000,-
 -Sedan, Jeep, Pickup, Station Wagon1.000,-
 -Sepeda Motor400,-
 -Sepeda100,-
Kawasan II-Truk gandengan, sumbu III atau lebih7.000,-
 -Truk Besar5.500,-
 -Bus Besar5.000,-
 -Truk sedang4.000,-
 -Bus sedang3.500,-
 -Sedan, Jeep, Pickup, Station Wagon800,-
 -Sepeda Motor300,-
 -Sepeda100,-
Kawasan III-Truk gandengan, sumbu III atau lebih5.500,-
 -Truk Besar4.000,-
 -Bus Besar3.500,-
 -Truk sedang3.000,-
 -Bus sedang2.500,-
 -Sedan, Jeep, Pickup, Station Wagon500,-
 -Sepeda Motor200,-
 -Sepeda100,-
 
 
 
 
(2)
Penetapan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(3)
Tarif retribusi untuk parkir berlangganan adalah:
 
 
 
 
 
JENIS KENDARAAN
TARIF PARKIR PER BULAN PER KENDARAAN
(Rp)
-
Sedan, Station Wagon, Taxi, Mobil barang, Mobil Penumpang
100.000,-
-
Andong
5.000,-
-
Becak
3.000,-
JENIS KENDARAAN
TARIF PARKIR PER BULAN PER KENDARAAN
(Rp)
-
Sedan, Station Wagon, Taxi, Mobil barang, Mobil Penumpang
100.000,-
-
Andong
5.000,-
-
Becak
3.000,-
JENIS KENDARAAN
TARIF PARKIR PER BULAN PER KENDARAAN
(Rp)
-
Sedan, Station Wagon, Taxi, Mobil barang, Mobil Penumpang
100.000,-
-
Andong
5.000,-
-
Becak
3.000,-
 
 
 
 
(4)
Tarif retribusi untuk parkir kendaraan di badan jalan yang mengubah fungsi jalan sebagai garasi adalah:
 
 
 
 
 
JENIS KENDARAAN
TARIF PARKIR PER BULAN
(Rp)
-
Truk gandengan, sumbu III atau lebih
250.000,-
-
Truk/Bus Besar
200.000,-
-
Truk/Bus sedang
150.000,-
-
Sedan, Station Wagon, Mobil barang, Mobil penumpang
100.000,-
JENIS KENDARAAN
TARIF PARKIR PER BULAN
(Rp)
-
Truk gandengan, sumbu III atau lebih
250.000,-
-
Truk/Bus Besar
200.000,-
-
Truk/Bus sedang
150.000,-
-
Sedan, Station Wagon, Mobil barang, Mobil penumpang
100.000,-
JENIS KENDARAAN
TARIF PARKIR PER BULAN
(Rp)
-
Truk gandengan, sumbu III atau lebih
250.000,-
-
Truk/Bus Besar
200.000,-
-
Truk/Bus sedang
150.000,-
-
Sedan, Station Wagon, Mobil barang, Mobil penumpang
100.000,-
 
 
 
 
(5)
Tarif retribusi/biaya per sekali pemindahan adalah
 
 
 
 
 
JENIS KENDARAAN
TARIF/BIAYA
(Rp)
-
Sedan, Station Wagon, Mobil barang, Mobil penumpang
100.000,-
-
Sepeda Motor
15.000,-
JENIS KENDARAAN
TARIF/BIAYA
(Rp)
-
Sedan, Station Wagon, Mobil barang, Mobil penumpang
100.000,-
-
Sepeda Motor
15.000,-
JENIS KENDARAAN
TARIF/BIAYA
(Rp)
-
Sedan, Station Wagon, Mobil barang, Mobil penumpang
100.000,-
-
Sepeda Motor
15.000,-
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN

 

Pasal 9

Retribusi yang terutang dipungut di Daerah.
 
 
 
 
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 10

(1)
Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN

 

Pasal 11

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 12

Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
 
 
 
 

Pasal 13

Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan usaha angkutan taksi dan kendaraan sewa yang memanfaatkan fasilitas parkir di tepi jalan umum, pembayaran retribusinya dapat dilakukan secara berlangganan.
 
 
 
 
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 14

Dalam hal Wajib Retribusi yang membayar secara berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Peraturan Daerah ini, tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dan retribusi yang terutang atau kurang dibayar dengan ditagih dan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 15

(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi kepada Wajib retribusi yang membayar Retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, akan ditetapkan dengan keputusan Walikota.
 
 
 
 
BAB XIII
KADALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 16

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi yang membayar Retribusi secara berlangganan, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi tersebut melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
(2)
Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, tertangguhkan apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 17

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
(2)
Pengenaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, tidak mengurangi kewajiban Wajib Retribusi untuk membayar retribusinya.
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XV
PENYIDIKAN
 

Pasal 18

Selain oleh Penyidik Umum Penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan Daerah ini, dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Daerah ini, berwenang:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana;
c.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
g.
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e Pasal ini;
h.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana, menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
 
 
BAB XVI
PENGAWASAN

 

Pasal 20

Pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini menjadi wewenang Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 21

Peraturan Daerah ini dilaksanakan secara efektif selambat- lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkan.
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 22

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 

Pasal 23

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
 
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 27 Juli 2002
WALIKOTA YOGYAKARTA
ttd.
H. HERRY ZUDIANTO

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Seri B Tanggal 30 Juli 2002
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA
ttd.
DRS. HARULAKSONO
 

PENJELASAN

 
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
NOMOR 19 TAHUN 2002
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Sesuai dengan perkembangan keadaan khususnya laju pertambahan kendaraan baik bermotor maupun tidak bermotor sudah tidak sebanding dengan sarana dan prasarana lalu lintas yang tersedia, hal ini menuntut adanya penertiban arus lalu lintas sehingga dapat diwujudkan ketertiban, kelancaran dan kenyamanan berlalu lintas.
 
Pemerintah Kota Yogyakarta dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat selalu berusaha meningkatkan sarana dan prasarana yang ada dengan membangun jalan-jalan yang baru, atau memperbaiki jalan-jalan yang telah ada sebelumnya.
 
Usaha tersebut barang tentu membutuhkan dana yang cukup besar, dan oleh karena itu diperlukan partisipasi dari segenap warga masyarakat antara lain berupa pembayaran retribusi parkir di tepi jalan umum yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perparkiran di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dicabut dan diganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
huruf a s.d huruf m
Cukup jelas.
Pasal 2 s.d Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari adalah aktivitas yang mempengaruhi nilai lahan pada kawasan ini dan menentukan tingkat permintaan parkir sehingga pada masing-masing tingkatan kawasan tersebut dapat diukur sebagai daerah pusat bisnis yang potensial atau kurang potensial.
Ayat (2) dan Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1) dan Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembedaan kawasan dengan memperhatikan:
a.
Rencana tata ruang kota;
b.
Keselamatan dan kelancaran lalu lintas;
c.
Penataan dan kelestarian lingkungan;
d.
Kemudahan bagi pengguna tempat parkir.
a.
Rencana tata ruang kota;
b.
Keselamatan dan kelancaran lalu lintas;
c.
Penataan dan kelestarian lingkungan;
d.
Kemudahan bagi pengguna tempat parkir.
a.
Rencana tata ruang kota;
b.
Keselamatan dan kelancaran lalu lintas;
c.
Penataan dan kelestarian lingkungan;
d.
Kemudahan bagi pengguna tempat parkir.
Ayat (4) dan Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 9 dan Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun, dalam pengertian ini bukan berarti bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh bekerja sama dengan pihak ketiga, Kegiatan pemungutan retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan perhitungan besarnya retribusi terutang, pengawasan penyetoran retribusi dan penagihan retribusi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Maksud dari kendaraan sewa adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan atau tanpa pengemudi, dalam wilayah operasi yang tidak terbatas.
Pasal 14 s/d Pasal 23
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.